- Pendahuluan
Persaingan usaha merupakan suatu kondisi di mana para pelaku usaha saling berkompetisi dalam menjalankan kegiatan dan aktivitas bisnis. Menurut Normin S. Pakpahan, persaingan usaha dapat berbentuk persaingan sehat (perfect competition) dan persaingan tidak sehat (imperfect competition).[1] Persaingan usaha yang sehat merupakan syarat utama bagi pertumbuhan dan tersedianya lapangan kerja dalam sebuah ekonomi pasar.[2] Hal ini dikarenakan persaingan usaha dapat menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam pengalokasian sumber daya, inovasi dalam teknologi, menciptakan produktivitas yang tinggi dan harga yang stabil.[3]
Persaingan usaha yang sehat juga dapat menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi seluruh pelaku usaha, baik skala kecil, menengah maupun besar[4] sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan stabilitas dalam kegiatan ekonomi. Namun, persaingan usaha yang tidak sehat akan menimbulkan kondisi sebaliknya. Hal ini dikarenakan untuk memulai dan mengembangkan usaha hanya dapat dinikmati oleh sebagian kecil pengusaha yang dekat dengan elit kekuasaan sehingga dapat mengakibatkan ketahanan ekonomi menjadi sangat rapuh dan tidak mampu bersaing.[5] Oleh sebab itu, dalam hal terjadi persaingan usaha yang tidak sehat, negara perlu turut campur dalam mengaturnya.
Adapun dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), persaingan usaha tidak sehat diatur melalui UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha (untuk selanjutnya disebut UU Persaingan Usaha). Pasal 1 angka 6 UU Persaingan Usaha mendefinisikan persaingan usaha tidak sehat sebagai persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.[6]
Salah satu jenis persaingan usaha yang dilarang adalah praktek monopoli, yaitu suatu suatu tindakan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh salah satu pelaku usaha atau salah satu kelompok usaha yang dapat merugikan kepentingan umum.[7] Monopoli dapat terjadi karena adanya penggabungan, peleburan dan pengambilalihan.[8] Tiga aksi korporasi tersebutlah yang kemudian dalam konteks UU Persaingan Usaha disebut dengan istilah Merger[9][A1] [A2]
Pasal 1 angka 2 dan angka 6 UU Persaingan Usaha menguraikan bahwa elemen-elemen dari monopoli adalah sebagai berikut:
- Adanya elemen penguasaan;
- Adanya elemen kegiatan produksi dan atau pemasaran;
- Adanya elemen produk pelaku usaha, yaitu barang dan atau jasa;
- Adanya elemen 1 (satu) pelaku usaha atau 1 (satu) kelompok usaha.
Cornelius Simanjuntak berpendapat bahwa elemen “penguasaan” merupakan faktor penentu dari keberadaan praktek monopoli yang mana akibat dari penguasaan tersebut antara lain sebagai berikut: [10]
- Barang dan atau jasa yang dikuasai tersebut belum ada substitusinya;
- Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama;
- 1 (satu) pelaku usaha atau 1 (satu) kelompok pelaku menguasai lebih dari 50% pangsa pasar 1 (satu) jenis barang atau jasa tertentu.[11]
Kondisi monopoli tersebut tidak baik bagi terciptanya iklim persaingan usaha, sebab dapat merugikan konsumen dan pelaku usaha kecil. Sehingga, aksi merger yang berujung pada praktik monopoli dikategorikan sebagai salah satu bentuk persaingan usaha tidak sehat yang tunduk pada UU Persaingan Usaha dan PP Persaingan Usaha.
PP Persaingan Usaha mengatur bahwa perseroan yang melakukan merger yang mengakibatkan nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu wajib memberitahukan secara tertulis kepada KPPU paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Tanggal Berlaku Efektif Secara yuridis. Selanjutnya, dalam jangka waktu 90 hari kerja sejak tanggal dokumen pemberitahuan diterima KPPU secara lengkap, KPPU akan memberikan pendapatnya terkait status daripada tindakan Merger tersebut. Apabila tindakan Merger mengakibatkan praktik monopoli, maka KPPU berhak untuk mengeluarkan penetapan pembatalan atas merger tersebut.[12] Lebih lanjut, ada pula sanksi berupa denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dengan keseluruhan denda paling tinggi Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) apabila pelaku usaha tidak menyampaikan pemberitahuan sesuai ketentuan.[13]
Notaris sebagai pejabat umum memiliki peran yang sangat krusial dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pejabat umum dalam kaitannya dengan Merger. Hal ini dikarenakan akta pernyataan keputusan para pemegang saham dalam hal pelaksanaan Merger, baik untuk aksi penggabungan, peleburan dan pengambilalihan wajib dibuat dalam bentuk akta Notaris sebelum pada akhirnya disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas tindakan Merger tersebut berikut segala perubahan yang terjadi dalam dan/atau terhadap perseroan akibat dari Merger tersebut. [14]
Adapun dalam perspektif UUPT, tanggal efektif Merger ditentukan berdasarkan sifat dari masing-masing aksi korporasi, misalnya untuk aksi penggabungan dan pengambilalihan, aksi tersebut dikatakan berlaku efektif secara yuridis saat akta penggabungan dan pengambilalihan ditandatangani oleh para pihak. Namun, apabila terdapat perubahan anggaran dasar yang membutuhkan persetujuan atau harus diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka para pihak wajib untuk mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk perubahan anggaran dasar yang ada dalam akta Merger tersebut. Lebih lanjut, untuk aksi peleburan, tanggal berlaku efektif secara yuridis adalah pada saat perseroan hasil peleburan mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.[15]
Namun, ternyata tidak semua pelaku usaha paham akan ketentuan tersebut. Sehingga pelaku usaha, dalam hal ini perseroan, terancam dikenakan denda yang tidak sedikit atau ancaman pembatalan Merger tersebut karena terlambatan pemberitahuan. Adapun hal yang harus diperhatikan terkait tanggal efektif berlaku secara yuridis adalah, UUPT yang tidak memberikan kewajiban pelaporan atas Merger yang berupa penggabungan dan pengambilalihan yang tidak menyebabkan perubahan anggaran dasar kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, namun UU Persaingan Usaha mengatur bahwa semua Merger baik berupa penggabungan, pengambilalihan dan peleburan yang memenuhi kriteria tertentu dalam UU Persaingan Usaha wajib diberitahukan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) paling lambat 30 hari sejak Tanggal Efektif Berlaku Secara Yuridis dari Merger untuk selanjutnya mendapatkan penilaian dari KPPU terkait hasil akhir dari Merger tersebut, yaitu apakah Merger akan menyebabkan pada terbentuknya praktek monopoli atau tidak. Apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban untuk pemberitahuan secara tertulis atas Merger yang telah memenuhi syarat, maka KPPU berwenang menjatuhkan sanksi berupa denda administratif kepada para pihak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 PP Persaingan Usaha.
Sehubungan dengan kondisi demikian, Penulis berpendapat Notaris dapat mengambil peran sehingga keterlambatan pemberitahuan atas Merger yang memenuhi syarat tertentu tersebut dapat dicegah. Hal ini dikarenakan Notaris merupakan pintu gerbang sekaligus pejabat yang memiliki akses terhadap hampir keseluruhan transaksi Merger yang dilakukan oleh perseroan dikarenakan hal tersebut akan tercermin melalui akta persetujuan para pemegang saham atas Merger yang dibuat oleh Notaris. Lebih lanjut, Notaris juga dapat mengambil peran untuk mencegah adanya penerapan sanksi atas keterlambatan pemberitahuan atas Merger tersebut. Dengan demikian, Penulis berharap Notaris sebagai pejabat umum mampu memberikan kontribusi bagi terciptanya iklim persaingan usaha yang baik dalam NKRI.
Oleh sebab itu, Penulis melakukan penelitian untuk menggali peran apa yang dapat diambil Notaris dalam pencegahan persaingan tidak sehat dalam hal Merger dan sejauh mana Notaris dapat bertindak dikaitkan dengan kewajibannya untuk menjaga kepentingan para pihak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (untuk selanjutnya disebut UU Jabatan Notaris).
Adapun pada penelitian ini Penulis menggunakan metodogi yuridis normatif, yaitu suatu metode penelitian atas hukum yang dikonsepsikan dan dikembangkan berdasarkan teori-teori yang dianut dan dikembangkan dalam kajian-kajian hukum.[16] Oleh karena itu, data yang digunakan oleh penulis adalah data sekunder, yaitu data yang tidak diambil langsung dari masyarakat melainkan dari sumber-sumber tertulis, termasuk namun tidak terbatas pada buku, putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan seperti UU Persaingan Usaha, UU Jabatan Notaris, UU Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (untuk selanjutnya disebut PP Persaingan Usaha) dan peraturan lainnya yang terkait dengan topik ini. Penelitian ini termasuk tipe penelitian deskriptif.[17] Rumusan masalah dari topik penelitian Penulis adalah sebagai berikut:
- Bagaimanakah tugas Notaris dalam mendukung pelaksanaan Merger (penggabungan, peleburan dan pengambilalihan) berdasarkan ketentuan dalam UU Persaingan Usaha dan UUPT dan PP Persaingan Usaha?
2. Sejauh apa peran yang dapat diambil Notaris sehubungan pelaksanaan jabatannya untuk mencegah terjadinya keterlambatan pelaporan Akta Merger kepada KPPU dihubungkan dengan UU Jabatan Notar
2. Pembahasan
2.1 Kewenangan Profesi Notaris pada Aksi Merger Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
Menurut pengertian etimologis, merger merupakan suatu “fusi” atau “absorbs” atas suatu benda atau hak kepada benda atau hak lainnya,[1] sedangkan UU Perseroan Terbatas istilah merger diasosiasikan dengan aksi penggabungan, yakni salah salah satu bentuk aksi korporasi yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.[2]
Adapun dalam konteks UU Persaingan Usaha, istilah merger memiliki definisi yang lebih luas ketimbang UUPT dimana istilah merger merujuk pada kondisi yang mengakibatkan timbulnya kondisi-kondisi sebagai berikut : [3]
- Menciptakan suatu pengendalian dari beberapa pelaku usaha, yang sebelumnya independen kepada 1 (satu) pelaku usaha atau 1 (satu) kelompok usaha, dan/atau
- Mengakibatkan perubahan pengendalian dari satu Pelaku Usaha kepada Pelaku Usaha lainnya yang sebelumnya masing-masing independen sehingga menciptakan konsentrasi pengendalian atau konsentrasi pasar.
Dengan demikian, istilah merger yang digunakan dalam konteks UU Persaingan Usaha tidak sama dengan istilah merger atau penggabungan dalam UUPT, dimana dalam hal ini istilah merger dalam UU Persaingan Usaha tidak hanya berbicara mengenai aksi penggabungan, namun juga aksi pengambilalihan dan juga peleburan. Pengambilalihan sendiri dalam konteks UUPT merupakan aksi yang dilakukan oleh individu hukum untuk mengambilalih pengendalian atas perseroan yang diambilalih.[4] Lebih lanjut, peleburan adalah aksi korporasi yang dilakukan oleh dua perseroan untuk mendirikan suatu perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum. [5] Baik pengambilalihan dan peleburan sebagaimana dimaksud dalam UUPT tersebut pada akhirnya berpotensi untuk menyebabkan perpindahan pengendalian atau terjadinya pengendalian yang memenuhi kondisi merger dalam konteks Persaingan Usaha. Dengan demikian dalam perspektif UU Persaingan Usaha, baik peleburan, penggabungan dan pengambilalihan dapat dianggap sebagai tindakan Merger.
Sehubungan dengan luasnya definisi dari penggabungan atau Merger dalam rezim Persaingan Usaha ini, penulis berpendapat sangat penting bagi Notaris untuk memahami dan memaksimalkan perannya dalam mencegah keterlambatan notifikasi Merger kepada KPPU. Salah satu contoh keterlambatan pemberitahuan atas Merger adalah keterlambatan pemberitahuan aksi pengambilalihan dalam Putusan Perkara Nomor 30/KPPU-M/2020 tanggal 22 Maret 2021 tentang Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Global Loket Sejahtera oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Putusan No.30/2020).
PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (dikenal dengan brand Gojek) melakukan pengambilalihan sebanyak 44.794 (empat puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh empat) saham atau setara dengan 74,66% saham dari pemegang saham lama PT Global Loket Sejahtera (dikenal dengan brand Loketku) dan mengambil sebanya 824 (delapan ratus dua puluh empat) saham atau setara dengan 0,34% saham baru yang diterbitkan oleh Loketku yang mengakibatkan adanya perubahan pengendalian pada Loketku karena 75% dari total saham yang dikeluarkan oleh Loketku menjadi milik Gojek.[6] Adapun nilai transaksi pengambilalihan tersebut mencapai USD 9.700.000 (sembilan juta tujuh ratus Dolar Amerika Serikat) atau sekitar Rp129.242.800.000 (seratus dua puluh sembilan miliar dua ratus empat puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah).[7] Tanggal Efektif Yudiris dari dari pengambilalihan 75% saham Loketku oleh Gojek adalah pada 9 Agustus 2017 yang dibuktikan dengan adanya Surat Penerimaan Pemberitahuan atas Akta Nomor 10 tanggal 4 Agustus 2017 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, SH, M.Hum, M.Kn, Notaris di Jakarta. [8]
Gojek diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) PP Persaingan Usaha yang mewajibkan suatu badan usaha yang melakukan pengambilalihan dengan memenuhi kondisi tertentu untuk melakukan pemberitahuan paling lama 30 hari setelah Tanggal Berlaku Efektif Secara Yuridis karena Gojek baru melaporkan akuisisi tersebut pada tanggal 22 Februari 2019 yang berarti telah terjadi keterlambatan selama 347 (tiga ratus empat puluh tujuh) hari. Adapun kondisi yang menyebabkan Gojek harus melaporkan pengambilalihan saham tersebut antara lain (i) telah terjadi pengambilalihan karena Gojek menjadi pemilik 75% dari Loketku, dan (ii) nilai aset dan nilai penjualan dari hasil transaksi tersebut masing-masing telah melebihi Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) dan Rp 5.000.000.000.000 (lima miliar rupiah). [9]
Atas keterlambatan tersebut, maka Majelis Hakim menghukum Gojek dengan kewajiban membayar denda sebesar Rp3.300.000.000 (tiga miliar tiga ratus juta rupiah) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan PKPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) serta memerintahkan Gojek untuk menyerahkan bukti pembayaran denda kepada KPPU.
Sanksi berupa pengenaan denda maupun pembatalan Merger tentu bukanlah hal yang diinginkan oleh pelaku usaha manapun, sebab dalam melakukan pelaksanaan Merger telah mengeluarkan banyak biaya yang sebenarnya diharapkan mampu untuk menciptakan gain sebagaimana telah diuraikan diatas. Oleh sebab itu, sangat penting bagi pelaku usaha untuk melakukan notifikasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 PP Persaingan Usaha. Terkait dengan hal tersebut, setidaknya terdapat 2 (dua) aspek yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha saat melaksanakan merger dalam hubungannya dengan pemberitahuan merger, yaitu:
- Nilai Tertentu Wajib Pemberitahuan kepada KPPU
Adapun yang dimaksud dengan nilai tertentu dalam Pasal 5 PP Persaingan Usaha adalah sebagai berikut:
- Nilai aset sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah); dan/atau
- Nilai penjualan sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah); atau
- Nilai aset melebihi Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun rupiah) khusus bagi pelaku usaha di bidang perbankan.
Khusus bagi aksi korporasi berupapenggabungan, penjumlahan nilai aset dan/atau nilai penjualan tersebut didasarkan pada penjumlahan badan usaha hasil penggabungan.[10]
- Tanggal Berlaku Efektif Secara Yuridis
Pengetahuan mengenai Tanggal Berlaku Efektif Secara Yuridis penting karena tanggal tersebut menjadi titik tolak perhitungan jangka waktu pemberitahuan. Sayangnya, UU Persaingan Usaha tidak memberikan definisi mengenai Tanggal Efektif Yuridis, sehingga pengertian mengenai Tanggal Efektif Yuridis harus merujuk pada peraturan perundang-undangan tentang perseroan terbatas atau peraturan perundang-undangan sektoral lainnya dengan turut pula memperhatikan pula alur pelaksanaan Merger.Adapun secara ringkas, alur pelaksanaan Merger baik untuk aksi penggabungan, peleburan dan pengambilalihan memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
- Pembuatan Rencana Merger
Direksi perusahaan-perusahaan yang akan melaksanakan Merger menyusun rancangan Merger
- Persetujuan RUPS atas Rencana Merger
Perusahaan-perusahaan yang akan melaksanakan Merger meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait rencana Merger tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 89 UU Perseroan Terbatas, kuorum kehadiran untuk RUPS dengan agenda persetujuan Merger paling sedikit harus dihadiri oleh ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir dalam RUPS. Lebih lanjut, persetujuan atas Merger baru dapat diambil apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga perempat) dari bagian jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar mensyaratkan jumlah persetujuan yang lebih besar.
- Pengumuman Koran
Pengumuman ringkasan rancangan Merger pada paling sedikit satu surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dari perseroan yang akan melakukan peleburan terkait rencana peleburan tersebut paling lambat 30 hari sejak pemanggilan RUPS.
- Pemberesan Keberatan oleh Kreditor
Jika ada kreditur yang tidak setuju dengan rencana Merger, maka kreditur tersebut dalam jangka waktu 14 hari setelah pengumuman dapat mengajukan keberatan kepada perseroan. Sebelum perseroan menyelesaikan keberatan yang dilayangkan oleh kreditur, merger tidak dapat dilakukan
- Pembuatan Akta Merger dihadapan Notaris
Setelah jangka waktu pengumuman koran dilewati dan tidak terdapat keberatan lain dari kreditur, maka perseroan kembali menyelenggarakan RUPS guna meratifikasi persetujuan merger tersebut. Rancangan Merger yang telah disetujui RUPS dituangkan ke dalam Akta Merger yang dibuat di hadapan Notaris dalam bahasa Indonesia. Khusus untuk peleburan, Akta Merger tersebut kemudian menjadi dasar pembuatan akta pendirian perseroan hasil peleburan.
- Permohonan Pengesahan Badan Hukum Hasil Penggabungan kepada Menteri oleh Notaris
Salinan Akta Merger diajukan oleh Notaris untuk mendapatkan pengajuan permohonan untuk mendapatkan keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum hasil penggabungan. Tanggal dikeluarkannya keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia perihal pengesahan Merger tersebut merupakan tanggal efektif secara hukum berlakunya merger perusahaan tersebut dan terbentuknya perseroan baru sebagai hasil dari merger. Hal yang harus diperhatikan adalah tanggal efektif terbentuknya perusahaan hasil merger bukanlah Tanggal Berlaku Secara Yuridis atas tindakan mergeritu sendiri. Tanggal Berlaku Secara Yuridis atas mergerdiatur secara spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas (untuk selanjutnya disebut PP Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan). Berdasarkan PP Pengabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan, suatu Merger dapat berlaku efektif setelah kondisi-kondisi tersebut terpenuhi:
- Apabila Merger dilaksanakan dengan disertai adanya perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka Merger berlaku efektif sejak tanggal persetujuan perubahan anggaran dasar oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Adapun perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan adalah a) perubahan nama perusahaan dan/atau tempat kedudukan perusahaan, b) perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan, c) jangka waktu berdirinya perusahaan, d) besarnya modal dasar, e) pengurangan modal ditempatkan dan disetor, dan f) status perusahaan yang tertutup menjadi terbuka atau sebaliknya.[11]
- Apabila Merger dilaksanakan dengan disertai perubahan anggaran dasar yang tidak memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka merger berlaku efektif sejak tanggal pendaftaran Akta Penggabungan dan Akta Perubahan Anggaran Dasar dalam Daftar Perusahaan,
- Apabila Merger dilaksanakan tanpa disertai perubahan Anggaran Dasar, maka penggabungan mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan Akta Penggabungan.[12]
Menurut Yahya Harahap, pada dasarnya tindakan Merger hanya memerlukan pemberitahuan saja kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga apabila perbuatan tersebut tidak disertai dengan perubahan anggaran dasar, maka merger berlaku seketika penandatanganan Akta Penggabungan.[13] Lebih lanjut, khusus untuk Peleburan, Peleburan berlaku efektif pada saat perseroan hasil peleburan telah mendapatkan pengesahan badan hukum berdasarkan salinan akta Peleburan.
Oleh sebab itu, sehubungan dengan beragamnya Tanggal Efektif Secara Yuridis atas Merger berdasarkan PP Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan, Penulis berpendapat Notaris memiliki andil yang signifikan dalam memastikan keberhasilan suatu transaksi Merger karena Notaris adalah pembuat akta persetujuan dari para pemegang saham atas rencana merger dan pihak yang akan melaporkan Merger tersebut kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan surat keputusan persetujuan perubahan anggaran dasar dalam Merger atau memberitahukannya.
Dengan kata lain, Notaris merupakan pihak yang dapat mengidentifikasi secara komprehensif apakah dalam tindakan Merger tersebut juga disertai dengan perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau tidak. Oleh sebab itu, Notaris memiliki potensi untuk mencegah tindakan monopoli atas Merger dan/atau mencegah pengenaan denda atas keterlambatan pemberitahuan tindakan Merger sebagaimana akan diuraikan pada subbab di bawah ini.
2.2 Pelaksanaan Jabatan Notaris dalam Upaya Pencegahan Monopoli Sehubungan dengan Akta Merger Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris
Notaris merupakan pejabat umum yang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU Jabatan Notaris dan berdasarkan undang-undang lainnya. Selanjutnya, Pasal 15 UU Jabatan Notaris mengatur kewenangan Notaris dengan lebih detail sebagaimana berikut:
“Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. “
Berdasarkan penjabaran Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 15 UU Jabatan Notaris tersebut, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa:
- Notaris merupakan pejabat umum;
- Memiliki kewenangan membuat Akta autentik;
- Memiliki kewenangan lainnya yang ditetapkan oleh undang-undang.
Lebih lanjut, sebagai pejabat umum Notaris memiliki tugas untuk melayani kepentingan publik atas dasar kewenangan yang diberikan kepadanya untuk menjalankan sebagian tugas negara sesaat ia diangkat dan diambil sumpahnya oleh negara. Akan tetapi, Notaris bukanlah pegawai negeri sebagaimana dimaksud oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kepegawaian. Notaris adalah institusi swasta yang terikat dengan peraturan jabatannya dan oleh karenanya Notaris bebas dalam menjalankan profesinya. Pendapatan Notaris diperoleh dari honorarium kliennya dan ia tidak mendapatkan gaji dan/atau pensiun dari negara. Dengan sifat dari profesi Notaris yang demikian, Notaris mendapatkan kepercayaan yang sangat besar, baik dari negara maupun dari masyarakat sehingga Notaris disebut sebagai profesi kepercayaan yang mulia (officium nobile).
Kepercayaan yang diberikan oleh negara kepada Notaris ialah kepercayaan untuk menjalankan sebagian fungsi privat dari negara yaitu untuk membuat akta autentik. Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mendefinisikan akta autentik sebagai suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta itu dibuatnya.
Oleh sebab itu, pada saat membuat akta terkait merger, Notaris harus mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas. Apabila ternyata ditemukan suatu kondisi di mana Notaris tidak membuat akta autentik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka para pihak yang dirugikan dapat menuntut penggantian, biaya, ganti rugi dan bunga kepada Notaris. Lebih lanjut, kepercayaan dari masyarakat kepada Notaris terbangun karena adanya pengaturan mengenai kerahasiaan atas setiap perbuatan, perjanjian dan penetapan yang dikehendaki oleh para penghadap pada saat membuat akta di hadapan Notaris. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f UU Jabatan Notaris yang menyatakan bahwa Notaris wajib untuk merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain.
Lebih lanjut, meskipun Notaris diangkat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai perwakilan dari negara sesuai dengan ketentuan Pasal 2 UU Jabatan Notaris, namun akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Notaris berikut keterangan-keterangan yang melekat atasnya tidak dapat diminta dan/atau diambil oleh lembaga negara manapun. Pengecualian terhadap ketentuan tersebut hanyalah pada Pasal 66 UU Jabatan Notaris yang menyatakan bahwa fotokopi dari minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada akta atau protokol Notaris dapat diambil hanya untuk kepentingan proses peradilan yang terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN).[1]
Seperti yang diuraikan sebelumnya, Notaris memiliki potensi peran besar dalam memastikan terjadinya tindakan Merger melalui pembuatan Akta Merger dan penyampaian laporan Akta Merger tersebut kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia karena ia merupakan pihak yang membuat Akta Merger. Akan tetapi, sebagai pejabat umum yang mendapatkan kepercayaan dari negara maupun masyarakat atas akta dan keterangan-keterangan yang dibuat oleh Notaris atau dibuat dihadapannya, Notaris terikat pada suatu etika kerahasiaan klien. Oleh sebab itu, dalam menjalankan profesinya, Notaris tidak dapat mengambil peran sebagai pihak yang melaporkan adanya tindakan merger yang dapat berujung kepada praktik monopoli dikarenakan adanya kewajiban baginya untuk menjaga kerahasiaan akta dan segala keterangan yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris.
Apabila Notaris hendak memberitahukan terkait adanya dugaan akan terjadinya monopoli sebagai akibat dari Merger, maka hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh Notaris secara aktif, melainkan harus dilakukan dengan perintah dari undang-undang lain atau adanya permohonan dari penyidik, penuntut umum atau hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU Jabatan Notaris. Adapun UU Persaingan Usaha tidak mengatur pengecualian terhadap ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU Jabatan Notaris tersebut. Oleh sebab itu, Notaris tidak dapat turut berperan untuk mencegah terjadinya monopoli yang timbul sebagai hasil dari merger dengan cara melaporkan aksi merger yang berujung pada monopoli kepada KPPU. Lebih lanjut, ketentuan dalam Pasal 66 UU Jabatan Notaris pun tidak relevan bila dikaitkan dengan kewajiban pelaporan merger dalam Pasal 5 UU Persaingan Usaha. Oleh sebab itu, meskipun Notaris mengetahui secara komprehensif terkait pelaksanaan merger yang dilakukan oleh para penghadap, Notaris tidak berwenang untuk melaporkan potensi akan adanya praktik monopoli sebagai hasil daripada pelaksanaan merger kepada KPPU.
Akan tetapi, menurut Penulis Notaris tetap dapat berperan dalam memastikan terjadinya praktik persaingan usaha yang sehat dan mencegah terjadinya praktik monopoli sebagai hasil pelaksanaan merger dengan cara melaksanakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e UU Jabatan Notaris, yang mengatur bahwa Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
Penyuluhan hukum tersebut terbatas hanya pada akta yang dibuat oleh Notaris dan tidak boleh terkait dengan hal lain. Penyuluhan hukum tersebut juga harus didasarkan pada 2 prinsip dasar, yaitu ketidakberpihakan dan ketidakterbergantungan. Dengan demikian, dalam melaksanakan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta, Notaris harus memastikan bahwa ia tidak bertindak sebagai konsultan dari salah satu pihak dalam Akta Merger tersebut ataupun semata-mata hanya mengikuti keinginan dari para penghadap karena honorarium yang diberikan kepadanya. Melainkan, Notaris harus menyampaikan kewajiban dan larangan yang diatur oleh undang-undang sehubungan dengan pembuatan akta kepada para pihak dalam akta tersebutAdapun dalam konteks Merger, Noaris dalam menjalankan peran penyuluhan dalam tindakan Merger, Notaris dapat[A1] berperan untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Ketentuan mengenai Merger tidak hanya diatur dalam UU Perseroan Terbatas, namun juga dalam UU Persaingan Usaha serta PP Persaingan Usaha;
- Para pihak dalam Akta Merger tersebut harus memahami bahwa apabila nilai aset atau nilai penjualan dari perseroan baru hasil merger tersebut ternyata melebihi ketentuan Pasal 5 PP Persaingan Usaha, maka para pihak harus melaporkan hal tersebut kepada KPPU paling lambat 30 hari setelah Tanggal Efektif Yuridis merger; dan
- Tanggal Efektif Secara Yuridis pada dasarnya adalah tanggal pada saat para pihak menandatangani Akta Merger. Akan tetapi, apabila dalam pelaksanan Merger juga terdapat perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka Tanggal Efektif Yuridis adalah tanggal di mana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan surat persetujuan perubahan anggaran dasar tersebut. Apabila pelaksanaan Merger melibatkan perubahan anggaran dasar yang tidak memerlukan persetujuan, maka Tanggal Efektif Yuridis adalah tanggal pendaftaran Akta Penggabungan dan Akta Perubahan Anggaran Dasar dalam Daftar Perusahaan.
Menurut Penulis, penyuluhan atas Akta Merger ini merupakan pelaksanaan tugas jabatan Notaris yang sangat strategis dalam mendukung terciptanya iklim persaingan usaha yang kondusif, sebab Notaris dapat mencegah terjadinya 2 (dua) hal, yaitu:Mencegah pengenaan denda keterlambatan atas pemberitahuan merger kepada KPPU, sebab para pihak ketika membuat Akta Merger di hadapan Notaris telah memahami pokok-pokok daripada ketentuan pemberitahuan dalam Pasal 5 UU Persaingan Usaha dan PP Persaingan Usaha; dan
a. Mencegah terbentuknya praktik monopoli sebagai hasil dari aksi merger yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan terlebih dahulu memberikan pemahaman adanya ketentuan larangan monopoli bagi perusahaan dalam UU Persaingan Usaha, sehingga diharapkan pembatalan merger sebagaimana yang diatur dalam Pasal 47 ayat (2) huruf e UU Persaingan Usaha tidak terjadi
b. Mencegah terbentuknya praktik monopoli sebagai hasil dari aksi merger yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan terlebih dahulu memberikan pemahaman adanya ketentuan larangan monopoli bagi perusahaan dalam UU Persaingan Usaha, sehingga diharapkan pembatalan merger sebagaimana yang diatur dalam Pasal 47 ayat (2) huruf e UU Persaingan Usaha tidak terjadi.
3. Kesimpulan
Merger dalam perspektif UU Persaingan Usaha memiliki definisi yang lebih luas dibandingkan dengan merger yang seringkali diasosiasikan dalam UUPT. Adapun dalam perspektif UU Persaingan Usaha, Merger merujuk pada penggabungan, peleburan dan pengambilalihan. Sehubungan dengan pelaksanaan Merger, Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik atas keputusan RUPS atas persetujuan Merger. Oleh sebab itu, Notaris merupakan pihak yang mengetahui secara pasti kapan Tanggal Berlaku Secara Yuridis Merger sebagaimana telah ditentukan dalam PP Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan. Berdasarkan PP Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan, Tanggal Berlaku Secara Yuridis atas merger terdiri dari 3 (tiga) jenis: 1. Sejak tanggal keputusan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia apabila terdapat perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan; 2. Sejak tanggal pendaftaran Akta Merger dalam Daftar Perusahaan; atau 3. Sejak tanggal penandatanganan Akta Merger oleh para pihak apabila tidak ada perubahan anggaran dasar. Adapun UU Persaingan Usaha tidak memberikan mewajibkan kepada Notaris untuk melakukan pemberitahuan atas proses Merger yang dilaksanakan oleh perusahaan. Hal ini dikarenakan proses pelaporan dilakukan oleh pelaku usaha atau perseroan hasil peleburan tersebut. Lebih lanjut, dalam pelaksanaan jabatannya, Notaris memiliki kewajiban untuk merahasiakan segala akta dan segala keterangan yang dibuat oleh dan/atau dihadapannya oleh para pihak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf UU Jabatan Notaris. Sehingga, Notaris tidak dapat memberitahu KPPU mengenai tindakan Merger yang menyebabkan monopoli. Akan tetapi, Notaris dapat berperan mencegah terjadinya pengenaan denda kepada para pihak dan/atau terjadinya praktek monopoli sebagai hasil dari akuisisi dengan menjalankan kewenangannya dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e UU Jabatan Notaris, yaitu dengan memberikan penyuluhan hukum kepada para pihak yang membuat Akta Merger di hadapan Notaris mengenai Tanggal Efektif Secara Yudiris dari tindakan Merger dan adanya kewajiban pemberitahuan kepada KPPU oleh para pihak, dalam hal ini pengurus dari perseroan hasil dari peleburan atas hasil peleburan tersebut.
[1] Pasal 66 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
[A1]kalimat penulis ubah menjadi “dapat berperan” dari sebelumnya “harus menyampaikan” . Perbedaan frase ini meminimalisir kesan bahwa notaris lah yang wajib memberikan penyuluhan kepada para pihak mengenai merger.
[1] Munir Fuady, Hukum Tentang Merger (Bandung: PT Citra Aditya, 2002), hal. 2.
[2] Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
[3] Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Pedoman Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan https://kppu.go.id/wp-content/uploads/2020/10/Pedoman-Penilaian-Terhadap-Penggabungan-Peleburan-Atau-Pengambialihan-FINAL.pdf > diakses pada 1 April 2020, hal.3
[4] Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
[5] Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
[6] Putusan Perkara Nomor 30/KPPU-M/2020 tanggal 22 Maret 2021 tentang Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Global Loket Sejahtera oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, hlm. 3
[7] Putusan Perkara Nomor 30/KPPU-M/2020 tanggal 22 Maret 2021 tentang Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Global Loket Sejahtera oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, hlm. 4
[8] Putusan Perkara Nomor 30/KPPU-M/2020 tanggal 22 Maret 2021 tentang Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Global Loket Sejahtera oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, hlm. 11
[9] Putusan Perkara Nomor 30/KPPU-M/2020 tanggal 22 Maret 2021 tentang Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Global Loket Sejahtera oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, hlm. 16
[10] Pasal 5 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
[11] Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
[12] Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas.
[13] Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas (Bandung: Sinar Grafika, 2016), hal. 495 dan 515.
[1] http://repository.uinbanten.ac.id/1549/4/BAB%20II%20B5.pdf, diakses pada 25 Mei 2019.
[2]Andi Fahmi Lubis, dkk., Persaingan Usaha antara Teks & Konteks (Jakarta: Deutsche Gesellschaft fur Technische Zusammenarbeit (GTZ) GmbH, 2009), hal. 239.
[3] Cornelius Simanjuntak, Hukum Merger Perseroan Terbatas (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2004), hal. 121.
[4] Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Negara dan Pasar Dalam Bingkai Kebijakan Persaingan (Jakarta: Komite Persaingan Usaha Republik Indonesia, 2011), hal. 18.
[5] Alinea ke-5 Penjelasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha.
[6] Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha.
[7] Pasal 1 angka 1 dan angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha.
[8]Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Pedoman Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan https://kppu.go.id/wp-content/uploads/2020/10/Pedoman-Penilaian-Terhadap-Penggabungan-Peleburan-Atau-Pengambialihan-FINAL.pdf > diakses pada 1 April 2020, hal.1.
[9] Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Pedoman Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan https://kppu.go.id/wp-content/uploads/2020/10/Pedoman-Penilaian-Terhadap-Penggabungan-Peleburan-Atau-Pengambialihan-FINAL.pdf > diakses pada 1 April 2020, hal.31
[10] Cornelius Simanjuntak, 2004, Hukum Merger Perseroan Terbatas: Teori dan Praktek, Bandung, Citra Adiyta Bakti, hlm. 17-18.
[11] Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha.
[12] Pasal 47 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha.
[13] Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
[14] Pasal 128 s/d Pasal 130 Undang-Undang Nomor 40 tentang Perseroan Terbatas
[15] Pasal 130 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
[16] M. Syamsudin, Operasionalisasi Penelitian Hukum (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007), hal. 25.
[17] Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitan Hukum (Jakarta: UI Press, 2006), hal.10.
[A1]Saya menambahkan bahwa dalam konteks UU KPPU, yang dimaksud dengan merger merujuk pada aksi korporasi yang meliputi penggabungan maupun akuisisi. Hal ini diharapkan menjelaskan mengapa kasus yang saya masukkan dalam jurnal ini merujuk kepada akuisisi.
[A2]Istilah merger yang penulis pakai merujuk pada istilah merger dalam UU Persaingan Usaha yang sifatnya general, bukan dalam konteks UUPT.



