PERIZINAN UTAMA, PENDUKUNG, PENDUKUNG UMKU DALAM SISTEM OSS-RBA

HOME / ARTIKEL HUKUM

PERIZINAN UTAMA, PENDUKUNG, PENDUKUNG UMKU DALAM SISTEM OSS-RBA

Salah satu perubahan penting dalam rezim perizinan dalam sistem OSS-RBA adalah munculnya 3 jenis perizinan, antara lain:

1) Perizinan Utama;
2) Perizinan Pendukung; dan
3) Perizinan Pendukung UMKU

Sebenarnya bagaimana tiga tipe perizinan ini diaplikasikan?

1. Perizinan Utama

Perizinan Utama atau Izin Utama adalah adalah izin yang wajib didapatkan oleh perusahaan sehubungan kegiatan usaha yang menjadi sumber pendapatan utamanya.

Contoh: Perusahaan menjalankan usaha Perdagangan Besar Mobil Baru (KBLI: 45101). Maka apabila dari hasil penjualan mobil baru menjadi pemasukan utama, Perusahaan wajib untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai izinnya.

2. Perizinan Pendukung
Perizinan Pendukung atau Izin Pendukung adalah izin yang wajib didapatkan oleh perusahaan sehubungan dengan kegiatan usaha yang menjadi fungsi pendukung usaha utama. Sebagai contoh, apabila usaha perusahaan adalah Perdagangan Besar Mobil Baru (KBLI 45101), namun perusahaan juga menyediakan servis mobil atas mobil yang dijual tanpa memungut bayaran, maka perusahaan butuh mendapatkan Izin Reparasi Mobil (KBLI 45201).

KBLI Pendukung ini tidak harus tercatat dalam akta perusahaan dan dapat diajukan langsung melalui sistem OSS.

3. Perizinan Pendukung Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU)

Perizinan Pendukung UMKU atau Izin UMKU adalah perizinan yang wajib didapatkan oleh perusahaan sehubungan dengan usaha yang dilakukan kegiatan usaha yang secara tidak langsung mempengaruhi pemasukan KBLI Utama dan/atau Pendukung.

Sebagai contoh: Perusahaan yang melakukan Perdagangan Besar Mobil Baru (KBLI 45101) yang berencana membuat website untuk menampilkan mobil-mobil yang dijual, namun tidak menjadikan website tersebut sebagai sumber pemasukan, maka perusahaan tersebut wajib mendapatkan Izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE – KBLI 62022)

KBLI yang menjadi Pendukung UMKU tidak harus tercatat dalam akta perusahaan. Jadi, tanpa harus mengubah akta, perusahaan dapat langsung mengajukan Izin Pendukung UMKU melalui sistem OSS.

Semoga bermanfaat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait