Paruh pertama tahun 2022, bursa komoditi berjangka dihebohkan dengan fenomena Robot Trading bodong yang merugikan banyak investor.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) yang merupakan salah satu regulator perdagangan berjangka pun menyatakan Robot Trading ilegal untuk dipasarkan dan digunakan dalam transaksi perdagangan berjangka.
Namun, pada September 2022 ini, Bappepti menyatakan Robot Trading boleh dipergunakan untuk transaksi perdagangan komoditi berjangka seiring dengan diterbitkannya Peraturan BAPPEPTI No. 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Nasihat Berbasis Teknologi Informasi Berupa Expert Advisor di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (Peraturan Bappepti 12/2022).
Hal menarik pada Peraturan Bappepti 12/2022 adalah, Bappepti tidak menggunakan istilah Robot Trading, melainkan Nasihat Berbasis Teknologi Informasi atau Expert Advisor.
Expert Advisor merupakan alat bantu berbasis Teknologi Informasi yang di dalamnya tersusun berdasarkan algoritma yang ditanamkan pada baris-baris programnya yang ditentukan berdasarkan karakteristik, tipe, kebutuhan, dan harapan Klien (Pasal 1 ayat (4) Peraturan Bappepti 12/2022).
Secara singkat, berikut ini 4 poin penting terkait Expert Advisor berdasarkan Peraturan Bappepti 12/2022:
- Expert Advisor minimal wajib memenuhi fitur yang ditentukan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf (a) s/d huruf (n) Peraturan Bappepti 12/2022. Fitur tersebut kemudian wajib diverifikasi oleh salah satu Bursa Berjangka dan pada akhirnya Expert Advisor mendapatkan rekomendasi dari Kepala Bappepti
2. Expert Advisor hanya boleh ditawarkan oleh Penasihat Berjangka yang telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappepti sebagai Nasihat Berbasis Teknologi Informasi.
3. Apabila Penasihat Berjangka menjalin kerja sama dengan pengembang sistem/aplikasi Expert Advisor, maka Penasihat Berjangka wajib untuk:menyampaikan Perjanjian Kerja Sama dan memastikan bahwa pengembang memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Penasihat Berjangka dilarang untuk:
- menjanjikan bahwa penggunaan Expert Advisor dapat menghasilkan profit yang pasti, konsisten dan/atau bebas risiko,
- menghimpun atau menerima atas namanya atau atas nama dari Wakil Penasihat Berjangka, dana atau surat berharga sebagai margin untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dari Klien,
- menjalankan transaksi atas nama Klien,
- menjanjikan atau mengiming-iming pemberian informasi atau data yang menyesatkan,
- menawarkan profit sharing atas dari penggunaan Expert Advisor,
- menjalankan penjualan dengan sistem MLM atas aktivitas pemasaran Expert Advisor.
#bappepti #robottrading #perdaganganberjangka #komoditi #expertadvisor



