Setidaknya terdapat 2 rangkaian penting dalam proses kepailitan , yaitu Pencocokan Utang dan Rapat Kreditur. Apabila Kreditur mengikuti kedua proses tersebut, maka Kreditur berhak masuk ke dalam Daftar Pembagian Penutup yang sudah mengikat sesuai Pasal 202 ayat (1) UU 37/2004 tentang Kepailitan (UU Kepailitan).
Namun, bagaimana jika Kreditur tidak mengikuti 2 proses tersebut? Apakah utangnya menjadi hapus/hak tagihnya jadi hilang?
Jawabannya: tidak.
Utang dan hak tagih tetap ada.
Mengapa demikian? karena utang dan hak tagih hanya bisa hapus apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1) pembayaran
2) penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
3) pembaruan utang
4) perjumpaan utang atau kompensasi
5) percampuran utang
6) pembebasan utang
7) musnahnya barang yang terutang
8) kebatalan atau pembatalan
9) berlakunya suatu syarat pembatalan
yang diatur dalam Bab I Buku III KUH Perdata; atau
10) lewat waktu.
Jika utang tetap ada dan hak tagih tidak hilang, lalu apa dampak tidak mengikuti proses kepailitan Debitur?
Dampaknya adalah Kreditur tidak memiliki hak untuk turut dalam pengambilan suara apakah kepailitan kreditur akan berakhir dengan penandatanganan Perjanjian Homologasi (perdamaian) atau menjadi kepailitan tetap.
Bagi Kreditur yang memiliki piutang signifikan dan/atau memiliki jaminan khusus (Kreditur Separatis), proses pengambilan suara ini penting agar ia bisa memilih mengenai kelanjutan proyek yang sedang didanai.
Lebih lanjut, bagi Kreditur dengan piutang tanpa jaminan kebendaan (Kreditur Konkuren) mengikuti proses kepailitan penting untuk mengetahui bagaimana jadwal pembayaran piutangnya mengingat Kreditur tanpa jaminan kebendaan berada di urutan kesekian setelah pembayaran fee kurator, gaji karyawan, pajak, dan kreditur preferen. Dengan demikian, mengikuti proses kepailitan debitur sangat disarankan bagi Kreditur Konkuren agar dapat menegosiasikan jadwal pembayaran piutangnya.



