“Bu Lita, kami mau membuat perusahaan holding. Nantinya holding akan melakukan helicopter view atas seluruh perusahaan anak, sekaligus mengambil keputusan strategis yang mengikat. Ini bisa kan, Bu?”
Pertanyaan tersebut kerap muncul dalam penataan struktur grup usaha, terutama ketika pemilik ingin menciptakan sentralisasi kendali dan arah strategis. Istilah Holding Company memang tidak disebut secara eksplisit dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), tetapi keberadaannya diakui dalam rezim perizinan berusaha. Perka BPS No. 2/2020 mengklasifikasikan Holding Company dalam KBLI 64200 sebagai badan usaha yang memegang aset kelompok usaha dan melakukan pengendalian, tanpa melakukan kegiatan operasional secara langsung.
Kedudukan tersebut memiliki konsekuensi penting. Pengelolaan operasional sehari-hari tetap merupakan kewenangan Direksi perusahaan anak sesuai Pasal 92 UUPT. Direksi anak bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan manajemen, pengambilan keputusan bisnis, serta pelaksanaan tanggung jawab fidusia kepada perseroan yang dipimpinnya. Holding berada pada lapisan penetapan strategi, pengawasan, penyusunan standar tata kelola grup, dan penerapan mekanisme pelaporan konsolidatif. Pembagian fungsi yang jelas mampu menjaga pemisahan kepribadian hukum (separate legal personality) antar entitas.
Kondisi menjadi rentan ketika holding memasuki ranah operasional. Situasi seperti penentuan pencairan dana, pengaturan vendor, intervensi dalam kontrak, atau pengambilan keputusan teknis dalam perusahaan anak sering kali dianggap sebagai wajar dalam grup usaha. Kendali yang terlalu dalam tersebut berpotensi menghilangkan sifat mandiri perusahaan anak sebagai subjek hukum yang berdiri sendiri. Pada titik itu, pemisahan tanggung jawab antara badan hukum dapat menjadi kabur.
Risiko tersebut berkaitan langsung dengan doktrin Piercing the Corporate Veil (PCV). Doktrin ini diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UUPT, yang pada prinsipnya memperbolehkan penembusan tanggung jawab kepada pemegang saham apabila terjadi penyalahgunaan bentuk badan hukum. Doktrin PCV memberikan dasar bagi kreditur atau pihak ketiga untuk meminta pertanggungjawaban pemegang saham atas perbuatan atau kewajiban perseroan, dalam kondisi tertentu. Tanggung jawab tersebut bahkan dapat diperluas kepada organ Direksi dan Komisaris sebagaimana disampaikan oleh Prof. Munir Fuady, apabila terdapat bukti bahwa organ tersebut turut serta dalam penyalahgunaan tersebut.
Penerapan PCV tidak dilakukan secara otomatis hanya karena holding memiliki kekuasaan menentukan arah atau keputusan dalam grup. Penerapan PCV mensyaratkan bukti yang kuat. Secara prinsip, PCV dapat diterapkan apabila dapat dibuktikan bahwa:
-
Pemegang saham mendominasi perseroan dan dominasi tersebut dilakukan dengan itikad tidak baik atau secara tidak layak.
-
Terdapat percampuran harta kekayaan antara pemegang saham dan perseroan yang menimbulkan penipuan dan merugikan kreditor.
-
Perseroan berdiri dan dijalankan semata-mata sebagai alat untuk memenuhi kepentingan pribadi pemegang saham dan bukan untuk menjalankan kegiatan usaha yang sebenarnya.
Putusan No. 30/Pdt.G/2022/PN Srg menjadi contoh konkret. Majelis hakim menolak penerapan doktrin PCV karena tidak ditemukan adanya itikad tidak baik atau praktik yang menunjukkan penyalahgunaan bentuk badan hukum oleh pemegang saham. Pertimbangan tersebut menegaskan bahwa eksistensi holding yang mengendalikan perusahaan anak bukanlah dasar tunggal untuk melakukan penembusan tanggung jawab. Kualitas pengendalian, motivasi di baliknya, serta struktur tata kelola yang dijalankan menjadi faktor pembeda yang signifikan.
Struktur holding dapat tetap memberikan efisiensi, konsistensi strategi, dan integrasi manajemen risiko. Kuncinya terdapat pada cara pengendalian tersebut dijalankan. Pengendalian yang tepat menjaga ruang independensi Direksi anak, memelihara pemisahan aset dan keuangan, serta memastikan setiap keputusan korporasi terdokumentasi dan diambil oleh organ yang berwenang. Pengendalian yang sehat justru meningkatkan kinerja dan tata kelola grup tanpa membuka Risiko PCV.
Beberapa prinsip pengendalian yang aman dan tepat dalam struktur holding antara lain:
-
Pengendalian melalui kebijakan, bukan instruksi operasional langsung.
Holding menyusun Group Policy, Standard Operating Procedure (SOP), dan Delegation of Authority. Direksi anak menjalankan kebijakan tersebut dengan penyesuaian terhadap kondisi operasional masing-masing entitas. -
Keputusan bisnis tetap berada pada Direksi anak.
Holding dapat melakukan peninjauan, evaluasi, monitoring, dan permintaan laporan. Penandatanganan kontrak, keputusan komersial, serta tindakan hukum dilakukan oleh Direksi anak. -
Transaksi antar entitas dilakukan secara wajar dan terdokumentasi.
Nilai transaksi mengikuti standar kewajaran pasar dan memiliki dasar bisnis yang jelas. Notulensi rapat serta dokumentasi korporasi dijaga secara tertib. -
Keuangan antar entitas dipisahkan secara mutlak.
Rekening bersama, penggunaan dana lintas entitas, atau instruksi penggunaan dana di luar mekanisme organ perusahaan perlu dihindari. -
Pengawasan dilakukan melalui organ yang sah.
Arah strategis disampaikan melalui RUPS atau Dewan Komisaris agar seluruh arahan tercatat dan memiliki dasar hukum. -
Direksi anak menjalankan tanggung jawab fidusia secara independen.
Direksi bertanggung jawab kepada perseroan tempat ia menjabat, bukan kepada pemegang saham atau induk perusahaan secara personal.
Struktur holding yang sehat bergantung pada keseimbangan antara pengendalian dan independensi. Holding mengarahkan. Direksi menjalankan. Pemisahan peran dijaga. Dengan demikian, efisiensi grup terjaga tanpa mengorbankan perlindungan hukum pemegang saham.
Dasar Hukum:
-
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 3 dan Pasal 92)
-
Peraturan BPS No. 2 Tahun 2020 (KBLI 64200)
-
Putusan Pengadilan No. 30/Pdt.G/2022/PN Srg
Demikian, semoga bermanfaat!
#CorporateGovernance #HoldingCompany #PiercingTheCorporateVeil #UUPT #LegalCompliance #HukumPerusahaan #TanyaBuLita #LegalForNonLegal



