Gadai Saham vs Convertible Loan: Mana Instrumen yang Paling Melindungi Kreditur?

HOME / ARTIKEL HUKUM

Gadai Saham vs Convertible Loan: Mana Instrumen yang Paling Melindungi Kreditur?

“Bu Lita, kalau saya memberikan pinjaman kepada perusahaan, lebih tepat saya meminta jaminan berupa gadai saham atau menggunakan convertible loan?”

Pertanyaan ini sering muncul dalam transaksi pembiayaan korporasi, baik dari investor individu, perusahaan, maupun pihak yang ingin memberikan pinjaman kepada suatu PT tanpa menjadi pemegang saham sejak awal. Pertanyaannya tampak sederhana, namun substansi hukumnya dalam praktik justru kompleks karena menyentuh dua pilar krusial:

  1. Kemampuan Debitur untuk membayar utang, dan

  2. Mekanisme perlindungan Kreditur ketika pembayaran tidak dapat dilakukan.

Dalam dunia korporasi, dua instrumen yang paling lazim digunakan untuk menjawab kekhawatiran tersebut adalah Gadai Saham dan Convertible Loan. Keduanya sah dan diakui, namun bekerja berdasarkan logika hukum yang berbeda. Memahami perbedaan fundamental ini membantu Kreditur memilih instrumen yang paling sesuai dengan kepentingan bisnis maupun tingkat risiko transaksi.

1. Gadai Saham: Perlindungan Kreditur Melalui Jaminan Kebendaan

Gadai saham merupakan instrumen jaminan yang memberikan kepada Kreditur suatu jaminan kebendaan atas saham milik pemegang saham existing. Dasar hukumnya terdapat pada:

  • Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), dan

  • Ketentuan tentang gadai dalam KUHPerdata.

Yang menjadi objek jaminan adalah saham yang sudah ada, sudah dimiliki, dan sudah tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS). Artinya, saham portepel atau saham yang baru akan diterbitkan tidak dapat dijadikan objek gadai. Selain itu, PT sebagai Debitur tidak dapat menggadaikan sahamnya sendiri; jaminan hanya dapat diberikan oleh pemegang saham existing.

Bagaimana mekanisme jika Debitur gagal bayar?

Bila utang jatuh tempo dan Debitur tidak melunasi, Kreditur tidak otomatis menjadi pemilik saham tersebut. Eksekusi harus dilakukan melalui:

  1. Penjualan saham dengan izin pengadilan, atau

  2. Parate executie jika telah diperjanjikan dalam akta gadai saham.

Setelah saham dijual, hasil penjualan digunakan untuk melunasi utang kepada Kreditur. Jika terdapat sisa, dikembalikan kepada pemegang saham yang menggadaikan sahamnya.

Proses eksekusinya bersifat formal, ketat, dan lebih panjang, karena menyangkut objek jaminan berupa efek yang tunduk pada tata cara tertentu. Namun, dari sisi perlindungan, gadai saham memberikan posisi yang lebih aman karena Kreditur memegang hak kebendaan yang dapat didahulukan atas objek jaminannya.

Status Kreditur dalam Gadai Saham

Secara umum, Kreditur dengan gadai saham berkedudukan sebagai kreditur berjaminan (secured creditor). Dalam konteks kepailitan, ia diperlakukan sebagai kreditur separatis, yaitu Kreditur yang berhak mengeksekusi jaminannya sendiri sepanjang memenuhi ketentuan UU Kepailitan.

Dengan karakter tersebut, gadai saham sangat cocok digunakan untuk Kreditur yang ingin:

  • memiliki jaminan konkrit,

  • meminimalkan risiko gagal bayar, dan

  • memperoleh akses terhadap objek jaminan bila terjadi wanprestasi.

2. Convertible Loan: Utang dengan Opsi Menjadi Pemegang Saham

Berbeda dengan gadai saham, convertible loan merupakan instrumen pembiayaan berbasis utang yang memberikan hak kepada Kreditur untuk mengonversi utang menjadi saham. Instrumen ini tidak otomatis memberikan jaminan kebendaan, sehingga Kreditur tetap berkedudukan sebagai kreditur konkuren sampai konversi dilakukan.

Dasar hukumnya berpijak pada:

  • KUHPerdata sebagai dasar hubungan perjanjian utang, dan

  • Pasal 34–35 UUPT ketika utang dikonversi menjadi saham melalui mekanisme Debt to Equity Swap.

Bagaimana mekanisme konversi?

Pada saat jatuh tempo, Kreditur memiliki dua pilihan:

  1. Meminta pelunasan utang, atau

  2. Mengonversi utang menjadi saham, sepanjang hal tersebut telah disepakati sebelumnya dalam perjanjian.

Proses konversi dilakukan melalui:

  • Persetujuan RUPS mengenai penerbitan saham baru,

  • Penetapan nilai konversi berdasarkan valuasi, dan

  • Pencatatan Kreditur dalam Daftar Pemegang Saham (DPS).

Tidak ada proses lelang, tidak ada permintaan izin pengadilan. Prosesnya relatif lebih cepat, efisien, dan korporatif.

Karakteristik Convertible Loan

Convertible loan ideal digunakan ketika:

  • Kreditur melihat potensi pertumbuhan perusahaan,

  • ingin melihat kinerja terlebih dahulu sebelum menjadi pemegang saham, atau

  • menginginkan fleksibilitas antara tetap sebagai Kreditur atau masuk sebagai pemilik.

Namun perlu dicatat, sebelum konversi dilakukan, Kreditur tidak memiliki jaminan kebendaan. Artinya, apabila perusahaan gagal bayar tanpa mekanisme konversi yang dapat dilaksanakan, posisi Kreditur sama dengan kreditur konkuren lainnya.

3. Perbandingan Fundamental: Mana yang Lebih Melindungi Kreditur?

Aspek Gadai Saham Convertible Loan
Sifat utama Jaminan atas utang Utang dengan hak konversi
Status Kreditur Kreditur berjaminan (secured) Kreditur konkuren
Objek Saham existing Utang yang dapat dikonversi menjadi saham baru
Eksekusi Lelang/penjualan saham Konversi via RUPS atau penagihan biasa
Efek terhadap kepemilikan Tidak menyebabkan dilusi Menambah pemegang saham baru (dilusi)
Kecocokan Untuk keamanan dan kepastian jaminan Untuk fleksibilitas dan potensi equity

Dari tabel tersebut terlihat jelas bahwa fokus utama gadai saham adalah proteksi Kreditur, sedangkan fokus convertible loan adalah fleksibilitas dan peluang kepemilikan.

4. Instrumen Mana yang Sebaiknya Dipilih?

Pemilihan instrumen yang tepat sangat bergantung pada tujuan Kreditur. Prinsip sederhananya sebagai berikut:

a. Jika tujuan utama adalah keamanan, maka pilih Gadai Saham.

Cocok untuk Kreditur yang ingin memastikan bahwa ada objek jaminan yang dapat dieksekusi jika terjadi wanprestasi.

b. Jika tujuan utama adalah fleksibilitas dan potensi kepemilikan, maka pilih Convertible Loan.

Cocok untuk pembiayaan startup, early stage business, atau pembiayaan yang mengandung potensi upside.

c. Jika ingin perlindungan sekaligus peluang equity, maka gunakan kombinasi.

Skema yang paling banyak digunakan oleh investor institusional saat ini adalah: Convertible Loan Agreement + Share Pledge Agreement

Dengan cara ini, selama masa pinjaman Kreditur tetap memiliki jaminan (gadai saham), dan saat jatuh tempo Kreditur dapat memilih untuk:

  • menerima pelunasan utang, atau

  • menjadi pemegang saham.

Kombinasi ini memberikan perlindungan maksimum sekaligus peluang strategis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait