“Bu Lita, UUPT kan gak ngatur kewajiban melaporkan RUPS Tahunan ke Menkum, tapi Permenkum 49/2025 mengatur kewajiban itu. Ini Permenkum bertentangan sama UUPT ya, Bu?”
Jawaban singkatnya: tidak secara otomatis bertentangan, sepanjang Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 dipahami dan diterapkan sebagai pengaturan administratif, bukan sebagai pembentukan atau perluasan kewajiban hukum substansial perseroan.
Untuk menjawab pertanyaan ini secara tepat, penting untuk terlebih dahulu menempatkan UUPT dan Permenkum 49/2025 dalam konteks hierarki peraturan perundang-undangan dan fungsi pengaturannya masing-masing, serta melihat bagaimana keduanya berinteraksi dalam praktik tata kelola perseroan.
A. UUPT sebagai Kerangka Hukum Substansial Perseroan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah (“UUPT”) merupakan kerangka hukum utama yang mengatur keberadaan perseroan terbatas sebagai badan hukum, tata kelola organ perseroan, serta kewajiban dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan RUPS.
Dalam konteks RUPS Tahunan, UUPT secara tegas mengatur bahwa:
-
Direksi wajib menyusun Laporan Tahunan dan menyampaikannya kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris; dan
-
RUPS Tahunan wajib diselenggarakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir.
UUPT menempatkan RUPS Tahunan sebagai forum internal perseroan yang berfungsi untuk membahas dan mengesahkan Laporan Tahunan serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris sepanjang tercermin dalam Laporan Tahunan. Dengan konstruksi ini, pertanggungjawaban Direksi secara hukum pada prinsipnya selesai di forum RUPS.
Dalam kerangka tersebut, UUPT memang tidak mengatur kewajiban pelaporan hasil RUPS Tahunan kepada Menteri Hukum sebagai kewajiban hukum materiil perseroan. Hal ini bukan suatu kekosongan norma, melainkan mencerminkan pilihan kebijakan hukum (legal policy) UUPT yang memisahkan secara tegas antara:
-
pertanggungjawaban internal perseroan kepada pemegang saham melalui RUPS; dan
-
kebutuhan administratif negara dalam rangka pencatatan dan pengawasan terbatas atas badan hukum.
Bahkan, UUPT secara eksplisit membatasi ruang lingkup informasi yang wajib disampaikan kepada Menteri dalam kondisi tertentu, yaitu hanya neraca dan laporan laba rugi bagi perseroan yang laporan keuangannya wajib diaudit. Hal ini menunjukkan bahwa UUPT tidak dimaksudkan untuk membuka seluruh substansi Laporan Tahunan atau pembahasan RUPS kepada negara.
B. Permenkum 49/2025 dalam Kerangka Administrasi Badan Hukum
Berbeda dengan UUPT, Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 berada pada ranah administrasi badan hukum. Permenkum ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan kewenangan Menteri Hukum untuk mengelola sistem administrasi badan hukum, memastikan keteraturan pencatatan, serta menjaga validitas dan akurasi data perseroan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Dalam konteks ini, Permenkum 49/2025 tidak mengatur ulang substansi kewajiban perseroan sebagaimana diatur dalam UUPT. Permenkum juga tidak mendefinisikan ulang RUPS Tahunan, tidak mengubah fungsi RUPS, dan tidak menambah kewajiban baru terkait isi Laporan Tahunan. Sebaliknya, Permenkum secara substantif mengadopsi ketentuan UUPT, baik mengenai tenggat waktu RUPS Tahunan maupun komponen Laporan Tahunan.
Yang diatur secara spesifik oleh Permenkum 49/2025 adalah konsekuensi administratif setelah RUPS Tahunan dilaksanakan, antara lain:
-
kewajiban menuangkan persetujuan RUPS atas Laporan Tahunan dalam Akta Notaris;
-
kewajiban menyampaikan Akta Notaris tersebut beserta Laporan Tahunan melalui SABH;
-
penetapan tenggat waktu pelaporan administratif, yaitu paling lama 30 hari sejak Akta Notaris ditandatangani; dan
-
pengenaan sanksi administratif apabila kewajiban administratif tersebut tidak dipenuhi.
Dengan demikian, Permenkum 49/2025 tidak menciptakan kewajiban hukum materiil baru, melainkan menambahkan lapisan kepatuhan administratif dalam rangka tertib administrasi dan pengelolaan data badan hukum oleh negara.
C. Apakah Terjadi Pertentangan Norma?
Dari perspektif teori hukum, pertentangan norma baru terjadi apabila peraturan yang lebih rendah mengubah, meniadakan, atau memperluas kewajiban materiil yang tidak diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi. Dalam hal ini, Permenkum 49/2025 tidak mengubah kewajiban substansial yang ditetapkan UUPT, melainkan mengatur tata cara administratif pelaksanaannya.
Relasi antara UUPT dan Permenkum 49/2025 bersifat komplementer, bukan kontradiktif, dikarenakan:
-
UUPT mengatur apa kewajiban perseroan;
-
Permenkum mengatur bagaimana pemenuhan kewajiban tersebut dicatat dan dikelola oleh negara.
Sepanjang Permenkum diterapkan dalam batas tersebut, asas lex superior derogat legi inferiori tidak dilanggar, dan tidak terdapat konflik norma antara Permenkum dan UUPT.
D. Batas Implementasi: Kerahasiaan dan Prinsip Tata Kelola
Namun demikian, terdapat batas implementasi yang sangat penting untuk dijaga dalam praktik. RUPS Tahunan bukan sekadar forum formal, melainkan forum strategis yang dalam praktik sering membahas:
-
arah kebijakan dan strategi usaha perseroan;
-
rencana ekspansi dan investasi;
-
kebijakan dividen;
-
kondisi keuangan dan risiko usaha yang bersifat sensitif.
Oleh karena itu, kewajiban pelaporan kepada Menteri tidak dapat ditafsirkan sebagai kewajiban membuka substansi pembahasan atau pertimbangan strategis RUPS. Kewenangan Menteri harus dipahami terbatas pada fungsi pencatatan dan administrasi badan hukum, bukan pada fungsi penilaian, pengawasan, atau intervensi terhadap kebijakan bisnis perseroan.
Dalam konteks ini, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi perseroan yang disampaikan dalam rangka pemenuhan kewajiban administratif. Apabila dalam praktik kewajiban pelaporan berkembang menjadi kewajiban disclosure atas informasi strategis, hal tersebut berpotensi melampaui kewenangan administratif yang diberikan oleh UUPT dan menimbulkan risiko hukum maupun bisnis bagi perseroan.
E. Implikasi bagi Perseroan
Dari sisi perseroan, pengaturan ini menuntut pendekatan yang lebih prudent. Peran corporate secretary dan fungsi legal perusahaan menjadi sangat strategis, khususnya untuk:
-
memastikan kepatuhan administratif terhadap Permenkum 49/2025;
-
memilah informasi yang memang wajib disampaikan secara administratif; dan
-
menjaga agar tidak terjadi pengungkapan informasi strategis atau rahasia yang dapat merugikan kepentingan perseroan.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip good corporate governance, yang menuntut keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan kepentingan bisnis perseroan.
F. Penutup
Dengan demikian, Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan UUPT, sepanjang dipahami dan diterapkan sebagai instrumen administratif. Kunci utamanya adalah menjaga batas yang jelas antara kepatuhan administratif dan substansi internal perseroan, sehingga implementasi Permenkum ini tetap sejalan dengan kerangka hukum UUPT dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.



