LEGAL FOR NON-LEGAL: BAGAIMANA CARA MENCARI PUTUSAN DAN MENGETAHUI PUTUSAN TERSEBUT SUDAH FINAL?

HOME / ARTIKEL HUKUM

LEGAL FOR NON-LEGAL: BAGAIMANA CARA MENCARI PUTUSAN DAN MENGETAHUI PUTUSAN TERSEBUT SUDAH FINAL?

“Bu Lita, saya ingin tahu isi putusan pengadilan. Bisa dicari di mana ya? Dan bagaimana cara memastikan bahwa putusan itu sudah final?”

Pertanyaan ini tidak hanya datang dari praktisi hukum internal atau pelaku usaha, tapi juga dari masyarakat umum yang ingin memahami status suatu perkara dengan lebih mandiri. Transparansi lembaga peradilan saat ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi perkara secara digital. Berikut adalah panduan praktis untuk mendapatkan salinan putusan pengadilan dan memahami apakah putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

LANGKAH 1: MENCARI PUTUSAN PENGADILAN

1. Portal Putusan Mahkamah Agung

https://putusan3.mahkamahagung.go.id atau versi pendek: https://lnkd.in/g7ZxmEdR

Portal ini menyediakan salinan resmi dokumen putusan pengadilan dari berbagai jenis perkara: perdata, pidana, PHI, niaga, maupun tata usaha negara. Putusan yang tersedia berasal dari semua tingkat pengadilan: tingkat pertama (PN), banding (PT), hingga Mahkamah Agung (MA).

Langkah penggunaan:

  1. Masukkan nomor perkara, nama para pihak, atau jenis perkara.
  2. Klik hasil pencarian.
  3. Unduh salinan PDF putusan yang tersedia.

Kegunaan: Pencarian melalui situs ini cocok untuk menelaah isi putusan secara menyeluruh, termasuk kronologi, pertimbangan hukum, dan amar putusan. Dokumen ini dapat digunakan untuk:

  • Eksekusi putusan
  • Legal due diligence
  • Dokumentasi hukum
  • Kajian risiko hukum atau keputusan bisnis

2. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

https://sipp.pn.go.id (peradilan umum)
https://sipp.pa.go.id (peradilan agama)

Berbeda dengan Portal MA, situs SIPP tidak digunakan untuk mengunduh putusan, melainkan untuk melacak status administratif suatu perkara secara real-time.

Informasi yang tersedia di SIPP:

  • Tahapan sidang yang telah dijalani
  • Jadwal sidang dan agenda perkara
  • Nama hakim dan panitera
  • Status upaya hukum: apakah sudah diajukan banding, kasasi, atau PK

Kegunaan: SIPP cocok digunakan untuk mengetahui apakah perkara:

  • Masih berjalan atau sudah diputus
  • Telah naik banding atau kasasi
  • Sedang dalam tahap PK

✅ LANGKAH 2: MENENTUKAN APAKAH PUTUSAN SUDAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)

❓ Apa Itu Inkracht?

Inkracht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap (BHT) adalah status hukum di mana suatu putusan sudah tidak dapat diajukan upaya hukum biasa, seperti banding atau kasasi. Putusan menjadi inkracht apabila:

  1. Tidak diajukan banding atau kasasi dalam batas waktu yang ditentukan; atau
  2. Upaya hukum banding/kasasi telah diajukan dan telah diputus oleh pengadilan tingkat lebih tinggi.

Batas Waktu Upaya Hukum

Jenis Perkara Tingkat Pengadilan Upaya Hukum Batas Waktu Pengajuan Kondisi Menjadi BHT/Inkracht
Pidana Pertama (PN) Banding 7 hari Jika tidak diajukan banding dalam 7 hari sejak putusan diucapkan/diberitahukan
Pidana Banding (PT) Kasasi 14 hari Jika tidak diajukan kasasi dalam 14 hari sejak putusan banding diberitahukan
Perdata Pertama (PN) Banding 14 hari Jika tidak diajukan banding dalam 14 hari sejak pemberitahuan putusan
Perdata Banding (PT) Kasasi 14 hari Jika tidak diajukan kasasi dalam 14 hari sejak pemberitahuan putusan banding
Pidana & Perdata Kasasi (MA) Putusan kasasi dianggap langsung inkracht sejak diucapkan di sidang terbuka Mahkamah Agung
Cara Mengetahui Status Inkracht

1. Melalui SIPP
Periksa apakah terdapat informasi banding, kasasi, atau PK. Jika tidak tercantum, dan jangka waktu upaya hukum telah berlalu, maka secara administratif dapat dianggap telah inkracht.

2. Melalui Dokumen Putusan
Beberapa putusan mencantumkan frasa:

“Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.” Namun, tidak semua pengadilan mencantumkannya secara eksplisit. Maka penting untuk tetap memeriksa status di SIPP atau konfirmasi ke pengadilan.

3. Mengajukan Surat Keterangan Inkracht (SKK)
Untuk keperluan eksekusi atau pembuktian administratif, Anda dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Inkracht kepada Panitera Pengadilan Negeri tempat perkara diperiksa di tingkat pertama.

⚖️ Dasar Hukum
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
    Pasal 14 menyatakan bahwa putusan pengadilan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum adalah informasi publik yang dapat diakses masyarakat.
  • KUHAP, HIR, RBg, dan UU MA:
    Mengatur tenggat waktu banding/kasasi dan keberlakuan inkracht.

✨ Penutup

Memahami dan menelusuri status suatu putusan pengadilan kini tidak lagi rumit. Dengan memanfaatkan Portal MA dan SIPP, siapa pun dapat mengetahui isi dan status hukum suatu perkara secara sah, gratis, dan mandiri. Langkah selanjutnya, bila dibutuhkan, adalah mengajukan Surat Keterangan Inkracht untuk memastikan aspek formil bagi kepentingan hukum lebih lanjut.

#LegalForNonLegal #PutusanPengadilan #Inkracht

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait