LEGAL UPDATE: RUPS & LAPORAN TAHUNAN WAJIB DALAM AKTA NOTARIS DAN DISAMPAIKAN KEPADA MENTERI HUKUM

HOME / ARTIKEL HUKUM

rups tahunan wajib diaktakan dan diberitahukan kepada menteri

LEGAL UPDATE: RUPS & LAPORAN TAHUNAN WAJIB DALAM AKTA NOTARIS DAN DISAMPAIKAN KEPADA MENTERI HUKUM

Pada 11 Desember 2025, Menteri Hukum Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Terbatas. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam tata kelola perusahaan di Indonesia, karena untuk pertama kalinya RUPS Tahunan dan Laporan Tahunan wajib dibuat dalam bentuk akta notaris dan dilaporkan kepada Menteri.

Perubahan ini sangat signifikan jika dibandingkan dengan UU Perseroan Terbatas (UUPT) dan Permenkum 21/2021, yang tidak mewajibkan penyampaian risalah atau akta hasil RUPS Tahunan kepada Menteri. Selama ini, RUPS Tahunan dipandang sebagai agenda internal untuk memenuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kini, ia menjadi proses hukum yang diawasi langsung oleh negara.

A. Apa Kewajiban Baru yang Diatur?

Permenkum 49/2025 melalui Pasal 16 menetapkan dua kewajiban utama:

1. RUPS Tahunan wajib dibuat dalam bentuk akta notaris

RUPS tidak lagi cukup dibuat dalam bentuk risalah internal. Notaris wajib hadir untuk menyusun Akta Persetujuan RUPS Tahunan, termasuk pengesahan Laporan Tahunan.

2. Akta Persetujuan RUPS dan Laporan Tahunan wajib disampaikan kepada Menteri

Pelaporan dilakukan melalui SABH dengan batas waktu 30 hari sejak akta ditandatangani. Keterlambatan dapat berujung pada status tidak sah dan sanksi administratif.

B. Isi Laporan Tahunan yang Wajib Disampaikan

Isi minimum laporan tahunan meliputi:

  1. laporan keuangan lengkap;

  2. laporan kegiatan perseroan selama tahun buku;

  3. laporan tanggung jawab sosial & lingkungan (CSR);

  4. rincian permasalahan usaha;

  5. laporan pengawasan Dewan Komisaris;

  6. daftar Direksi & Komisaris;

  7. informasi remunerasi Direksi dan Komisaris.

Dengan demikian, informasi internal perseroan kini masuk dalam basis data pemerintah, meningkatkan transparansi sistem hukum dan bisnis nasional.

C. Sanksi bagi yang Tidak Patuh

Permenkum 49/2025 mengenal dua jenis sanksi administratif bagi perseroan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan:

  1. Teguran tertulis, dan/atau

  2. Pemblokiran akses SABH.

Pemblokiran akses SABH dapat berdampak langsung terhadap kegiatan korporasi, termasuk perubahan anggaran dasar, aksi korporasi, pembaruan pengurus, hingga transaksi saham. Artinya, kelalaian dalam proses administrasi ini dapat menghambat jalannya bisnis secara substansial.

D. Tanggung Jawab Direksi & Fiduciary Duty

Pada dasarnya, kewajiban pelaksanaan RUPS Tahunan merupakan tanggung jawab utama Direksi sebagai organ perusahaan yang menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perusahaan. UUPT mengatur bahwa Direksi wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berjalan berakhir, serta wajib menyiapkan laporan tahunan untuk disetujui pemegang saham.

Di sisi lain, Dewan Komisaris memiliki tugas pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Direksi, termasuk pemenuhan kewajiban RUPS dan penyampaian laporan tahunan. Dengan adanya Permenkum 49/2025, kewajiban ini kini tidak hanya bersifat internal, tetapi bertransformasi menjadi kewajiban hukum yang diawasi negara.

Jika Direksi gagal menyelenggarakan RUPS dan menyampaikan laporan tahunan sesuai tenggat waktu, kondisi tersebut dapat dianggap sebagai:

  • pelanggaran fiduciary duty (tanggung jawab kepercayaan) Direksi kepada perusahaan dan pemegang saham,

  • kelalaian terhadap tugas pengurusan perusahaan,

  • pelanggaran kewajiban kepatuhan hukum (compliance obligation), dan

  • potensi dasar gugatan pertanggungjawaban secara pribadi.

Konsekuensinya, Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata atas kerugian yang timbul, bahkan terhadap harta pribadi jika terbukti melakukan kelalaian material atau kesengajaan.

Sementara bagi Komisaris, kegagalan melakukan pengawasan dapat dinilai sebagai kelalaian pengawasan yang membuka ruang tanggung renteng, terutama jika perusahaan dirugikan akibat tidak terlaksananya RUPS atau keterlambatan pelaporan kepada Menteri.

Dengan demikian, Direksi dan Komisaris tidak lagi dapat memandang ringan agenda RUPS Tahunan. Ia bukan hanya kewajiban administratif, tetapi menyangkut integritas fiduciary pada level hukum korporasi.

E. Dampak bagi Dunia Usaha

Perusahaan besar mungkin tidak terlalu terdampak karena proses notarisasi RUPS telah umum dilakukan. Namun bagi UMKM berbadan hukum, perusahaan keluarga, dan start-up, regulasi ini memerlukan:

  • peningkatan kualitas laporan keuangan,

  • perencanaan RUPS yang lebih disiplin,

  • dan alokasi anggaran tambahan untuk notaris dan legal.

Meski demikian, manfaat strategisnya besar:

  • meningkatkan kredibilitas perusahaan,

  • mempermudah akses pendanaan,

  • mengurangi risiko sengketa internal,

  • serta memperkuat profesionalisme usaha.

F. Kesimpulan

Permenkum 49/2025 menandai era baru transparansi dan akuntabilitas perusahaan di Indonesia. RUPS Tahunan kini bukan hanya agenda internal, tetapi kewajiban hukum formal yang diawasi langsung oleh negara.

Direksi wajib memastikan program RUPS dan Laporan Tahunan berjalan tepat waktu. Kelalaian bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran fiduciary duty dengan risiko pertanggungjawaban pribadi.

Menurut saya, perusahaan perlu mulai mempersiapkan dokumen dan proses RUPS Tahun Buku 2025 sejak dini agar terhindar dari sanksi administratif dan implikasi hukum. Regulasi ini, meski menambah beban kepatuhan, akan mendorong tata kelola perusahaan Indonesia ke arah yang lebih kuat, transparan, dan profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait