MENYAMBUT KBLI 2025: APA YANG BERUBAH DAN APA DAMPAKNYA BAGI PELAKU USAHA?

HOME / ARTIKEL HUKUM

KBLI 2025

MENYAMBUT KBLI 2025: APA YANG BERUBAH DAN APA DAMPAKNYA BAGI PELAKU USAHA?

“Bu Lita, saya dengar katanya mau terbit KBLI 2025 ya, Bu? Itu kapan terbitnya, lalu apa dampaknya terhadap bisnis sekarang?”

Isu mengenai KBLI 2025 semakin sering ditanyakan oleh pelaku usaha, terutama setelah Kementerian Investasi/BKPM dan BPS menjelaskan perkembangan penyusunannya dalam webinar pada 5 Desember 2025 yang termaktub dalam presentasi berikupaparan BKPM dan Statistik. Banyak pelaku usaha ingin mengetahui waktu penerbitannya dan bagaimana dampaknya terhadap proses perizinan, pelaporan, serta pengelolaan usaha di OSS RBA.

Adapun KBLI 2025 saat ini sudah berada pada tahap finalisasi, mencakup penyelarasan antar kementerian/lembaga, konsultasi publik, serta penguatan substansi klasifikasi usaha. Jika proses legalisasi berjalan sesuai target, KBLI 2025 diproyeksikan dapat diterbitkan pada akhir 2025 atau sepanjang 2026. Pembaruan ini dilakukan untuk menyesuaikan klasifikasi kegiatan ekonomi dengan perkembangan teknologi, model bisnis modern, kebutuhan statistik nasional, serta standar internasional ISIC versi 5.

Perubahan dan penyempurnaan tersebut bukan sekadar bersifat kosmetik, tetapi merupakan respon terhadap dinamika ekonomi yang berkembang sangat cepat. Banyak aktivitas ekonomi baru, terutama yang berbasis digital dan teknologi, belum memiliki ruang klasifikasi dalam KBLI 2020, sehingga regulasi dan penentuan risiko di OSS RBA tidak selalu tepat sasaran.

Selain itu, beberapa KBLI yang ada saat ini memiliki cakupan terlalu luas, tumpang tindih satu sama lain, atau kurang relevan dengan praktik usaha terkini. KBLI 2025 memperbaiki kondisi tersebut dengan menajamkan batasan aktivitas, menyempurnakan nomenklatur, dan memperluas daftar contoh kegiatan.

Pembaruan ini juga memastikan bahwa Indonesia tetap selaras dengan standar internasional, yaitu ISIC versi 5, sehingga data nasional dapat lebih mudah dibandingkan dengan negara lain dan meningkatkan kredibilitas sistem statistik nasional.

A. RUANG LINGKUP PERUBAHAN UTAMA

1. Struktur 5 Digit Tetap Dipertahankan

Walaupun terjadi banyak perubahan dalam isi KBLI, struktur pengkodean tetap menggunakan 5 digit. Artinya, format dasar klasifikasi tidak berubah. Namun, di dalam setiap digit dapat terjadi perubahan substansi seperti pemecahan, penggabungan, perubahan judul, atau pengalihan kode.

2. Masuknya Lapangan Usaha Baru

Konsep usaha baru yang kini semakin relevan pada perekonomian Indonesia masuk dalam draft KBLI 2025. Kategori tersebut antara lain mencakup:

  • intermediasi digital,
  • layanan kecerdasan buatan (AI services),
  • pekerjaan kreator konten (content creator),
  • aktivitas berbasis kripto atau token digital,
  • penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage),
  • model bisnis factoryless goods producer (FGP).

Seluruh kategori ini sebelumnya tidak memiliki kode khusus dalam KBLI 2020, sehingga kehadirannya di KBLI 2025 membantu pelaku usaha mendapatkan kode yang lebih tepat dan regulator mendapatkan basis penetapan risiko yang lebih akurat.

3. Penyempurnaan KBLI yang Sudah Ada

Beberapa KBLI lama diperbaiki melalui:

  • penyesuaian terminologi,

  • penyempurnaan deskripsi untuk memperjelas batasan aktivitas,

  • penyesuaian contoh kegiatan,

  • eliminasi tumpang tindih antar KBLI,

  • pengalihan kegiatan ke sektor yang lebih relevan.

Perubahan ini berdampak pada pemilihan KBLI di OSS RBA dan interpretasi regulasi oleh pelaku usaha maupun petugas pemerintah.

4. Konsekuensi Teknis

Perubahan dalam KBLI 2025 menimbulkan konsekuensi teknis berupa:

  • pemecahan kode,

  • penggabungan kode,

  • perubahan judul,

  • perubahan deskripsi kegiatan,

  • pemindahan kode ke sektor lain,

  • serta recoding atau pengkodean ulang.

Ini dapat mempengaruhi pencatatan kegiatan usaha, izin komersial/operasional, informasi nilai investasi, serta kewajiban LKPM.

 

B. POLA BESAR PERUBAHAN: MANY TO ONE VS ONE TO MANY

Untuk membantu pelaku usaha memahami arah perubahan, KBLI 2025 memperlihatkan dua pola besar transformasi yang menjadi fondasi penyempurnaan.

1. Many to One

Pola many to one terjadi ketika beberapa sub-KBLI yang sebelumnya terpisah digabung menjadi satu KBLI baru. Tujuannya adalah penyederhanaan karena aktivitas yang sebelumnya dipisah ternyata memiliki karakteristik dan risiko yang sama.

Contoh paling jelas adalah KBLI 0311 Penangkapan Ikan di Laut, yang pada KBLI 2020 terdiri dari 9 sub-KBLI (03111–03119). Dalam draft KBLI 2025, semua sub-KBLI tersebut disatukan menjadi satu kode saja.

Dampaknya signifikan, yakni:

  • jumlah input nilai investasi berkurang,

  • kewajiban LKPM menyusut,

  • proses perizinan lebih efisien,

  • data menjadi lebih terstruktur.

2. One to Many

Sebaliknya, pola one to many terjadi ketika satu KBLI dipecah menjadi beberapa sub-KBLI karena cakupannya terlalu luas atau memiliki tingkat risiko yang berbeda. Ini juga membantu regulator memberikan standar usaha dan standar produk yang lebih akurat.

Contoh relevan adalah KBLI 39000 Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah, yang mencakup berbagai kegiatan dengan risiko berbeda. Pada KBLI 2025, kegiatan tersebut berpotensi dipisahkan menjadi beberapa kode yang lebih spesifik.

Dampaknya pada pelaku usaha antara lain:

  • kode KBLI yang digunakan bisa berubah atau bertambah,

  • izin perlu disesuaikan dengan tingkat risiko baru,

  • jumlah LKPM dapat meningkat jika sub-kegiatan terpisah.

Tabel Ringkas Many to One vs One to Many

Aspek Many to One One to Many
Pengertian Penggabungan beberapa sub-KBLI menjadi satu KBLI. Pemecahan satu KBLI menjadi beberapa sub-KBLI baru.
Dampak Penginputan nilai investasi berkurang; LKPM lebih sedikit; proses OSS lebih sederhana. Perlu penyesuaian/penambahan izin; LKPM dapat bertambah; risiko & standar usaha lebih spesifik.

C. LANGKAH YANG DAPAT DILAKUKAN PELAKU USAHA

Selama KBLI 2025 belum resmi diterbitkan, pelaku usaha tidak perlu melakukan perubahan administratif apa pun. Namun, langkah antisipatif sangat disarankan untuk mempermudah transisi:

  1. memetakan seluruh KBLI yang saat ini digunakan,
  2. mengidentifikasi potensi perubahan akibat penggabungan atau pemecahan,
  3. menilai izin yang sensitif terhadap perubahan tingkat risiko,
  4. menyiapkan administrasi internal, terutama terkait LKPM, izin operasional, dan struktur unit usaha.

Adapun penyesuaian hanya perlu dilakukan setelah KBLI 2025 diterbitkan secara resmi dan tabel konversi KBLI 2020–2025 diintegrasikan ke dalam OSS RBA. Sebelum itu, pelaku usaha tidak perlu melakukan permohonan perubahan izin, revisi NIB, atau penyesuaian LKPM.

Dengan demikian, langkah terbaik saat ini adalah memahami arah perubahan, memetakan struktur usaha, dan menyiapkan transisi internal agar proses adaptasi berjalan mulus ketika KBLI 2025 mulai diterapkan.

Demikian, semoga bermanfaat!

#KBLI2025 #PerizinanBerusaha #OSS #ISIC #KlasifikasiUsaha #RegulasiUsaha #InvestasiIndonesia #KemudahanBerusaha #StandarUsaha #LKPM

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait