“Bu Lita, sebenarnya paraf di setiap halaman pada saat penandatanganan perjanjian itu wajib tidak? Apakah tanda tangan di bagian akhir perjanjian saja tidak cukup?”
Pertanyaan ini sering ditanyakan kepada saya baik dari klien korporasi, staf legal perusahaan, maupun pelaku usaha yang sedang menandatangani kontrak penting. Banyak yang menganggap paraf hanyalah formalitas tambahan yang menyita waktu. Tapi benarkah begitu?
Faktanya, meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tidak secara tegas mewajibkan pembubuhan paraf di setiap halaman, praktik hukum dan bisnis justru menempatkan paraf sebagai salah satu elemen penting dalam pengamanan dokumen perjanjian.
Paraf vs. Tanda Tangan: Jangan Disamakan
Sebelum membahas wajib atau tidaknya, mari kita luruskan pengertian.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), paraf adalah tanda tangan ringkas (biasanya berupa huruf awal nama) yang digunakan untuk mengesahkan dokumen. Bentuknya bisa berupa singkatan nama, coretan khas, atau simbol tertentu yang konsisten digunakan oleh seseorang.
Dalam praktik, paraf biasanya dibubuhkan di pojok kiri atau kanan bawah setiap halaman dokumen. Fungsinya adalah menandai bahwa halaman tersebut telah dibaca dan disetujui oleh pihak yang menandatangani.
Sedangkan tanda tangan penuh dibubuhkan di halaman terakhir dokumen, sebagai bentuk persetujuan final dan mengikat secara hukum terhadap keseluruhan isi perjanjian.
Kapan Paraf Menjadi Kewajiban Hukum?
Jawabannya tergantung pada jenis dokumen dan cara dokumen itu dieksekusi.
- Perjanjian di hadapan pejabat publik (Notaris/PPAT)
- Pada akta autentik (misalnya akta jual beli, perjanjian kredit, akta pendirian perusahaan), paraf pada minuta merupakan kewajiban formil.
- Para pihak, notaris/PPAT, dan saksi-saksi harus membubuhkan paraf di setiap halaman minuta.
- Jika paraf tidak dibubuhkan, akta dapat dianggap cacat formil. Dampaknya, akta tersebut bisa turun derajat menjadi akta di bawah tangan, sehingga kekuatan pembuktiannya berkurang.
- Perjanjian di bawah tangan
- Tidak ada ketentuan hukum yang secara eksplisit mewajibkan paraf.
- Meski begitu, praktik bisnis modern sangat menganjurkan pembubuhan paraf demi keamanan dokumen.
Kenapa Paraf Itu Penting?
Banyak orang menganggap paraf hanyalah prosedur tambahan yang bisa dilewatkan. Padahal, paraf memiliki fungsi krusial:
- Memberi kepastian bahwa seluruh halaman dibaca dan disetujui
Paraf memastikan pihak yang menandatangani telah membaca isi setiap halaman, bukan sekadar halaman terakhir. Ini penting, terutama dalam perjanjian multi-halaman yang memuat klausul-klausul detail. - Mencegah manipulasi dokumen
Paraf membuat setiap halaman “terkunci” secara visual. Jika ada yang mencoba mengganti, menambah, atau menghapus halaman setelah penandatanganan, perubahan itu akan terlihat jelas karena tidak ada paraf yang sesuai. - Mengurangi potensi sengketa
Dalam sengketa perdata, detail kecil seperti paraf dapat menjadi faktor yang memperkuat posisi hukum suatu pihak.
Alternatif Jika Tidak Memiliki Paraf Khusus
Tidak semua orang punya paraf khas. Jika demikian, ada beberapa alternatif yang sah dan lazim digunakan:
- Tanda Tangan Mini
Menggunakan tanda tangan penuh dalam ukuran kecil di setiap halaman. - Menulis Nama Lengkap dalam Ukuran Kecil
Menuliskan nama lengkap sebagai pengesahan setiap halaman. - Klausul Penegasan dalam Perjanjian
Mencantumkan pasal yang menyatakan bahwa tanda tertentu yang dibubuhkan di setiap halaman merupakan bentuk pengesahan yang sah dan mengikat.
Paraf dalam Dokumen Digital
Seiring berkembangnya tanda tangan elektronik, muncul pertanyaan: apakah konsep paraf masih relevan?
Jawabannya: ya, meski bentuknya berbeda. Dalam dokumen digital, “paraf” bisa diwujudkan melalui:
-
Watermark atau tanda pengenal di setiap halaman.
-
Sertifikat digital yang menandai setiap halaman.
-
Fitur page seal yang disediakan oleh penyedia tanda tangan elektronik.
Peraturan perundang-undangan Indonesia (misalnya UU ITE dan peraturan turunan terkait tanda tangan elektronik) sudah mengakui bentuk pengesahan digital ini selama memenuhi persyaratan autentikasi dan integritas dokumen.
Praktik Terbaik (Best Practice) Membubuhkan Paraf
Berdasarkan pengalaman menangani ratusan perjanjian, saya merekomendasikan:
- Selalu bubuhkan paraf di setiap halaman, baik dokumen fisik maupun digital.
- Gunakan paraf yang konsisten dalam bentuk dan posisi.
- Jika menggunakan tanda tangan mini atau nama lengkap, pastikan posisinya sama di setiap halaman.
- Cantumkan klausul pengesahan halaman di bagian akhir perjanjian.
- Simpan salinan fisik dan digital setelah penandatanganan.
Kesimpulan
Secara hukum, paraf tidak selalu wajib, terutama pada perjanjian di bawah tangan. Namun, dari perspektif praktik bisnis dan mitigasi risiko hukum, paraf adalah langkah sederhana yang memiliki manfaat besar.
Paraf:
- Mencegah manipulasi dokumen.
- Memastikan semua halaman telah dibaca dan disetujui.
- Memperkuat posisi hukum jika terjadi sengketa.
Demikian, semoga bermanfaat!



