Menempatkan anak di bawah umur sebagai pemegang saham dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT) bukanlah praktik yang asing dalam dunia bisnis keluarga. Skema ini kerap dipilih sebagai bagian dari strategi pengelolaan dan pengamanan kekayaan lintas generasi. Tujuannya beragam, mulai dari menjaga agar aset usaha tetap berada dalam lingkup keluarga, mempersiapkan suksesi sejak dini, hingga memisahkan kekayaan anak dari risiko bisnis orang tua. Di balik kesederhanaan strukturnya, pendirian PT dengan anak sebagai pemegang saham sesungguhnya membawa konsekuensi hukum yang tidak sederhana dan berdampak jangka panjang.
Secara normatif, tidak terdapat larangan bagi anak di bawah umur untuk menjadi pemegang saham. Undang-Undang Perseroan Terbatas tidak mensyaratkan batas usia tertentu bagi pemegang saham. Saham dipahami sebagai benda bergerak tidak berwujud yang dapat dimiliki oleh setiap subjek hukum. Namun, karena anak belum cakap melakukan perbuatan hukum, maka seluruh hak dan kewajiban atas saham tersebut harus dijalankan oleh wali berdasarkan ketentuan perwalian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Perkawinan.
Implikasi dari pengaturan ini tampak jelas dalam praktik administratif pendirian PT. Dalam akta pendirian yang dibuat di hadapan notaris, nama anak dicantumkan secara eksplisit sebagai pemegang saham, lengkap dengan identitas kependudukan yang tersedia serta keterangan bahwa yang bersangkutan masih di bawah umur. Orang tua atau wali tidak dicatat sebagai pemilik saham, melainkan hanya bertindak sebagai pihak yang mewakili anak dalam penandatanganan akta dan dokumen perseroan. Sejak pengesahan badan hukum, saham tersebut secara administratif dan yuridis melekat pada anak sebagai subjek pemilik. Struktur ini bukan sekadar formalitas, melainkan menentukan status hukum saham sebagai harta anak.
Dari perspektif strategi kekayaan keluarga, penempatan saham atas nama anak menawarkan keuntungan yang signifikan. Saham tersebut menjadi bagian dari harta pribadi anak dan terpisah dari harta orang tua. Pemisahan ini memberikan perlindungan terhadap risiko utang, kepailitan, atau sengketa hukum yang melibatkan orang tua. Dalam konteks keluarga pengusaha, struktur ini sering dipandang sebagai cara untuk mengamankan sebagian kekayaan agar tidak tergerus oleh risiko usaha yang melekat pada generasi pengelola saat ini.
Selain itu, kepemilikan saham sejak pendirian PT memungkinkan perencanaan suksesi yang lebih terstruktur. Peralihan kepemilikan tidak sepenuhnya bergantung pada mekanisme pewarisan di kemudian hari, yang sering kali menjadi sumber konflik antar ahli waris. Dengan menempatkan saham atas nama anak sejak awal, proses alih generasi dapat dilakukan secara bertahap dan lebih terkendali. Bagi keluarga yang memandang perusahaan sebagai aset jangka panjang lintas generasi, pendekatan ini memberikan rasa aman dan kesinambungan.
Namun, keuntungan tersebut tidak dapat dilepaskan dari konsekuensi rezim perwalian yang melekat pada kepemilikan saham anak. Wali wajib mengelola saham tersebut dengan itikad baik dan semata-mata untuk kepentingan terbaik anak. Seluruh manfaat ekonomi dari saham, termasuk dividen dan hak suara, harus digunakan dan dijalankan dengan prinsip kehati-hatian. Pada saat perwalian berakhir, wali berkewajiban mempertanggungjawabkan seluruh pengelolaan harta anak, termasuk keputusan-keputusan yang berkaitan dengan saham perseroan.
Di sinilah potensi masalah mulai muncul. Karena saham secara resmi terdaftar atas nama anak, setiap tindakan penting yang menyentuh saham tersebut—seperti pengalihan, penjaminan, atau restrukturisasi—berpotensi tunduk pada pembatasan perwalian dan pengawasan pengadilan. Dalam praktik, hal ini dapat menghambat fleksibilitas perseroan, terutama ketika perusahaan membutuhkan kecepatan dan kelincahan dalam mengambil keputusan bisnis. Struktur yang semula dimaksudkan untuk memberikan perlindungan justru dapat berubah menjadi beban administratif dan hukum.
Risiko lain yang tidak kalah penting adalah konflik kepentingan. Dalam banyak kasus, wali yang mewakili anak juga merupakan pemegang saham lain atau bahkan pengendali PT. Posisi ganda ini menempatkan wali dalam situasi yang rawan benturan kepentingan antara kepentingan pribadinya sebagai pemegang saham dewasa dan kewajibannya untuk mengutamakan kepentingan anak. Konflik semacam ini sering kali tidak terlihat pada tahap awal, namun dapat meledak ketika anak telah dewasa dan mulai menilai kembali pengelolaan saham selama masa perwalian. Pada titik tersebut, sengketa hukum dan konflik keluarga kerap menjadi tidak terhindarkan.
Persoalan semakin kompleks apabila sumber dana untuk pengambilan saham atas nama anak pada hakikatnya berasal dari orang tua. Dalam kondisi demikian, struktur kepemilikan dapat dipersoalkan sebagai rekayasa semu yang hanya bersifat administratif. Dalam sengketa tertentu, hal ini dapat melemahkan klaim pemisahan harta dan menimbulkan perdebatan panjang mengenai siapa pemilik ekonomi yang sesungguhnya atas saham tersebut.
Pada akhirnya, pendirian PT dengan anak di bawah umur sebagai pemegang saham bukanlah pilihan yang netral atau sekadar teknis. Ia merupakan keputusan strategis yang harus dipertimbangkan secara matang, dengan pemahaman penuh atas konsekuensi hukum jangka panjangnya. Dalam konteks tertentu, struktur ini dapat menjadi instrumen yang efektif untuk menjaga kekayaan keluarga dan merencanakan suksesi bisnis. Namun, tanpa perencanaan yang cermat dan tata kelola yang baik, struktur yang sama berpotensi berubah menjadi bom waktu hukum yang menghambat operasional perseroan dan merusak harmoni keluarga.
Demikian, semoga bermanfaat.


