Peralihan status pekerja dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) merupakan praktik yang lazim dalam hubungan industrial di Indonesia. Tidak sedikit perusahaan yang memulai hubungan kerja dengan skema PKWT, kemudian mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap setelah jangka waktu tertentu. Praktik ini pada dasarnya sah dan tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Namun, persoalan sering kali tidak muncul pada saat peralihan status dilakukan, melainkan justru ketika hubungan kerja berakhir melalui Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah: sejak kapan masa kerja dihitung untuk kepentingan pesangon apabila pekerja sebelumnya berstatus PKWT lalu menjadi PKWTT?
Pertanyaan ini menjadi krusial karena besaran pesangon dan uang penghargaan masa kerja sangat bergantung pada lamanya masa kerja pekerja. Di sisi lain, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan tidak mengatur secara eksplisit bagaimana masa kerja harus dihitung dalam situasi peralihan PKWT ke PKWTT.
Kekosongan Norma dan Peran Praktik Peradilan
Undang-Undang Ketenagakerjaan beserta perubahan-perubahannya, termasuk melalui Undang-Undang Cipta Kerja, memang mengatur PKWT dan PKWTT sebagai dua bentuk perjanjian kerja yang berbeda. Undang-undang juga memperkenalkan kewajiban pembayaran uang kompensasi pada saat PKWT berakhir, yang sebelumnya tidak dikenal dalam rezim hukum ketenagakerjaan.
Namun demikian, undang-undang tidak memberikan jawaban eksplisit mengenai apakah masa kerja selama PKWT harus diperhitungkan sebagai dasar penghitungan pesangon apabila hubungan kerja dilanjutkan dalam bentuk PKWTT. Kekosongan norma inilah yang selama ini membuka ruang perbedaan penafsiran, baik di tingkat praktisi, perusahaan, maupun dalam putusan pengadilan hubungan industrial.
Dalam konteks inilah, peran Mahkamah Agung menjadi penting melalui penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), yang berfungsi sebagai pedoman bagi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Rumusan Angka 5 SEMA No. 1 Tahun 2025
Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2025, Mahkamah Agung merumuskan secara khusus ketentuan mengenai Perselisihan Hubungan Industrial, yang salah satunya mengatur tentang peralihan status pekerja dari PKWT menjadi PKWTT.
Rumusan angka 5 SEMA tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa:
-
Dalam hal terjadi perubahan status pekerja dari PKWT menjadi PKWTT, masa kerja yang digunakan sebagai dasar perhitungan pesangon dihitung sejak pekerja ditetapkan dengan status PKWTT.
-
Uang kompensasi PKWT yang telah diterima oleh pekerja selama bekerja dengan status PKWT tetap diperhitungkan, yaitu sebagai pengurang dalam perhitungan pesangon, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rumusan ini penting karena memberikan arah yang relatif jelas bagi praktik peradilan, sekaligus menjawab sebagian perdebatan yang selama ini muncul dalam praktik hubungan industrial.
Pemisahan Fungsi PKWT dan PKWTT
Jika dicermati, rumusan SEMA No. 1 Tahun 2025 menunjukkan adanya pemisahan fungsi yang tegas antara PKWT dan PKWTT dalam konteks penghitungan pesangon.
Masa kerja selama PKWT tidak dijadikan dasar masa kerja untuk perhitungan pesangon. Dengan kata lain, meskipun seorang pekerja telah bekerja selama beberapa tahun berdasarkan PKWT, masa tersebut tidak otomatis diakumulasi sebagai masa kerja pesangon ketika pekerja telah berstatus PKWTT dan kemudian di-PHK.
Namun demikian, Mahkamah Agung juga tidak mengabaikan hak pekerja yang timbul selama masa PKWT. Uang kompensasi PKWT yang telah diterima pekerja tetap diperhitungkan, tetapi dalam posisi sebagai pengurang, bukan sebagai dasar masa kerja.
Pendekatan ini menunjukkan kehati-hatian Mahkamah Agung untuk mencegah terjadinya double counting, yaitu kondisi di mana pekerja memperoleh manfaat ganda atas masa kerja PKWT—pertama melalui kompensasi PKWT, dan kedua melalui perhitungan pesangon seolah-olah masa PKWT tersebut merupakan bagian dari masa kerja PKWTT.
Ilustrasi Kasus
Sebagai ilustrasi, seorang pekerja bekerja berdasarkan PKWT sejak Januari 2022 hingga November 2024. Pada Desember 2024, pekerja tersebut diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT). Selanjutnya, pada tahun 2026, perusahaan melakukan PHK.
Berdasarkan rumusan angka 5 SEMA No. 1 Tahun 2025, maka:
-
Masa kerja sebagai dasar perhitungan pesangon dihitung sejak Desember 2024, yaitu sejak pekerja berstatus PKWTT.
-
Uang kompensasi PKWT yang telah dibayarkan pada saat PKWT berakhir tetap diperhitungkan, yaitu sebagai pengurang dalam perhitungan pesangon.
Dengan demikian, masa kerja PKWT tidak “hilang” begitu saja, tetapi juga tidak sepenuhnya “ditarik” menjadi masa kerja pesangon.
Implikasi Praktis bagi Perusahaan dan Pekerja
Bagi perusahaan, rumusan ini memberikan kepastian arah dalam menghitung kewajiban pesangon ketika terjadi PHK terhadap pekerja yang sebelumnya berstatus PKWT. Namun, kepastian ini juga datang dengan konsekuensi administratif yang tidak ringan.
Perusahaan perlu memastikan bahwa:
-
Pembayaran uang kompensasi PKWT dilakukan secara benar dan terdokumentasi dengan baik;
-
Peralihan status PKWT ke PKWTT dituangkan secara jelas dalam dokumen ketenagakerjaan;
-
Data masa kerja dan pembayaran hak-hak normatif tersimpan rapi untuk mengantisipasi potensi sengketa di kemudian hari.
Bagi pekerja, rumusan ini menegaskan bahwa pengangkatan sebagai PKWTT tidak serta-merta menjadikan seluruh masa kerja sebelumnya sebagai dasar penghitungan pesangon. Oleh karena itu, pemahaman atas hak dan kewajiban pada setiap fase hubungan kerja menjadi sangat penting.
Penutup
Rumusan angka 5 SEMA No. 1 Tahun 2025 menandai langkah penting dalam memperjelas penghitungan masa kerja dalam peralihan PKWT ke PKWTT. Meskipun tidak berbentuk norma undang-undang, SEMA memiliki pengaruh besar dalam membentuk praktik peradilan hubungan industrial.
Bagi praktisi hukum, HR, maupun pelaku usaha, perkembangan ini menjadi pengingat bahwa hubungan kerja perlu dikelola secara cermat sejak awal, bukan hanya ketika sengketa terjadi. Peralihan status kerja bukan sekadar perubahan administratif, melainkan peristiwa hukum yang membawa implikasi nyata terhadap hak dan kewajiban para pihak di kemudian hari.
Demikian, semoga bermanfaat!


