“Bu Lita, dalam OSS kita kan diminta mengisi perkiraan jangka waktu mulai beroperasi komersial. Kami mengisinya berdasarkan apa ya, Bu? Tanggal perkiraan kami selesai urus izin, kan? Soalnya tanpa izin kami tidak bisa beroperasi.”
Dalam sistem OSS RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach), setiap Pelaku Usaha yang mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Berusaha diminta mengisi perkiraan jangka waktu mulai beroperasi komersial. Pertanyaan ini cukup sering menjadi diskusi: “Perkiraan ini didasarkan pada apa? Apakah berdasarkan kapan seluruh izin selesai diterbitkan?” Pertanyaan tersebut terlihat sederhana, namun jawabannya memengaruhi kualitas kepatuhan investasi dan keberlanjutan izin usaha.
Pengisian jangka waktu mulai beroperasi komersial sering kali dipandang hanya sebagai persyaratan administratif. Banyak perusahaan sekadar memasukkan tanggal standar, meniru rencana bisnis, atau bahkan mengisi secara cepat agar proses OSS dapat dilanjutkan. Namun secara hukum, ketentuan ini bukan sekadar isian. Ia merupakan pernyataan komitmen realisasi penanaman modal yang akan menjadi dasar bagi Pemerintah dalam melakukan pembinaan, evaluasi, dan pemantauan investasi.
Perkiraan jangka waktu mulai operasional/komersial tidak ditentukan semata-mata oleh kapan seluruh izin akan diperoleh. Memang benar, perizinan teknis tertentu harus diselesaikan sebelum kegiatan usaha dijalankan. Namun alur perizinan berlangsung paralel dengan proses persiapan usaha, bukan secara berurutan. Artinya, kesesuaian tanggal operasional tidak bergantung hanya pada dokumen izin, tetapi terutama pada kesiapan kegiatan usaha secara fisik dan teknis.
Untuk itu, penetapan jangka waktu mulai komersial harus didasarkan pada timeline realisasi proyek yang mencakup:
-
Penyelesaian desain dan rencana teknis (engineering planning).
-
Pengadaan atau penguasaan lahan, gedung, atau fasilitas serupa.
-
Konstruksi atau renovasi fasilitas operasional.
-
Pengadaan, pengiriman, pemasangan, dan commissioning mesin serta peralatan produksi.
-
Persiapan tenaga kerja operasional, standar operasional prosedur, dan sistem pendukung internal.
Dengan kata lain, tanggal operasional mencerminkan kesiapan produksi atau layanan, bukan semata kesiapan administratif. Hal ini penting karena pengawasan realisasi investasi dilakukan bukan melalui jumlah izin yang telah diterbitkan, tetapi melalui pelaporan LKPM.
Dalam LKPM, perusahaan baru dapat menyatakan diri memasuki Tahap Produksi apabila telah merealisasikan sekurang-kurangnya 90% modal tetap, termasuk tanah, bangunan, mesin, utilitas, dan sarana pendukungnya. Pemerintah membaca dan menilai progres usaha melalui realisasi fisik investasi, bukan asumsi rencana atau administrasi dokumen. Apabila jangka waktu yang diinput terlalu optimistis atau tidak berbasis data teknis, maka perusahaan berpotensi menghadapi ketidaksesuaian antara rencana dan realisasi saat melaporkan LKPM.
Pada titik ini, investasi dapat terlihat sebagai idle project atau proyek yang tidak berkembang sesuai komitmen awal. Situasi ini tidak hanya berdampak pada persepsi regulator, tetapi juga kredibilitas perusahaan di mata pemodal, perbankan, atau mitra usaha.
Selain itu, Pasal 198 Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 memberikan konsekuensi yang tegas. Apabila:
-
Dalam 1 (satu) tahun sejak NIB diterbitkan tidak terdapat persiapan kegiatan usaha, atau
-
Hingga melewati jangka waktu operasional yang telah ditetapkan standar kegiatan usaha belum dipenuhi,
maka Sertifikat Standar (belum terverifikasi) dapat dicabut secara otomatis oleh Sistem OSS. Pencabutan tersebut kemudian diikuti dengan pembinaan oleh kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah. Artinya, penetapan jangka waktu operasional memiliki konsekuensi hukum langsung terhadap kelangsungan izin usaha, bukan sekadar menjadi catatan internal perusahaan.
Untuk membantu Pelaku Usaha menetapkan jangka waktu yang proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan, Pemerintah telah menetapkan Panduan Jangka Waktu Perkiraan Mulai Operasional/Komersial berdasarkan sektor usaha dan kebutuhan pembangunan fasilitas.PANDUAN JANGKA WAKTU PERKIRAAN MULAI OPERASIONAL DAN KOMERSIAL – 10.11.25 Panduan ini menyajikan rentang waktu realistis berdasarkan karakteristik kegiatan usaha dan kompleksitas proyek.
| No. | Sektor | Bidang Usaha | Jangka Waktu Operasional dan/atau Komersial |
| 1 | Pertanian, Kehutanan dan Perikanan | Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI:
· Pengelolaan Kehutanan dan Penebangan · Pemungutan Hasil Hutan Kayu/ Bukan kayu · Jasa Lingkungan · Perikanan · Jasa Pasca Panen |
Skenario:
· Optimis: 1,5 tahun · Pesimis: 5,5 tahun · Kegiatan terkait jasa: 1,5 tahun |
| 2 | Pertambangan dan Penggalian | · Pertambangan minyak & gas bumi
· Geotermal · Pertambangan mineral & Batubara · Pertambangan batuan · Jasa pertambangan |
Skenario:
· Optimis: 4,5 tahun · Pesimis: 15,5 tahun · Kegiatan terkait jasa: 1,5 tahun |
| 3 | Industri Pengolahan | · Industri
· Jasa industri · Reparasi |
Skenario:
· Optimis: 4,5 tahun · Pesimis: 15,5 tahun · Kegiatan terkait jasa: 1,5 tahun |
| 4 | Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin | · Pembangkit Listrik
· Transmisi · Distribusi · Penjualan · SPKLU · Pengadaan gas, uap dan air |
Skenario:
· Optimis: 4,5 tahun · Pesimis: 15,5 tahun · Kegiatan terkait jasa: 1,5 tahun |
| 5 | Treatment Air & Limbah | · Treatment air
· Treatment air limbah · Pengumpulan & pemulihan material sampah/limbah · Aktivitas remediasi dan pengelolaan limbah dan sampah lainnya |
Skenario:
· Optimis: 4,5 tahun · Pesimis: 15,5 tahun · Kegiatan terkait jasa: 1,5 tahun |
| 6 | Konstruksi | · Gedung
· Bangunan sipil · Konstruksi khusus · Jalan tol lintas provinsi/kompleksitas tinggi · Konstruksi energi terbarukan |
Skenario:
· Optimis: 4,5 tahun · Pesimis: 15,5 tahun · Kegiatan terkait jasa: 1,5 tahun |
| 7 | Perdagangan Besar & Eceran; Reparasi Kendaraan | · Perdagangan, Reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor
· Perdagangan besar, bukan mobil dan sepeda motor Perdagangan eceran, bukan mobil dan sepeda motor |
· Tanpa pembangunan prasarana: paling cepat 1 tahun
· Dengan pembangunan prasarana: paling lama 3 tahun |
| 8 | Pengangkutan & Pergudangan | · Angkutan darat dan angkutan melalui pipa
· Angkutan perairan • Angkutan udara · Pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan · Aktivitas pos dan kurir |
· Tanpa pembangunan prasarana: 1 tahun
· Dengan pembangunan prasarana: 3 tahun |
| 9 | Penyediaan Akomodasi & Makan Minum | · Penyediaan Akomodasi
· Penyediaan makanan dan minuman |
· Tanpa Pembangunan prasarana: 1 tahun
· Dengan Pembangunan prasarana: 3 tahun |
| 10 | Informasi & Komunikasi | · Aktivitas penerbitan
· Aktivitas produksi gambar bergerak, video dan program televisi, perekaman suara dan penerbitan musik · Aktivitas penyiaran dan pemrograman · Telekomunikasi · Aktivitas pemrograman, konsultasi komputer dan konsultasi YBDI · Aktivitas jasa informasi |
· Tanpa pembangunan prasarana: 1 tahun
· Dengan Pembangunan prasarana: 3 tahun |
| 11 | Aktivitas Keuangan & Asuransi | · Aktivitas jasa keuangan, bukan asuransi dan dana pensiun
· Asuransi, penjaminan, reasuransi dan dana pensiun, bukan jaminan sosial wajib · Aktivitas penunjang jasa keuangan, asuransi, penjaminan dan dana pensiun |
· Tanpa Pembangunan prasarana: 1 tahun
· Dengan Pembangunan prasarana: 3 tahun |
| 12 | Real Estat | · Real estat
· Kawasan industri |
· Tanpa Pembangunan prasarana: 1 tahun
· Dengan Pembangunan prasarana: 3 tahun |
| 13 | Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis | · Aktivitas hukum dan akuntansi
· Aktivitas kantor pusat dan konsultasi manajemen · Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran; analisis dan uji teknis · Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan · Periklanan · Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis lainnya · Aktivitas kesehatan hewan |
· Tanpa Pembangunan prasarana: 1 tahun
· Dengan Pembangunan prasarana: 3 tahun |
| 14 | Penyewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan & Penunjang Usaha | · Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi
· Aktivitas ketenagakerjaan · Aktivitas agen perjalanan, penyelenggara tur dan jasa reservasi lainnya · Aktivitas keamanan dan penyelidikan · Aktivitas penyedia jasa untuk gedung dan pertamanan · Aktivitas administrasi kantor, aktivitas penunjang kantor, dan aktivitas penunjang usaha lainnya |
· Tanpa pembangunan prasarana: 1 tahun
· Dengan Pembangunan prasarana: 3 tahun |
Dengan demikian, pengisian jangka waktu mulai beroperasi komersial dalam OSS RBA harus dilakukan secara cermat, berbasis data, dan selaras dengan realisasi fisik proyek, bukan sekadar didorong oleh asumsi kapan izin akan selesai.
Bagi perusahaan, hal ini bukan semata soal kepatuhan. Ia merupakan bagian dari tata kelola investasi yang baik, transparan, dan bertanggung jawab. Keakuratan dalam menetapkan timeline operasional mencerminkan keseriusan, perencanaan matang, serta kredibilitas perusahaan dalam melaksanakan komitmen investasinya.
Dengan kata lain, tanggal operasional adalah pernyataan kesiapan, bukan perkiraan administratif.



