“Bu Lita, usaha kami dengan KBLI 63122 di Cikarang sebenarnya sudah berhenti. Produksi tidak berjalan, karyawan juga sudah tidak ada. Sekarang kami hanya menjalankan kegiatan dengan KBLI yang sama di Karawang. Tapi, kenapa di OSS kami masih mendapat peringatan karena belum lapor LKPM? Bukankah kalau usahanya sudah tutup, kewajibannya juga berhenti?”
Pertanyaan seperti ini sangat sering saya dengar dari pelaku usaha, terutama menjelang periode pelaporan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal). Banyak perusahaan yang merasa sudah “selesai secara bisnis”, tapi ternyata masih dianggap aktif secara administratif oleh sistem pemerintah.
Hal ini terjadi karena banyak pelaku usaha belum memahami perbedaan antara berhenti beroperasi secara fisik dan berhenti secara hukum-administratif dalam sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach).
1. OSS Tidak Mengenali Fakta Lapangan, Tapi Status Izin
Dalam sistem OSS-RBA, yang dihitung bukan aktivitas lapangan, melainkan status izin usaha yang masih tercatat aktif di sistem. OSS tidak bisa membaca niat, menilai kondisi pabrik, atau mengetahui kalau karyawan sudah diberhentikan.
Selama Nomor Kegiatan Usaha (NKU) masih aktif, sistem akan menganggap kegiatan itu berjalan seperti biasa.
Itulah sebabnya OSS akan tetap:
-
Menganggap perusahaan masih beroperasi,
-
Menerbitkan kewajiban pelaporan LKPM setiap triwulan, dan
-
Menandai perusahaan sebagai “tidak patuh” bila laporan tidak disampaikan.
Dengan kata lain, selama izinnya masih hidup di OSS, usahanya dianggap masih hidup juga.
2. Kelalaian Administratif Bisa Jadi Masalah Serius
Bagi sebagian perusahaan, urusan LKPM sering dianggap sepele: hanya laporan triwulan yang bisa diisi nanti. Namun dalam praktiknya, kelalaian administratif justru bisa berdampak luas terhadap nilai kepatuhan perusahaan di OSS.
Begitu sistem mencatat status “tidak patuh”, konsekuensinya bisa memengaruhi berbagai hal, antara lain:
-
Menghambat pembaruan atau perluasan izin usaha. OSS tidak akan memproses perizinan baru sebelum kewajiban lama diselesaikan.
-
Menjadi catatan negatif dalam evaluasi investor atau kantor pusat, khususnya untuk perusahaan multinasional.
-
Menunda akses terhadap fasilitas fiskal dan non-fiskal, seperti tax allowance, tax holiday, atau kemudahan impor mesin.
-
Menurunkan reputasi perusahaan di mata regulator dan mitra bisnis.
3. Solusi: Pencabutan Non-Likuidasi
Jika suatu kegiatan usaha (KBLI atau NKU) sudah tidak aktif dan tidak akan dijalankan kembali, langkah paling tepat adalah mencabutnya dari OSS. Caranya cukup mudah:
Perizinan Berusaha → Pencabutan → Non-Likuidasi
Langkah ini tidak membubarkan perusahaan, hanya menonaktifkan kegiatan usaha tertentu saja. Setelah pencabutan disetujui maka kewajiban LKPM untuk NKU tersebut otomatis berhenti, dan sistem OSS tidak lagi menagih laporan untuk kegiatan itu.
Dengan demikian, pencabutan non-likuidasi menjadi solusi administratif yang efektif untuk menghentikan kewajiban pelaporan tanpa harus menutup perusahaan secara keseluruhan.
5. Sebelum Mencabut, Pastikan Keputusan Final
Sebelum mencabut izin, pastikan terlebih dahulu bahwa keputusan tersebut bersifat final. Lakukan konfirmasi dengan direksi, pemegang saham, atau pihak lain yang berkepentingan untuk memastikan apakah kegiatan usaha tersebut benar-benar akan dihentikan permanen, atau hanya off sementara. Langkah ini penting, terutama jika izin KBLI/NKU yang akan dicabut termasuk izin yang sulit diperoleh kembali di kemudian hari.
Menutup kegiatan usaha juga perlu dilakukan secara tertib dan terencana, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara pelaku usaha, pemegang saham, dan pemerintah. Sebelum mengira urusan sudah selesai, pastikan bahwa izin yang tidak lagi aktif telah dicabut secara resmi melalui OSS, dan bahwa pencabutan tersebut selaras dengan rencana bisnis perusahaan serta keputusan pemegang saham.
Langkah sederhana ini akan menjaga reputasi perusahaan, nilai kepatuhan OSS, dan kepercayaan regulator, sekaligus menunjukkan bahwa perusahaan Anda bukan hanya patuh secara hukum, tetapi juga profesional dalam setiap tahap siklus bisnisnya.
Demikian, semoga bermanfaat!



