Bulan Juli mendatang perusahaan kembali berkewajiban melaporkan LKPM Kuartal II/2022 melalui akun OSS RBA yang berbasis NIB OSS RBA, bukan NIB OSS 1.1.
Adapun dalam pengisian LKPM ini, ternyata masih banyak kesalahan dalam proses pengisiannya, beberapa yang saya temukan:
1. Menunggu Laporan Keuangan rampung untuk mengisi LKPM
Pengisian LKPM bukan didasarkan pada laporan keuangan, tapi realisasi.
Contoh:
jika bidang usaha perusahaan adalah perdagangan (importir) lift, maka realisasinya adalah apakah lift tersebut sudah sampai di Indonesia tanpa memedulikan apakah lift sudah dibayar atau belum.
Simulasi :
Pada periode April – Desember 2022, perusahaan berencana mengimpor 8 lift masing-masing seharga Rp2Miliar dan didapati kondisi sebagai berikut:
a) Pada 1 April 2022 dilakukan pembayaran sebesar Rp5Milliar, namun hingga Juni 2022 lift belum datang, maka pada LKPM Kuartal II/2022 perusahaan dianggap belum melakukan realisasi pada kuartal II.
b) pada 20 Agustus 2022 tidak ada pembayaran dilakukan, namun 8 lift sudah tiba di Indonesia, maka pada triwulan III/2022 perusahaan harus melaporkan bahwa sudah ada realisasi sebesar Rp8Miliar (meskipun ada selisih Rp3Miliar yang belum dibayarkan ke penjual, namun semua lift sudah sampai di Indonesia, jadi dihitung realisasi sudah Rp8Miliar.
2. Memasukkan komponen biaya operasional sebagai realisasi investasi (bagi perusahaan yang sudah memasuki tahap komersial)
Bagi perusahaan yang sudah memasuki tahap komersial, biaya operasional bukan termasuk bagian dari realisasi penanaman modal apabila biaya tersebut merupakan hasil dari investasi 1 turn over.
Satu turnover adalah satu periode perputaran/siklus biaya produksi/operasional mulai pembelian
bahan baku sampai dengan penjualan hasil produksi (hasil penjualan produksi digunakan untuk pembelian bahan baku kembali).
Jadi, kalau pada tahun 2021 perusahaan sudah berinvestasi Rp10Miliar dan sudah mendapatkan pendapatan/profit pada tahun 2022 dari investasi Rp10Miliar itu, maka biaya operasional tidak termasuk realisasi lagi.
3. Mengisi modal kerja bagi perusahaan yang masih ada di tahapan konstruksi.
Modal kerja pada form LKPM hanya diisi oleh perusahaan yang sudah produksi secara komersial.dengan tambahan perhitungan nilai realisasi satu turnover.
4. Memasukkan penambahan tenaga kerja tanpa mengurangi terlebih dahulu dengan tenaga kerja yang mengundurkan diri, resign, pensiun dsb.
Saat akan mengisi total penambahan tenaga kerja dalam 1 periode, perusahaan hanya menambah data saja, namun tidak mengurangi terlebih dahulu.
Contoh:
Jika pada Kuartal I/2022, karyawan perusahaan adalah 85 orang, kemudian pada Kuartal II/2022, ada PHK terhadap 3 karyawan dan 1 karyawan baru, maka pada LKPM Kuartal II/2022 perusahaan mengisi tidak ada penambahan tenaga kerja, karena total tenaga kerja perusahaan berkurang 2 orang (3 PHK – 1 Karyawan Baru).
Demikian sekilas mengenai pengisian LKPM. Semoga bermanfaat!



