Hari Kesehatan Sedunia, Mari Lengkapi Izin Rumah Sakit Umum Swasta

HOME / ARTIKEL HUKUM

Hari Kesehatan Sedunia, Mari Lengkapi Izin Rumah Sakit Umum Swasta

Hari ini, 7 April 2022 diperingati sebagai Hari Kesehatan Sedunia. Tidak dapat dipungkiri bahwa Rumah Sakit (RS) merupakan infrastruktur penting dalam pembangunan kesehatan masyarakat yang diharapkan mampu berperan aktif ikut dalam pembangunan tersebut, terlebih pada masa-masa pandemi seperti ini.

Salah satu upaya RS untuk dapat mewujudkan pembanguan tersebut adalah dengan menerapkan prinsip/standar keselamatan dalam pengoperasiannya. Hal ini dimaksudkan agar: 

1) Hak pasien/masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu menjadi terjamin. 

2) Melindungi tenaga kesehatan  resiko hukum terkait tanggung jawab dan tanggung gugat sebagai profesional.

3) Melindungi manajemen rumah sakit dari sanksi yang diterapkan oleh peraturan perundang-undangan apabila gagal memenuhi perizinan rumah sakit yang dapat meliputi sanksi:

a) peringatan tertulis;
b) penghentiansementarakegiatan;
c) denda aministratif;
d) pembekuan perizinan berusaha; dan latau
e) pencabutan perizinan berusaha.
(UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit jo. UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).

Adapun perizinan rumah sakit saat ini diatur melalui: 

1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Perizinan Rumah Sakit; 

2) Permenkes No.14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko

Beberapa catatan mengenai perizinan rumah sakit, terutama RS Umum Swasta pada rezim OSS RBA adalah sebagai berikut:

1) Wajib berbentuk badan hukum dan hanya boleh bergerak pada bidang usaha perumahsakitan (KBLI 86103: RS Swasta) 

2) Izin ditentukan berdasarkan Klasifikasi Rumah Sakit yang ditentukan berdasarkan kapasitas layanan. Saat ini terdapat 4 klasifikasi bagi RSU Swasta: 

a) Klasifikasi A
Kapasitas tempat tidur 250 buah. Bagi penanaman modal asing hanya diperbolehkan mendirikan rumah sakit dengan Klasifikasi A. 

b) Klasifikasi B 
Kapasitas tempat tidur minimal 200. 

c) Klasifikasi C
Kapasitas tempat tidur minimal 100.

d) Klasifikasi D
Kapasitas tempat tidur minimal 50.

Apabila RSU Swasta ingin menaikkan klasifikasinya, maka ia wajib untuk mengajukan perizinan yang sesuai dengan klasifikasi yang diharapkan. Sebagai contoh, apabila RSU Klasifikasi C ingin menjadi RSU Klasifikasi B, maka RSU wajib mengajukan izin melalui fitur pengembangan usaha pada sistem OSS. 

Demikian, Selamat Hari Kesehatan Sedunia 2022! 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait