Beberapa waktu lalu, Holywings menjadi buah bibir karena promosi minuman keras provokatif hingga membuat salah satu pemegang saham Holywings, Hotman Paris menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua MUI untuk menyampaikan permohonan maaf. Kemudian, pagi ini diberitakan bahwa 12 gerai Holywings ditutup.
Uniknya penutupan tersebut bukan dikarenakan promosi yang provokatif, melainkan karena tidak tepatnya pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) pada saat mengajukan perizinan berusaha.
Mengutip Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi DKI Jakarta Elisabeth Ratu KBLI Holywings saat ini adalah:
KBLI 47221, usaha perdagangan eceran khusus minuman beralkohol didalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat. Adapun atas KBLI ini, Holywings telah mendapatkan Surat Keterangan Pengecer (SKP)
Namun, apabila kita cermati, Holywing menjual minuman langsung di tempat. Oleh sebab itu, KBLI yang tepat seharusnya:
56301 : usaha menghidang minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya (Bar). Izin yang harus didapatkan:
a) Perizinan Dasar, berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
b) Perizinan Utama, berupa Sertifikat standar usaha
c) Perizinan Pendukung, berupa Sertifikat laik sehat
d) Perizinan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) dari sektor perdagangan berupa Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C)
Lalu, apa yang dapat kita pelajari dari penutupan kedai Holywings saat ini?
1. Berbeda dengan sistem perizinan sebelum OSS yang menggantungkan membebankan kesiapan pelaku usaha untuk berusaha pada statemen pemerintah, sistem OSS saat ini sifatnya adalah “Self Declare”. Hal ini berarti, pelaku usaha secara mandiri dapat memilih sendiri KBLI dan mengajukan perizinan sesuai bidang usahanya dan menyatakan sendiri kesiapan dan pemenuhan perizinan atas bidang usahanya.
Namun, apabila saat pengawasan ternyata pemilihan KBLI dan izin tidak sesuai dengan usaha yang sebenarnya dijalankan, maka sesuai dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko (PP No.5/2021) berupa:
a. Teguran Tertulis
b. Penarikan Barang dari Distribusi
c. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha
d. Penutupan Gudang
e. Denda Administratif
f. Pencabutan Perizinan
(Pasal 413 dan Pasal 456 PP No.5/2021)
2. Manajemen hendaknya aktif dalam mengikuti perkembangan perizinan yang ada dan dari waktu ke waktu melakukan penyesuaian perizinan.
3. Terakhir, tidak kalah penting, bagi investor hendak membeli saham suatu bisnis, maka penting sekali untuk melakukan Legal Due Diligence untuk mengecek kesesuaian antara bidang usaha yang dijalankan dengan izin yang dimiliki saat ini.
#holywings #penutupangerai #izinbar #izinrestoran #minumankeras #alkohol



