PENDIRI YAYASAN MENERIMA GAJI? BERSIAP HADAPI SANKSI PIDANA

HOME / ARTIKEL HUKUM

PENDIRI YAYASAN MENERIMA GAJI? BERSIAP HADAPI SANKSI PIDANA

Menarik sekali menyoroti investigasi majalah TEMPO edisi 2 Juli 2022 perihal Pendiri yayasan kemanusiaan yang menerima gaji dari yayasan yang didirikannya. Saya tidak akan berkomentar jauh terkait detail investigasi tersebut karena berpegang pada prinsip praduga tak bersalah.

Namun, tak dipungkiri berita tersebut mendorong saya untuk kembali membuka UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan) khususnya perihal pemberian gaji bagi Pendiri yayasan dan sanksi yang mengintainya.

Pasal 5 ayat (1) UU Yayasan mengatur kekayaan yayasan dalam bentuk apapun dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung/tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah,honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan.

Selanjutnya, dijelaskan pula dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan b dan Pasal 5 ayat (3) bahwa bahwa khusus terhadap Pengurus Yayasan dapat diberikan gaji/upah/honorarium selama terpenuhi 3 syarat:

(1) ia bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas
(2) melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh
(3) besaran gaji ditetapkan oleh Pembina sesuai kemampuan kekayaan Yayasan.

Keberadaan Pasal 5 ayat (2) huruf a dan b tersebut secara tidak langsung merupakan norma yang melarang Pendiri Yayasan untuk menerima gaji dari yayasan.

Norma tersebut diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.5/PUU-XIII/2015 tanggal 26 Agustus 2015 yang menolak dengan suara bulat permohonan dari para pendiri Yayasan Toyib Salmah Habibie yang memohon kepada MK untuk menghapus Pasal 5 ayat (2) karena dianggap diskriminatif terhadap Pendiri dan Pengawas yang dilarang menerima gaji, sedangkan Pengurus diperbolehkan.

MK berpendapat bahwa ruh dari yayasan adalah untuk tujuan sosial, bukan untuk mencari keuntungan. Maka, dalam hal ini Pendiri memiliki tugas untuk menjaga ruh tersebut, sehingga tidak elok bagi Pendiri untuk mengharapkan imbalan dari yayasan yang didirikannya sendiri. Ketentuan ini berbeda bagi Pengurus yang diharapkan mampu menjalankan Yayasan secara efektif, profesional dan efisien, sehingga terhadap mereka diberikan gaji/honor sesuai kemampuan yayasan.

Oleh sebab itu, dengan mempertimbangkan Pasal 5 UU Yayasan dan Putusan No.5/PUU-XIII/2015 tanggal 26 Agustus 2015tersebut, setiap Pendiri Yayasan yang menerima gaji/honor atau kekayaan dalam bentuk apaun milik yayasan, terhadapnya berlaku ketentuan Pasal 70 UU Yayasan, yaitu:

(1) Pidana penjara paling lama 5 tahun
(2) Pidana tambahan berupa kewajiban pengembalian uang, barang atau atau kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan.

Semoga ketentuan Pasal 5 UU Yayasan dan Putusan MK No.5/PUU-XII/2015 ini dapat dijalankan oleh seluruh Pendiri, yayasan di Indonesia, sehingga yayasan dapat mencapai tujuan sosialnya dengan paripurna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait