Perubahan Direksi, Kapan Berlaku Efektif?

HOME / ARTIKEL HUKUM

Perubahan Direksi, Kapan Berlaku Efektif?

Pernah salah seorang Klien bercerita kepada saya bahwa ia kesulitan untuk mengganti spesimen tanda tangan di rekening bank, semata karena perubahan susunan Direksi belum dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM dan belum mendapatkan Surat Penerimaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (SPP Menkumham).

Menurut keterangan Klien, Pihak Bank berargumen perubahan susunan Direksi baru sah secara hukum bila SPP Menkumham sudah diterbitkan.

Benarkah demikian?

Bila kita melihat ketentuan Pasal 94 UUPT, diatur bahwa secara materiil perubahan susunan Direksi berlaku efektif sejak tanggal dan waktu yang ditetapkan oleh RUPS. Apabila RUPS tidak menyebutkan secara rinci efektif tanggal dan waktu pengangkatan, maka perubahan berlaku efektif sejak ditutupnya RUPS tersebut.

Jadi, bisa dibilang, pengangkatan sudah sah sejak Keputusan RUPS atau saat RUPS ditutup, terlepas dilaporkan ke Menkumham atau tidak.

Jadi, sebenarnya SPP Menkumham tidak terlalu penting dong?

SPP Menkumham tetap perlu dalam rangka pemenuhan aspek formal perubahan susunan Direksi agar Menkumham mengetahui dan dapat mengakui keberadaan susunan baru tersebut. Apabila Menkumham tidak diberitahukan atas susunan Direksi baru, maka Menkumham dapat menolak segala bentuk permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi.

Apakah Pihak Bank salah saat meminta SPP Menkumham?

Menurut saya tentu tidak sepenuhnya salah. Sebabnya, Bank merupakan lembaga yang menjalankan bisnis dengan resiko tinggi. Oleh sebab itu, sangat wajar bila Bank menerapkan kebijakan yang strict perihal dokumen perusahaan. Tidak hanya kepatuhan secara materiil, namun juga secara formil untuk mencegah resiko dimasa mendatang.

Memang seperti inilah hukum, aspek material tidak bisa dilepaskan dengan aspek formal. Keduanya saling berkelindan untuk menciptakan struktur hukum yang baik.

Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait