Pinjaman dari pemegang saham merupakan salah satu sumber pembiayaan yang relatif aman bagi perusahaan. Dikatakan aman karena biasanya bunga yang diterapkan kecil atau malah seringnya tanpa bunga sama sekali.
Namun, bolehkah pemegang saham yang belum menyetorkan modalnya memberikan pinjaman tanpa imbal balik sama sekali?
UU No.40/2007 tidak mengatur mengenai pemberian pinjaman oleh pemegang saham kepada perusahaan dan hanya mengatur bahwa akibat dari belum disetornya modal, pemegang saham tidak berhak untuk memberikan suara dalam RUPS, tidak berhak menerima dividen dan/atau menerima sisa kekayaan hasil likuidasi.
Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa PP No. 45/2019 melarang pemberian pinjaman tanpa bunga oleh pemegang saham yang belum menyetorkan seluruh seluruh sahamnya.
Lebih detail, Pasal 12 PP No.94/2010 mengatur bahwa pemberian pinjaman oleh pemegang saham tanpa imbal balik hanya diperbolehkan apabila empat kondisi berikut ini terpenuhi:
1) Pinjaman berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
2) Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
3) Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
4) Perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.
Keempat syarat tersebut bersifat kumulatif dan harus terpenuhinya semuanya.
Lalu, apa akibatnya bila pemegang saham yang belum setor modal memberi pinjaman kepada perusahaan?
Akibatnya adalah pemegang saham tersebut memiliki kewajiban untuk membayar pajak penghasilan atas bunga dengan tingkat suku bunga wajar.
Tingkat suku bunga wajar adalah tingkat suku bunga yang berlaku yang ditetapkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman (best practice) apabila pinjaman bukan diberikan oleh pemegang saham.
Semoga bermanfaat!
Catatan:
PP No.94/2010 = PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan



