Sebelumnya, pengaturan Alih Daya cenderung bersifat umum dan berbasis kriteria, tanpa disertai daftar konkret yang memberikan kepastian mengenai batasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Untuk mempermudah melihat perkembangan tersebut, berikut ringkasan tahap pengaturannya:
Tabel Perkembangan Regulasi Alih Daya
| TAHAP | DASAR HUKUM | SUBSTANSI PENGATURAN |
|---|---|---|
| TAHAP I (Awal) | UU No. 13 Tahun 2003 (sebelum perubahan) | Kriteria umum: 1. Terpisah dari kegiatan utama; 2. Bersifat penunjang; 3. Tidak menghambat proses produksi secara langsung. |
| TAHAP II (Transisi Cipta Kerja) | UU No. 6 Tahun 2023 | Menggunakan istilah “sebagian pelaksanaan pekerjaan” tanpa rincian jenis pekerjaan; norma ini merupakan kelanjutan dan penegasan kembali pengaturan dalam UU Cipta Kerja Tahun 2020 yang kemudian dikukuhkan dalam UU No. 6 Tahun 2023. |
| TAHAP III (Pengaturan Turunan) | PP No. 35 Tahun 2021 | Mengatur kerangka umum Alih Daya tanpa mengklasifikasikan jenis/bidang pekerjaan yang boleh dialihdayakan. |
| TAHAP IV (Penegasan Mahkamah Konstitusi) | Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 | Menegaskan bahwa Menteri harus menetapkan jenis dan bidang pekerjaan Alih Daya. |
| TAHAP V (Pengaturan Teknis) | Permenaker No. 7 Tahun 2026 | Menetapkan secara limitatif jenis pekerjaan Alih Daya, yaitu: 1. Layanan kebersihan; 2. Penyediaan makanan dan minuman; 3. Pengamanan; 4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja; 5. Layanan penunjang operasional; 6. Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, migas, dan ketenagalistrikan. |
Dari Kriteria Umum ke Daftar Konkret
Pada tahap awal, UU No. 13 Tahun 2003 hanya menetapkan bahwa pekerjaan Alih Daya harus:
- terpisah dari kegiatan utama,
- bersifat penunjang, dan
- tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Namun, ketiadaan daftar konkret menimbulkan ruang interpretasi yang luas. Dalam praktik, batas antara pekerjaan inti dan penunjang sering menjadi sumber perbedaan pendapat dan sengketa hubungan industrial.
Perubahan dalam rezim UU Cipta Kerja tidak langsung menyelesaikan persoalan tersebut. Meskipun redaksinya berubah menjadi “sebagian pelaksanaan pekerjaan”, substansinya tetap belum memberikan kejelasan operasional.
PP No. 35 Tahun 2021 juga belum mengisi kekosongan tersebut. Fokusnya masih pada aspek hubungan kerja, perlindungan pekerja, dan perizinan, bukan pada klasifikasi pekerjaan.
Titik baliknya muncul melalui Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa jenis dan bidang pekerjaan Alih Daya harus ditetapkan secara jelas oleh Menteri.
Permenaker 7/2026: Pengaturan yang Lebih Tegas
Menindaklanjuti putusan tersebut, Permenaker 7/2026 menetapkan secara limitatif bahwa Alih Daya hanya dapat dilakukan pada kegiatan penunjang, yaitu:
- layanan kebersihan;
- penyediaan makanan dan minuman;
- pengamanan;
- penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja;
- layanan penunjang operasional;
- pekerjaan penunjang di sektor tertentu (misalnya energi dan pertambangan).
Dengan pengaturan ini, batasan Alih Daya menjadi lebih jelas dan tidak lagi bergantung sepenuhnya pada interpretasi masing-masing perusahaan.
Ketentuan Peralihan: Ruang Adaptasi
Salah satu aspek penting dalam Permenaker 7/2026 adalah ketentuan peralihan.
Pertama, peraturan ini tidak berlaku surut. Artinya, perjanjian Alih Daya yang sudah ada tetap sah dan berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian tersebut. Hal ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan menghormati kontrak yang telah disepakati.
Kedua, meskipun kontrak lama tetap berlaku, substansi praktik Alih Daya tidak bisa dibiarkan terus berjalan tanpa penyesuaian. Permenaker memberikan waktu maksimal 2 (dua) tahun sejak diundangkan untuk menyesuaikan jenis dan bidang pekerjaan agar sesuai dengan ketentuan baru.
Dengan demikian, terdapat dua prinsip yang berjalan bersamaan:
- perlindungan terhadap kontrak yang sudah ada, dan
- kewajiban penyesuaian ke depan.
Dalam praktik, hal ini berarti perusahaan perlu:
- melakukan evaluasi terhadap seluruh skema Alih Daya yang berjalan,
- mengidentifikasi pekerjaan yang tidak termasuk kategori penunjang, dan
- menyusun strategi penyesuaian dalam jangka waktu transisi.
Sanksi Administratif: Penguatan Kepatuhan
Permenaker 7/2026 tidak hanya mengatur norma, tetapi juga dilengkapi dengan mekanisme sanksi administratif.
Bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan, sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
- peringatan tertulis, dan
- pembatasan kegiatan usaha.
Pembatasan kegiatan usaha ini bukan sekadar formalitas, melainkan memiliki dampak langsung terhadap operasional perusahaan, antara lain:
- pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam jangka waktu tertentu; dan/atau
- penundaan pemberian perizinan berusaha di satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di berbagai lokasi.
Dengan model sanksi seperti ini, kepatuhan terhadap pengaturan Alih Daya tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga terkait langsung dengan keberlangsungan kegiatan usaha.
Penutup
Secara keseluruhan, perkembangan regulasi Alih Daya di Indonesia menunjukkan pergeseran yang cukup signifikan, dari pendekatan normatif menuju pengaturan yang lebih konkret dan operasional.
Permenaker 7/2026 tidak hanya mengisi kekosongan norma yang selama ini ada, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi seluruh pihak.
Bagi perusahaan, pengaturan ini memberikan batasan yang jelas dalam menentukan strategi Alih Daya.
Bagi pekerja, regulasi ini memperkuat perlindungan dengan memastikan bahwa Alih Daya tidak diterapkan secara luas pada pekerjaan inti.
Dengan demikian, Permenaker 7/2026 dapat dipandang sebagai upaya untuk menyeimbangkan fleksibilitas dunia usaha dengan perlindungan tenaga kerja dalam praktik Alih Daya di Indonesia.


