APAKAH PENYEWA GUDANG WAJIB MEMILIKI TANDA DAFTAR GUDANG?

HOME / ARTIKEL HUKUM

APAKAH PENYEWA GUDANG WAJIB MEMILIKI TANDA DAFTAR GUDANG?

APAKAH PENYEWA GUDANG WAJIB MEMILIKI TANDA DAFTAR GUDANG?

Dalam satu kesempatan berdiskusi dengan PIC dari perusahaan bidang manufaktur, sebut saja PT XYZ. Melalui diskusi tersebut, saya jadi tahu bahwa perusahaan menyewa 3 gudang yang digunakan untuk menyimpan finished goods dari proses produksinya dan ia berencana untuk mendapatkan Tanda Daftar Gudang (TDG) untuk gudang-gusang tersebut.

Menanggapi hal tersebut saya sampaikan bahwa PT XYZ selaku penyewa gudang tidak perlu memiliki TDG. Hal dikarenakan TDG merupakan bukti pendaftaran atas bangunan gudang yang diberikan kepada Pemilik Gudang, yaitu perorangan atau badan usaha yang memiliki Gudang baik untuk dikelola sendiri maupun untuk disewakan (Permendag No.90/2014).

Dengan demikian, PT XYZ sebagai penyewa gudang tidak memiliki kewajiban mengajukan TDG. Akan tetapi, karena PT XYZ menggunakan gudang sebagai bagian dari rantai distribusi produk-nya, maka menjadi penting bagi PT XYZ untuk mengajukan/memiliki dokumen sebagai berikut:

1) Mengajukan KBLI Pergudangan dan Penyimpanan (52101, 52102, atau 52109) sebagai KBLI Pendukung dan memastikan KBLI tersebut tertera dalam NIB.

2) Menyimpan salinan Perjanjian Sewa-Menyewa Gudang,

3) Memastikan Pemberi Sewa/Pemilik Gudang mengajukan TDG sebagai bagian dari PB-UMKU Pemilik Gudang, kemudian meminta salinan TDG tersebut untuk disimpan bersama-sama dengan Perjanjian Sewa-Menyewa Gudang.

Hal yang harus diperhatikan oleh Pemberi Sewa/Pemilik dan Penyewa Gudang saat pembuatan Perjanjian Sewa Menyewa, pengajuan Perizinan Pendukung dan PB-UMKU atas gudang adalah memastikan Data Teknis atas pergudangan tersebut sinkron. Data Teknis yang dimaksud meliputi:
a) Nama penanggung jawab
b) KTP atau Paspor atau KITAS.
c) Email perusahaan.
d) Alamat penanggung jawab.
e) Nomor telepon penanggung jawab.
f) Alamat gudang.
g) Titik koordinat gudang.
h) Luas dan kapasitas gudang.
i) Golongan gudang.
j) Jenis gudang berdasarkan komoditi.
k) Isi dalam gudang.

Selain memastikan 3 dokumen tersebut diatas, dalam praktik di lapangan dapat saya temukan pula persyaratan bagi penyewa gudang untuk menyampaikan Surat Permohonan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten agar diterbitkan Surat Keterangan Sebagai Penyewa Gudang. Surat Permohonan tersebut disampaikan dengan melampirkan NIB Penyewa dan TDG Pemberi Sewa.

Namun, permohonan surat keterangan tersebut tidak bersifat ajeg, melainkan didasarkan pada pengaturan dari masing-masing kabupaten/kota.

Demikian, semoga bermanfaat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait