“Bu Lita, kemarin saya menyusun perjanjian kerja sama dengan PT ABC, sepenuhnya kami buat bahasa Inggris Bu, supaya kalau kami pitching ke investor asing, mereka mudah memahami. Tapi, ada yang bilang perjanjian tidak sah, Bu. Benar begitu, Bu?”
Salah satu polemik dalam pembentukan perjanjian di Indonesia adalah bahasa perjanjian. Polemik ini mencuat sejak munculnya putusan PN Jakbar No. 451/Pdt.G/2012/PN sebagaimana dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi No.8/PDT/2014/PT DKI & putusan MA No. 601 K/Pdt/2015 yang mengadili kasus Nine AM Ltd. vs PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL). Inti dari putusan tersebut adalah tidak sah-nya Loan Agreement antara Nine AM Ltd dan BKPL karena tidak menggunakan Bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU No.24/2009.
Pelanggaran terhadap Pasal 31 UU No.24/2009 tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap syarat objektif Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu mengenai mengenai causa yang halal. Sehingga, Loan Agreement dianggap batal demi hukum. Sebagai catatan, dalam putusan MA terdapat dissenting opinion dari hakim Agung Sudrajad Dimyati, S.H., M.H.,yang menyatakan bahwa pelanggaran terhadap “causa yang halal” semestinya merujuk pada pelanggaran atas isi/materi perjanjian, bukan pada formalitas atau bentuk suatu perjanjian. Sehingga, apabila peraturan yang tidak mengatur transaksi tersebut tidak mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia, maka perjanjian dianggap tetap sah.
Terkait keberadaan keputusan tersebut, meskipun Indonesia tidak menganut asas stare decisis, sehingga tidak ada kewajiban hakim untuk mengikuti keputusan yang telah dibuat sebelumnya serta konteks dari putusan tersebut mengatur mengenai pembuatan perjanjian yang salah satu pihaknya merupakan WNA, namun tidak salah apabila putusan tersebut dijadikan panduan agar para pihak lebih berhati-hati dalam menentukan bahasa dari perjanjian, terlepas ada tidaknya individu asing sebagai pihak dalam perjanjian.
Mengapa demikian?
Hal ini dikarenakan Pasal 31 ayat (1) UU No.24/2009 jo. Pasal 26 Perpres No. 63/2019 tidak secara spesifik memilah apakah kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia khusus berlaku hanya apabila ada pihak asing dalam perjanjian. Namun, mengatur secara general bahwa selama ada warga negara Indonesia, baik perorangan, badan, dll, bahasa Indonesia wajib digunakan. Oleh sebab itu, apabila seluruh pihak dalam perjanjian adalah WNI, penggunaan bahasa Indonesia bersifat imperatif.
Apabila perusahaan ingin memastikan investor memahami isi perjanjian yang dibuat oleh WNI tersebut maka dapat mengambil alternatif sebagai berikut:
a) Membuat perjanjian bilingual,
b) Menyepakati bahwa apabila terdapat perbedaan penafsiran atas klausula dalam Perjanjian, maka penafsiran akan menggunakan bahasa asing. Hal ini sebagaimana diizinkan dalam Pasal 26 ayat (4) Perpres No.63/2019.
Demikian, semoga bermanfaat!
Dasar Hukum:
- UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendara, Bahasa dan Lambang Negara (UU No.24/2009)
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia (Perpres No.63/2019)
- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 451/Pdt.G/2012/PN
- Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor No.8/PDT/2014/PT DKI
- Putusan Mahkamah Agung No. 601 K/Pdt/2015



