DAMPAK TIDAK DICATATKANNYA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU

HOME / ARTIKEL HUKUM

Dampak tidak dicatatkannya PKWT

DAMPAK TIDAK DICATATKANNYA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU

‘Bu Lita, kemarin perusahaan kami di-LDD karena ada investor mau masuk, tapi kami dapat catatan harus mencatatkan PKWT, selama ini kami tidak mencatatkan PWKT aman-aman saja, Bu, tidak pernah ditegur dinas ketenagakerjaan. Memang dampaknya apa ya ke kami?”

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah salah satu bentuk perjanjian kerja yang dibuat untuk pekerjaan yang sifatnya tidak tetap. PKWT dapat diterapkan untuk pekerjaan yang memenuhi indikator sebagai berikut:

(1) Jangka Waktu

Berdasarkan jangka waktu pekerjaanya, PKWT hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan yang:
a. Tidak terlalu lama,
b. Bersifat musiman, atau
c. Berhubungan dengan produk baru,kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam tahap percobaan.

(2) Selesainya suatu pekerjaan
Suatu pekerjaan dapat diikat dengan PKWT apabila:
a. sifatnya sekali selesai, atau
b. sifatnya sementara.

Guna memastikan PKWT tidak disalahgunakan untuk pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya tetap yang semestinya diikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) , Pasal 81 UU No.6/2023 mengatur bahwa PKWT wajib untuk dicatatkan pada dinas ketenagakerjaan dimana perusahaan menjalankan usahanya. Pendaftaran PKWT wajib dilakukan  paling lambat 3 (tiga) hari kerja apabila pencatatan dilakukan secara daring dan apabila dicatatkan secara luring wajib dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

Namun, nyatanya kewajiban pencatatan ini sering diabaikan oleh perusahaan. Berdasarkan pengalaman saya melakukan LDD, alasan tidak dicatatkan PKWT adalah:
a. Tidak sempat,

b. Tidak tahu caranya,

c. Tidak pernah mendaftarkan dan kalau mendaftarkan nanti khawatir malah timbul masalah,

d. Tidak ada sanksi-nya bagi perusahaan, jadi tidak perlu diprioritaskan.

UU No.13/2003 jo. UU No.6/2023 memang tidak menyebutkan secara detail sanksi kepada perusahaan apabila PKWT tidak dicatatkan dalam bentuk administrasi, denda atau pidana. Namun, tidak dicatatkannya PKWT dapat mengubah PKWT menjadi PKWTT

Penjelasan Pasal 81 UU No.6/2023 mengatur bahwa apabila PWKT tidak dicatatkan, maka “DEMI HUKUM” berubah menjadi PKWTT. Sebagaimana kita tahu bahwa Pasal 81 UU No.6/2023 mengubah ketentuan Pasal 59 UU No.13/2003 yang mengatur norma yang sama. Atas norma tersebut, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 7/PUU-XII/2014 (hal.53) telah memberikan tafsiran makna kata “DEMI HUKUM” sebagai berikut:

“Pekerja/buruh dapat meminta pengesahan nota pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan kepada Pengadilan Negeri setempat dengan syarat:
(i) Telah dilaksanakan perundingan bipartit namun perundingan bipartit tersebut tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak untuk berunding; dan
(ii) Telah dilakukan pemeriksaan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.”

Dengan demikian, perubahan status PKWT menjadi PKWTT akibat tidak dicatatkannya PKWT tidak berlaku otomatis, melainkan harus didahului oleh timbulnya perselisihan terlebih dahulu. Namun, meskipun tidak berubah secara otomatis, bagi perusahaan potensi konflik tersebut tentu menjadi bom waktu tersendiri. Oleh karena itu, penting sekali bagi perusahaan untuk mencatatkan PKWT dari waktu ke waktu.

Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

2. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023  tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XII/2014

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait