IZIN USAHA JASA KEAGENAN KAPAL DIAJUKAN KEMANA?

HOME / ARTIKEL HUKUM

Surat Izin Usaha Jasa Keagenan Kapal (SIUJKK)

IZIN USAHA JASA KEAGENAN KAPAL DIAJUKAN KEMANA?

“Bu Lita, investor saya mau buka lini bisnis baru, jadi agen kapal Indonesia maupun asing. Itu kami bisa kan ya bu nambah KBLI keagenan kapal di perusahaan sekarang? Izinnya diajukan kemana ya Bu?”

Jasa Keagenan Kapal merupakan salah satu bentuk usaha yang melakukan pengurusan kepentingan pengurusan kapal asing maupun kapal Indonesia. Ruang lingkup pengurusannya meliputi:
1) pelaporan rencana dan realisasi kedatangan dan keberangkatan kapal,
2) pengurusan jasa kepelabuhan,
3) penunjukan perusahaan bongkar muat,
4) penyelesaian dokumen kapal, pembukuan dan pencairan muatan,
5) penerbitan konosemen untuk dan atas nama pemilik kapal,
6) penyelesaian pengisian bunker bahan bakar minyak dan air tawar, serta pemenuhan kebutuhan perlengkapan dan perbekalan, dan
7) pelaksanaan kegiatan lainnya yang disepakati pemiliki kapal atau operator kapal dengan pelaksana kegiatan keagenan kapal.

Atas jasa tersebut, maka perusahaan yang menjalankan Jasa Keagenan Kapal mendapatkan kompensasi berupa Agency Fee (Uang Jasa) dari kapal yang diurus olehnya.

Bicara perihal Perizinan Berusaha, KBLI Jasa Keagenan Kapal sendiri masuk dalam KBLI 52997 dengan izin usaha berupa Sertifikat Standar Usaha Keagenan Kapal (SSUKK) atau lazim pula disebut dengan istilah Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPKK).

Penting untuk diperhatikan bahwa KBLI 52997 termasuk dalam KBLI Single Purpose. Single Purpose berarti, perusahaan hanya boleh menjalankan 1 bidang usaha saja, tidak boleh dibarengi dengan usaha lain. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi (PP No.31/2021).

Dengan demikian, apabila pelaku usaha hendak menjalankan Jasa Keagenan Kapal,maka pelaku usaha harus menyiapkan 1 badan usaha khusus untuk menjalankan usaha tersebut. Adapun pengajuan izin usaha Jasa Keagenan Kapal berada dibawah kewenangan Kementerian Perhubungan dan dapat diajukan aplikasinya melalui sistem SIMLALA (Sistem Informasi Manajemen Lalu Lintas Angkutan Laut).

 

 

Namun, penting untuk dijadikan perhatian bagi pelaku usaha bahwa saat ini SIMLALA telah terintegrasi dengan OSS-RBA. Dengan demikian akses menuju dan pengajuan perizinan di SIMLALA hanya dapat dilakukan melalui sistem OSS-RBA pada bagian Pemenuhan Komitmen OSS-RBA. Hal lain yang harus diperhatikan adalah, dikarenakan risiko dari Jasa Keagenan Kapal adalah Menegah Tinggi, maka akses menunju SIMLALA dapat dilakukan apabila pelaku usaha telah melakukan Penapisan Lingkungan terlebih dahulu melalui sistem OSS-RBA dan AMDAL-NET.

 

Demikian, semoga bermanfaat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait