BOLEHKAH WARGA NEGARA ASING MENDIRIKAN ATAU MENJADI ANGGOTA KOPERASI?

HOME / ARTIKEL HUKUM

BOLEHKAH WARGA NEGARA ASING MENDIRIKAN ATAU MENJADI ANGGOTA KOPERASI?

“Bu Lita, saya dan rekan sekolah saya di luar negeri dulu mau mendirikan koperasi disini, dia sangat tertarik dengan konsep koperasi, tapi WNA boleh gak ya Bu jadi pendiri koperasi?”

Koperasi merupakan badan hukum yang memiliki tujuan untuk menjalankan kegiatan komersial. Sifat Koperasi yang demikian mirip dengan perseroan terbatas (PT). Namun, yang membedakan adalah dasar keikutsertaannya.

Adapun keikutesertaan seorang individu atau badan hukum pada suatu PT didasarkan pada modal yang disisihkan untuk kemudian dikonversi menjadi saham. Saham tersebut dapat dimiliki oleh WNA, WNI, badan hukum Indonesia atau badan hukum asing, bergantung pada batasan kepemilikan saham atas bidang usaha yang akan dijalankan PT.

Namun, pada Koperasi dasar keikutsertaan pada saat saat pendiriannya terbatas hanya untuk orang perorangan Warga Negara Indonesia. Dengan demikian, WNA tidak dapat menjadi pendiri dari Koperasi. Selain daripada alasan tersebut, penting pula untuk kita pahami bahwa berdasarkan Pasal 5 No.25/2007 mengatur bahwa usaha yang dijalankan oleh penanaman modal asing (WNA/Badan Hukum Asing), wajib berbentuk perseroan terbatas atau kita kenal dengan istilah PT PMA. Oleh karena itu, penanaman modal asing tidak dapat mendirikan usaha di Indonesia dalam bentuk Koperasi.

Meskipun WNA tidak dapat menjadi pendiri dari Koperasi, namun WNA dapat menjadi Anggota Luar Biasa Koperasi yang hak dan kewajibannya diatur tersendiri dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU No.25/2007 yang memberikan keleluasaan bagi Koperasi untuk menerima Anggota Luar Biasa (ALB) dengan catatan bahwa syarat keanggotaan, hak dan kewajiban dari ALB tersebut diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi.

Lebih lanjut, penjelasan Pasal 18 ayat (2) UU No.25/2007 juga menyatakan bahwa ketentuan tersebut membuka peluang bagi penduduk Indonesia bukan warga negara dapat menjadi anggota luar biasa dari suatu Koperasi sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian, semoga bermanfaat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait