APAKAH KBLI 2025 BERUBAH LAGI SETELAH TERBITNYA PERATURAN BPS NOMOR 6 TAHUN 2026?

HOME / ARTIKEL HUKUM

Perka BPS 6 TAHUN 2026

APAKAH KBLI 2025 BERUBAH LAGI SETELAH TERBITNYA PERATURAN BPS NOMOR 6 TAHUN 2026?

“Bu Lita, perusahaan kami baru saja menyesuaikan kode KBLI ke KBLI 2025. Tiba-tiba kemarin terbit Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026. Apakah KBLI 2025 sudah dicabut dan kami harus menyesuaikan ulang dari awal?”

Pertanyaan tersebut wajar muncul setelah terbitnya Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Perka BPS 6 Tahun 2026

Perlu diluruskan terlebih dahulu bahwa Perka BPS 6/2026 bukan merupakan peraturan yang mencabut Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Perka BPS 7/2025”). Dari judulnya, Perka BPS 6/2026 merupakan peraturan perubahan atas Perka BPS 7/2025.

Perlu diluruskan terlebih dahulu bahwa Perka BPS 6/2026 bukan merupakan peraturan yang mencabut Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Perka BPS 7/2025”). Dari judulnya saja sudah terlihat bahwa Perka BPS 6/2026 merupakan peraturan perubahan atas Perka BPS 7/2025.

Hal tersebut kemudian ditegaskan dalam Pasal I Perka BPS 6/2026. Pasal tersebut menyatakan bahwa Lampiran Perka BPS 7/2025 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perka BPS 6/2026, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perka BPS 6/2026. Jadi, sederhananya, Perka BPS 7/2025 tetap berlaku, tetapi Lampirannya telah diperbarui melalui Perka BPS 6/2026.

Dengan perubahan tersebut, yang perlu diperhatikan bukan apakah seluruh KBLI 2025 telah dicabut, melainkan apakah kode dan deskripsi KBLI yang selama ini digunakan masih sesuai dengan Lampiran yang telah diperbarui. Perubahan ini juga dapat dilihat dari alasan diterbitkannya Perka BPS 6/2026. Dalam bagian “Menimbang”, BPS menyatakan bahwa perlu dilakukan penyempurnaan terhadap substansi deskripsi pada KBLI untuk mewujudkan tata kelola instrumen statistik yang baik serta meningkatkan kualitas dan keterbandingan data statistik. Selain itu, Perka BPS 7/2025 dinyatakan belum menampung kebutuhan hukum atas deskripsi pada KBLI sehingga perlu diubah.

Dengan demikian, perubahan yang dilakukan melalui Perka BPS 6/2026 berfokus pada penyempurnaan Lampiran, termasuk substansi deskripsi dalam klasifikasi. Perka BPS 6/2026 tidak menyatakan bahwa Perka BPS 7/2025 dicabut dan kemudian digantikan dengan peraturan KBLI yang baru. Hal ini penting karena bagi perusahaan yang sudah melakukan penyesuaian ke KBLI 2025, terbitnya Perka BPS 6/2026 tidak serta-merta berarti seluruh proses yang sudah dilakukan harus diulang dari awal.

Hal yang perlu dilakukan adalah melihat terlebih dahulu apakah terdapat perubahan yang berkaitan dengan kode dan deskripsi kegiatan usaha perusahaan. Perka BPS 6/2026 sendiri berlaku sejak tanggal diundangkan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal II. Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 4 September 2026. Artinya, sejak berlakunya Perka BPS 6/2026, Lampiran Perka BPS 7/2025 harus dibaca dengan menggunakan Lampiran yang telah diubah melalui Perka BPS 6/2026.

Di sinilah pentingnya membedakan antara perubahan peraturan dan pencabutan peraturan. Jika suatu peraturan dicabut, maka peraturan tersebut tidak lagi berlaku sebagai dasar hukum. Namun, dalam Perka BPS 6/2026, yang secara tegas diubah adalah Lampiran Perka BPS 7/2025. Oleh karena itu, tidak tepat apabila penerbitan Perka BPS 6/2026 langsung dipahami sebagai pencabutan KBLI 2025 secara keseluruhan.

Lalu, apa yang perlu dilakukan oleh perusahaan yang sudah menggunakan KBLI 2025?

Langkah pertama adalah melihat kembali kode KBLI yang saat ini digunakan. Setelah itu, kode tersebut perlu dicocokkan dengan Lampiran Perka BPS 6/2026, termasuk membaca kembali uraian atau deskripsi dari kode tersebut. Hal ini penting karena perubahan yang disebutkan dalam konsiderans Perka BPS 6/2026 berkaitan dengan penyempurnaan substansi deskripsi KBLI. Oleh karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya dengan melihat apakah angka kode dan deskripsinya masih sama. Setelah kode dan deskripsi tersebut diperiksa, perusahaan dapat membandingkannya dengan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan.

Secara sederhana, pemeriksaan tersebut dapat dilakukan melalui beberapa langkah:

  1. Identifikasi kode KBLI yang saat ini digunakan.
  2. Cocokkan kode tersebut dengan Lampiran Perka BPS 6/2026.
  3. Baca kembali deskripsi atau uraian kegiatan pada kode tersebut.
  4. Bandingkan deskripsi tersebut dengan kegiatan usaha yang sebenarnya dijalankan perusahaan.
  5. Apabila terdapat perbedaan yang relevan, lakukan penilaian lebih lanjut terhadap dokumen perusahaan atau administrasi yang menggunakan kode KBLI tersebut.

Dengan cara tersebut, perusahaan tidak perlu langsung mengasumsikan bahwa seluruh proses penyesuaian harus dilakukan kembali. Perusahaan dapat terlebih dahulu melihat apakah perubahan dalam Lampiran memang berkaitan dengan kegiatan usaha yang dimilikinya.Oleh karena itu, menurut saya, pelaku usaha juga tidak perlu langsung panik hanya karena Perka BPS 6/2026 telah diterbitkan.

Peraturan tersebut memang perlu diperhatikan, tetapi penerbitannya sendiri tidak menyatakan adanya kewajiban untuk mengulang seluruh proses penyesuaian KBLI 2025 dari awal. Dalam praktik perizinan berusaha, apabila suatu perubahan klasifikasi kemudian memerlukan langkah administratif tertentu dalam sistem perizinan, pelaku usaha tentu perlu mengikuti mekanisme dan informasi resmi yang diberikan oleh instansi atau sistem yang berwenang.

Oleh karena itu, selain membaca Perka BPS 6/2026, perusahaan juga dapat memperhatikan perkembangan atau pemberitahuan resmi terkait penerapan perubahan tersebut dalam sistem perizinan berusaha. Apabila kemudian terdapat langkah lanjutan yang memang wajib dilakukan oleh pelaku usaha, langkah tersebut sebaiknya mengikuti petunjuk resmi dari instansi yang berwenang.

Namun, sambil menunggu apabila terdapat petunjuk lebih lanjut tersebut, perusahaan yang ingin lebih berhati-hati tentu dapat melakukan pemeriksaan internal terlebih dahulu. Tidak ada salahnya bagi tim legal atau corporate secretary untuk membandingkan kode dan deskripsi KBLI yang saat ini digunakan dengan Lampiran Perka BPS 6/2026, khususnya apabila kegiatan usaha perusahaan berada pada bidang yang berkaitan dengan perubahan deskripsi. Dengan demikian, perusahaan dapat mengetahui sejak awal apakah terdapat perubahan yang relevan atau tidak. Pendekatan seperti ini menurut saya lebih tepat daripada langsung melakukan perubahan terhadap seluruh dokumen perusahaan tanpa terlebih dahulu mengetahui apakah perubahan Lampiran tersebut memang berdampak terhadap kegiatan usaha yang bersangkutan.

Jadi, pertanyaan yang lebih tepat setelah terbitnya Perka BPS 6/2026 bukan lagi, “Apakah KBLI 2025 sudah dicabut?”, melainkan:

“Apakah kode dan deskripsi KBLI yang kami gunakan masih sesuai dengan Lampiran KBLI yang sekarang berlaku?”

Pertanyaan tersebut akan membantu perusahaan menentukan apakah perubahan yang terjadi memang berdampak terhadap kegiatan usahanya atau hanya merupakan perubahan pada bagian lain dari Lampiran yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan. Pada akhirnya, Perka BPS 6/2026 perlu dipahami sebagai peraturan perubahan atas Perka BPS 7/2025. Pasal I secara khusus mengubah Lampiran Perka BPS 7/2025, sedangkan Pasal II mengatur bahwa Perka BPS 6/2026 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Oleh karena itu, KBLI 2025 tidak dicabut oleh Perka BPS 6/2026. Perka BPS 7/2025 tetap berlaku, tetapi Lampirannya telah diperbarui.

Demikian, semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait