“Bu Lita, kalau mau mendirikan Koperasi Karyawan, apakah kami perlu mendapat persetujuan dari Perusahaan?”
Pendirian Koperasi yang dilakukan oleh karyawan suatu perusahaan secara umum tidak memerlukan persetujuan dari Perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja. Hal ini dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
1. Koperasi merupakan badan hukum yang berdiri sendiri, terpisah dari Perusahaan,
2. Pasal 28 UUD 1945 menjamin kebebasan berkumpul bagi setiap warga negara.
Namun, dalam kondisi tertentu, pendirian Koperasi Karyawan mungkin memerlukan izin dari Perusahaan, misalnya jika Koperasi tersebut
1. menggunakan seluruh atau sebagian dari nama dari Perusahaan,
2. menggunakan atau memodifikasi logo dari Perusahaan.
Izin tersebut diperlukan untuk menghindari potensi pelanggaran terhadap Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Sebagaimana yang kita ketahui bahwa gambar, logo, nama, huruf, angka, susunan warna yang dapat berfungsi sebagai pembeda barang dan/jasa oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan komersial dilindungi oleh Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) baik dalam rezim hukum Merek berdasarkan UU No.20/2016 atau rezim Hak Cipta berdasarkan UU No.28/2014.
Adapun penggunaan Merek atau Hak Cipta yang telah terdaftar tanpa persetujuan dari pemegang hak dapat dikenai sanksi mulai dari sanksi administratif hingga pidana. Selain itu, tidak menutup kemungkinan pula, pelanggar dapat digugat secara perdata dan diminta untuk membayar ganti rugi yang sifatnya materiil maupun immateriil.
Oleh karena itu, apabila pendirian Koperasi Karyawan sepenuhnya berasal dari inisiatif karyawan, maka sangat penting bagi karyawan untuk tetap berkomunikasi dengan Perusahaan atas rencana pendirian Koperasi dan/atau penggunaan identitas Perusahaan pada Koperasi, meskipun Koperasi dan Perusahaan merupakan dua entitas yang berbeda.
Demikian, semoga bermanfaat! Tagar#koperasi Tagar#logo Tagar#hki Tagar#merek



