“Bu Lita, kami PT PMA, punya pabrik 1 di Karawang dan 1 di Majalengka. Selain itu, kami juga ada 1 kantor Medan dan 1 di Batam, khusus buat menerima pesanan. Dengan kondisi tersebut, apa benar per lokasi kami harus lebih dari 40 Milir ya Bu? Soalnya saya dengar PT PMA harus investasi Rp10Miliar per lokasi usaha”
Perbedaan antara Lokasi Usaha dan Kantor Cabang adalah sebagai berikut:
1. LOKASI PROYEK
a. Definisi:
Lokasi Proyek adalah lokasi yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha, yang mencakup seluruh proses dari awal hingga akhir. Biasanya, ini adalah lokasi di mana produksi atau penyediaan jasa terjadi.
b. Kewajiban Invesatasi per Lokasi
Jika PT PMA memiliki lebih dari satu Lokasi Proyek, maka nilai investasi per lokasi usaha dan per KBLI adalah harus lebih besar dari Rp10 Miliar.
2. LOKASI KANTOR CABANG ADMINISTRASI (KCA)
a. Definisi:
Lokasi KCA adalah lokasi yang tidak digunakan untuk produksi atau pemberian jasa, melainkan hanya untuk kegiatan administratif atau operasional pendukung lainnya.
b. Kewajiban Investasi per Lokasi
KCA ini dikecualikan dari kewajiban rencana investasi dan dengan demikian tidak ada kewajiban untuk menggandakan nilai investasi untuk setiap KCA.
Kembali pada kasus diatas, diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
(1) Pabrik di Karawang dan Majalengka merupakan Lokasi Proyek karena diatasnya terdapat aktivitas produksi. Sehingga, Nilai Investasi yang harus digelontorkan adalah lebih dari Rp20 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan, yang harus dilaporkan dalam sistem OSS pada saat pengajuan perizinan berusaha.
(2) Kantor di Medan dan Batam merupakan Kantor Cabang dan atasnya tidak dipersyaratkan kewajiban investasi sebesar lebih dari Rp10Miliar per kantor cabang karena hanya melakukan proses yang sifatnya administratif.
Demikian, semoga bermanfaat!



