COMPLIANCE ALERT: DEADLINE PENYAMPAIAN LKPM TRIWULAN I TAHUN 2026

HOME / ARTIKEL HUKUM

COMPLIANCE ALERT: DEADLINE PENYAMPAIAN LKPM TRIWULAN I TAHUN 2026

Kementerian Investasi/BKPM telah menetapkan periode penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I Tahun 2026 berdasarkan Surat No. B-74.S/KL.00.02/A.10/B.1/2026 tanggal 13 Maret 2026. Pelaporan LKPM dapat dilakukan pada periode 1 hingga 15 April 2026 melalui sistem OSS-RBA.

Surat Pemberitahuan Penyampaian LKPM Triwulan I 2026

Kewajiban penyampaian LKPM tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen utama pemerintah dalam melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan penanaman modal. Sistem OSS akan melakukan pengolahan data dan verifikasi LKPM untuk menilai tingkat kepatuhan pelaku usaha, yang kemudian digunakan untuk menentukan profil pelaku usaha.

Tindak lanjut atas profil pelaku usaha tersebut meliputi pembinaan atau pendampingan, pengenaan sanksi administratif, serta inspeksi lapangan. Pembinaan dan pendampingan dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas kepatuhan pelaku usaha terhadap pemenuhan persyaratan dasar, perizinan berusaha (PB), dan/atau perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU).

Sementara itu, sanksi administratif dikenakan kepada pelaku usaha dengan tingkat kepatuhan kurang baik dan tidak baik. Selain itu, pelaku usaha dalam kategori tersebut juga berpotensi menjadi objek inspeksi lapangan, baik secara rutin maupun insidental.

Berikut klasifikasi profil kepatuhan pelaku usaha berdasarkan hasil penilaian LKPM:

Kategori Rentang Nilai Tindak Lanjut OSS
Sangat Baik 81 – 100 Pembinaan/pendampingan (monitoring umum)
Baik 60 – 80 Pembinaan/pendampingan untuk peningkatan kepatuhan
Kurang Baik 40 – 59 Sanksi administratif dan/atau inspeksi lapangan
Tidak Baik 0 – 39 Sanksi administratif dan inspeksi lapangan (rutin/insidental)

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaku usaha diimbau untuk memastikan bahwa LKPM disampaikan tepat waktu serta memuat data yang akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Periode pelaporan yang tersedia perlu dimanfaatkan secara optimal untuk melakukan pengecekan dan perapihan data dalam sistem OSS-RBA.

Catatan: Pelaku Usaha sebaiknya tetap memantau tenggat waktu penyampaian LKPM secara berkala untuk memastikan tidak ada perubahan batas waktu dan agar kewajiban pelaporan tetap dipenuhi tepat waktu.

Demikian, semoga bermanfaat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait