KBLI 2025 BELUM DISESUAIKAN: BAGAIMANA DENGAN PELAPORAN LKPM?

HOME / ARTIKEL HUKUM

KBLI 2025 BELUM DISESUAIKAN: BAGAIMANA DENGAN PELAPORAN LKPM?

KBLI 2025 BELUM DISESUAIKAN: BAGAIMANA DENGAN PELAPORAN LKPM?

“Bu Lita, sejak kemarin saya mencoba menyampaikan LKPM, tetapi belum berhasil. Apakah kendala ini berkaitan dengan perusahaan kami yang belum menyesuaikan KBLI ke KBLI 2025?”

Pertanyaan tersebut cukup sering saya terima di tengah implementasi KBLI 2025. Setiap kali pelaporan LKPM mengalami kendala, KBLI yang belum disesuaikan sering kali menjadi hal pertama yang dicurigai.

Pelaporan LKPM sebenarnya tidak perlu menunggu penyesuaian KBLI 2025. Proyek yang tercatat dalam sistem tetap dapat dilaporkan sepanjang perizinan kegiatan usahanya masih berlaku, dengan mengacu pada kondisi dan realisasi aktual pada periode yang bersangkutan. KBLI dan LKPM memang berada dalam satu sistem OSS, tetapi fungsinya berbeda. KBLI berkaitan dengan klasifikasi kegiatan usaha, sedangkan LKPM merupakan laporan perkembangan proyek, sehingga penyesuaian KBLI bukan prasyarat untuk menyampaikan LKPM.

Menurut saya, hal yang justru perlu diperhatikan adalah ketika laman pelaporan LKPM menampilkan proyek yang sebelumnya tidak pernah diinput oleh perusahaan, terutama di tengah proses penyesuaian KBLI 2025. Kondisi seperti ini sebaiknya ditelusuri terlebih dahulu asal-usulnya, apakah:

1. Proyek hasil konversi otomatis KBLI 2025
Konversi otomatis kegiatan usaha berdasarkan KBLI 2025 dapat menghasilkan Nomor Kegiatan Usaha (NKU) baru yang berbeda dengan NKU atas KBLI 2020. Pelaku usaha perlu mengidentifikasi NKU yang harus dilaporkan dengan mengacu pada perizinan kegiatan usaha yang masih berlaku. Keraguan mengenai NKU yang tepat dapat dikonsultasikan kepada konsultan hukum atau OSS.

2. Proyek yang bukan hasil konversi otomatis
Jika proyek baru yang muncul bukan merupakan proyek hasil konversi otomatis sistem OSS, maka langkah pertama adalah memeriksa menu Perizinan Berusaha untuk memastikan ada atau tidaknya draft perizinan yang dibuat atas proyek tersebut. Apabila terdapat draft yang ditemukan dalam laman Perizinan Berusaha dan Pelaku Usaha yakin tidak akan memprosesnya lebih lanjut, maka sebaiknya draft tersebut dibatalkan. Namun, jika tidak terdapat draft, tidak ada opsi pembatalan, maka Pelaku Usaha tetap perlu melaporkan LKPM dengan penjelasan pada kolom “Permasalahan yang Dihadapi Pelaku Usaha” bahwa proyek tersebut bukan merupakan proyek perusahaan. Pelaku usaha dapat berkonsultasi kepada konsultan hukum atau OSS/BKPM apabila tindak lanjut atas proyek yang muncul masih belum jelas, agar langkah yang diambil tepat.

Demikian, semoga bermanfaat dan jangan lupa menyampaikan LKPM Triwulan III Tahun 2026 yang berlangsung pada 1–15 Oktober 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait