COMPLIANCE ALERT : PERPANJANGAN PENYAMPAIAN LAPORAN TAHUNAN TAHUN BUKU 2025 HINGGA 31 DESEMBER 2026

HOME / ARTIKEL HUKUM

COMPLIANCE ALERT : PERPANJANGAN PENYAMPAIAN LAPORAN TAHUNAN TAHUN BUKU 2025 HINGGA 31 DESEMBER 2026

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mengumumkan perpanjangan periode penyampaian Laporan Tahunan Perseroan Terbatas (PT) untuk tahun buku 2025, disertai ketentuan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pemberlakuan sanksi administratif bagi perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.

1. Perpanjangan periode dengan tarif PNBP Rp0,00
Berdasarkan pengumuman Ditjen AHU di laman instagram resmi-nya, tarif PNBP sebesar Rp0,00 untuk layanan pemberitahuan persetujuan Laporan Tahunan PT berlaku sampai dengan 31 Desember 2026, sesuai Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2026 sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026.

2. Teguran tertulis
Bagi PT yang belum menyampaikan Laporan Tahunan tahun buku 2025, sanksi administratif berupa teguran tertulis diberlakukan pada 1–31 Desember 2026.

3. Pemblokiran akses SABH
Mulai 2 Januari 2027, PT yang masih belum memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Tahunan tahun buku 2025 akan dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

4. Biaya setelah periode tarif Rp0,00 berakhir
Setelah 31 Desember 2026, tarif PNBP normal untuk layanan pemberitahuan persetujuan Laporan Tahunan berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026 adalah:

a. PT tidak wajib audit: Rp250.000.
b. PT wajib audit: Rp500.000.

5. Biaya pembukaan blokir SABH
Apabila akses SABH telah diblokir akibat belum dipenuhinya kewajiban pelaporan, biaya PNBP untuk layanan pembukaan blokir adalah:

a. PT tidak wajib audit: Rp1.000.000.
b. PT wajib audit: Rp2.000.000.

Biaya pembukaan blokir merupakan jenis layanan yang berbeda dari biaya penyampaian Laporan Tahunan.

Apa yang perlu dilakukan perusahaan?
Perusahaan yang belum menyampaikan Laporan Tahunan tahun buku 2025 sebaiknya segera memeriksa status pelaporan, melengkapi dokumen yang diperlukan, dan berkoordinasi dengan notaris apabila dibutuhkan.

Manfaatkan perpanjangan periode penyampaian dengan tarif PNBP Rp0,00 hingga 31 Desember 2026 untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan sebelum sanksi pemblokiran akses SABH mulai diberlakukan.

Referensi:
1. Pengumuman resmi Ditjen AHU di laman instagram resmi @djahu_kemenkum tanggal 27 Oktober 2026
2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum
3. Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2026 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait