Setiap aktivitas menghasilkan barang dengan nilai tambah atau manfaat lebih tinggi wajib dilakukan didalam Kawasan industri. Namun, ketentuan ini dapat dikecualikan apabila terdapat kondisi-kondisi sebagai berikut:
1) Pabrik akan didirikan pada kabupaten/kota yang belum memiliki Kawasan industri atau telah memiliki Kawasan industri tetap seluruh kaveling industri dalam Kawasan Industri telah habis.
2) Berlokasi di zona industri dalam KEK;
3) Termasuk klasifikasi industri kecil dan industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas; atau
4) Industri yang menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus.
Namun, perlu diperhatikan bahwa pengecualian tersebut harus mendapatkan Surat Pengecualian Berlokasi di Kawasan Industri yang wajib diajukan pelaku usaha kepada Kementerian Perindustrian dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1) Surat Permohonan dari pimpinan perusahaan
2) Nomor Induk Berusaha
3) Izin Usaha Industri (IUI)
Permohonan Surat Pengecualian Berlakokasi di Kawasan Industri disampaikan melalui SIINas paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diperolehnya lUI.
Semoga bermanfaat!
Dasar Hukum:
Permenperin No.15 Tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan Dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP No.15/2019) sebagaimana telah diubah melalui Permenperin No.30 Tahun 2019 tentang Perubahan PP No.15/2019.
#kawasanindustri #suratpengecualianberlokasidikawasanindustri



