Pertanyaan tersebut ditanyakan rekan saya semasa berkuliah di Magister Kenotariatan kemarin. Saya sampaikan bahwa pada prinsipnya tidak ada larangan untuk membahas Buyback saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Namun, guna tertib administrasi alangkah lebih baiknya apabila pembahasan Buyback dibahas dan dituangkan dalam RUPS Luar Biasa (RUPSLB).
Mengapa demikian?
Sebagaimana kita ketahui bahwa Buyback saham merupakan pembelian kembali saham-saham milik pemegang saham oleh perseroan sendiri. Konsekuensi dari pembelian ini adalah terjadi perubahan susunan pemegang saham dalam perusahaan, dimana perseroan tercatat sebagai pemegang saham namun dengan batasan-batasan sebagai berikut:
(1) Perseroan hanya boleh menguasai saham tersebut untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun,
(2) Saham hasil Buyback tidak memiliki hak suara dalam RUPS, sehingga tidak diperhtingkan dlaam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan UUPT dan/atau AD
(3) Saham tersebut juga tidak berhak mendapat pembagian dividen
(Pasal 37 UUPT)
Dalam praktik, agenda perubahan susunan pemegang saham lebih lazim dibahas dalam RUPSLB mengingat pembahasan RUPST lebih fokus pada pembahasan kinerja keuangan dan pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris yang dituangkan dalam Laporan Tahunan,berupa:
(1) Laporan keuangan yang terdiri atas sekurang kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut,
(2) Laporan mengenai kegiatan Perseroan;
(3) Laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
(4) Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;
(5) Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
(6) Nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
(7) Gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.
Namun, apabila perseroan hendak membahas Buyback saham dalam RUPST, maka perseroan hendaknya memastikan hal-hal sebagai berikut:
(1) Mencantumkan agenda Buyback saham dalam undangan RUPST,
(2) Memenuhi kuorum persetujuan Buyback saham sesuai ketentuan UUPT/AD
(3) Khusus PT Terbuka, maka wajib mengikuti tata cara Buyback saham yagn diatur dalam POJK No.29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Demikian, semoga bermanfaat! Tagar#buybacksaham Tagar#pasarmodal Tagar#UUPT Tagar#LegalLita



