APAKAH KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN ASING (KPPA) WAJIB LAPOR LKPM?

HOME / ARTIKEL HUKUM

APAKAH KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN ASING (KPPA) WAJIB LAPOR LKPM?

Inti daripada Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) laporan realisasi investasi dari pelaku usaha, baik badan usaha maupun badan hukum. Laporan realisasi yang dimaksud disini adalah biaya-biaya dikeluarkan oleh pelaku usaha untuk menjalankan usaha di Indonesia untuk kemudian mendapatkan penghasilan dan keuntungan.

Bagaimana dengan KPPA?

KPPA bukan merupakan bentuk badan usaha/badan hukum yang boleh menjalankan usaha di Indonesia. Merujuk ketentuan Peraturan Kepala BKPM No.5/2021, KPPA merupakan perwakilan dari perusahaan asing yang berada diluar negeri yang hadir untuk mengurus kepentingan perusahaan asing dan/atau afiliasi dari perusahaan asing tersebut di Indonesia. Dalam hal ini, KPPA tidak diperbolehkan untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian komersial dan mendapatkan pemasukan atau keuntungan dari Indonesia. Dengan kata lain, seluruh operasional dan/atau penggajian daripada karyawan KPPA berasal dari prinsipal.

Oleh karena sifatnya yang tidak boleh mendapatkan pemasukan atau melakukan transaksi komersial tersebut, maka KPPA tidak memiliki kewajiban lapor LKPM yang merupakan bentuk laporan realisasi investasi. Namun, perlu diperhatikan bahwa KPPA wajib membuat Laporan Kegiatan setiap 6 bulan sekali, yaitu dengan periode sebagai berikut:

(1) Laporan Kegiatan Semester 1 disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun bersangkutan;
(2) Laporan Kegiatan Semester 2 disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya. (Pasal 37 ayat (3) Perka BKPM No.5/2021)

Apa bedanya LKPM dengan Laporan Kegiatan KPPA?

Sebagaimana telah saya sampaikan diatas, LKPM berisi laporan realisasi investasi, sedangkan Laporan Kegiatan KPPA tidak mencantumkan realisasi investasi karena pada dasarnya KPPA bukanlah badan usaha yang berinvestasi dan menjalankan kegiatan secara komersial. Oleh karena itu, pelaporan atas Laporan Kegiatan KPPA lebih sederhana ketimbang LKPM. Jika pada LKPM terdapat pengisian modal kerja, modal tetap, tenaga kerja, realisasi produksi dll, maka pada Laporan Kegiatan KPPA hanya perlu mengisi 2 hal berikut:

a. Realisasi kegiatan : menjabarkan hal apa saja yang dilakukan oleh KPPA, dan

b. Jumlah tenaga kerja : meliputi WNI maupun WNA
(merujuk Lampiran XVII Perka BKPM No.5/2021)

Demikian, semoga bermanfaat!

Dasar Hukum: Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait