APAKAH PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM MEMBUTUHKAN PERSETUJUAN RUPS?

HOME / ARTIKEL HUKUM

dividen interim

APAKAH PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM MEMBUTUHKAN PERSETUJUAN RUPS?

“Bu Lita, kalau kami mau membagikan dividen interim, apakah perlu persetujuan pemegang saham melalui RUPS dulu, Bu?”

Pertanyaan tersebut cukup sering muncul dalam praktik hukum perusahaan. Banyak perseroan beranggapan bahwa setiap pembagian dividen selalu harus mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Padahal, tidak semua jenis dividen tunduk pada mekanisme tersebut. Dalam hukum perseroan di Indonesia dikenal dua jenis dividen utama, yaitu dividen interim dan dividen final (dividen tahunan), yang memiliki mekanisme dan kewenangan pengambilan keputusan yang berbeda.

Dividen interim tidak memerlukan persetujuan RUPS

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) memungkinkan perseroan untuk membagikan dividen interim, yaitu dividen yang dibagikan sebelum tahun buku berakhir. Pembagian dividen interim tidak memerlukan persetujuan RUPS, karena kewenangannya berada pada Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris.

Secara konseptual, hal ini sejalan dengan pembagian fungsi organ perseroan. Direksi merupakan organ yang menjalankan pengurusan perseroan sehari-hari, sedangkan Dewan Komisaris menjalankan fungsi pengawasan. Oleh karena itu, keputusan yang bersifat operasional selama tahun buku berjalan—termasuk kemungkinan membagikan sebagian laba sementara—dapat diambil oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris.

Berbeda halnya dengan dividen final, yaitu dividen yang dibagikan setelah tahun buku berakhir dan setelah laporan keuangan perseroan disahkan. Dalam hal ini, penggunaan laba bersih perseroan menjadi kewenangan RUPS, karena berkaitan langsung dengan hak ekonomi para pemegang saham.

Syarat pembagian dividen interim

Meskipun tidak memerlukan persetujuan RUPS, pembagian dividen interim tetap tunduk pada sejumlah syarat hukum. Syarat-syarat ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pembagian dividen tidak merugikan perseroan, kreditor, maupun keberlangsungan usaha.

Pertama, pembagian dividen interim harus diatur dalam Anggaran Dasar (AD) perseroan. Tanpa adanya ketentuan tersebut, Direksi dan Dewan Komisaris tidak memiliki dasar hukum untuk menetapkan pembagian dividen interim. Dengan kata lain, keberadaan klausul mengenai dividen interim dalam Anggaran Dasar merupakan prasyarat utama.

Apabila Anggaran Dasar tidak mengatur mengenai dividen interim, RUPS juga tidak dapat langsung melegalkan pembagian tersebut. Hal ini karena kewenangan untuk menetapkan dividen interim secara limitatif berada pada Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris. Namun demikian, RUPS tetap dapat berperan dengan mengubah Anggaran Dasar terlebih dahulu untuk memasukkan ketentuan mengenai dividen interim. Setelah perubahan Anggaran Dasar tersebut berlaku, barulah Direksi dapat mengambil keputusan pembagian dividen interim dengan persetujuan Dewan Komisaris.

Kedua, dividen interim hanya dapat dibagikan sebelum tahun buku berakhir. Dividen ini pada dasarnya merupakan pembagian laba sementara selama tahun buku berjalan. Oleh karena itu, pembagiannya tidak dapat dilakukan setelah tahun buku berakhir, karena pada tahap tersebut mekanisme yang berlaku adalah pembagian dividen final melalui RUPS.

Ketiga, pembagian dividen interim harus memperhatikan kondisi keuangan perseroan. Pembagian tersebut tidak boleh menyebabkan kekayaan bersih perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. Selain itu, pembagian dividen juga tidak boleh mengganggu kemampuan perseroan untuk memenuhi kewajibannya kepada kreditor maupun mengganggu kegiatan usaha perseroan.

Dalam praktik, penilaian mengenai kondisi keuangan perseroan biasanya didasarkan pada laporan keuangan interim, misalnya laporan keuangan triwulanan atau semesteran.

Perbandingan dividen interim dan dividen final

Untuk memahami perbedaan kedua jenis dividen ini secara lebih jelas, berikut perbandingan singkat antara dividen interim dan dividen final.

No Aspek Dividen Interim Dividen Final
1 Dasar hukum Diatur dalam ketentuan mengenai dividen interim dalam UUPT Diatur dalam ketentuan penggunaan laba bersih dalam UUPT
2 Waktu pembagian Sebelum tahun buku berakhir Setelah tahun buku berakhir dan laporan keuangan disahkan
3 Organ yang berwenang Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris RUPS
4 Dasar penghitungan Berdasarkan laba sementara atau laporan keuangan interim Berdasarkan laba bersih tahun buku yang telah disahkan
5 Risiko hukum Dapat wajib dikembalikan apabila perseroan rugi atau laba tidak cukup Tidak ada kewajiban pengembalian setelah diputuskan RUPS

Dari tabel tersebut terlihat bahwa dividen interim memiliki tingkat risiko hukum yang lebih tinggi, karena dibagikan sebelum laba tahunan perseroan benar-benar diketahui secara final.

Risiko pengembalian dividen interim

Karena sifatnya sementara, dividen interim memiliki konsekuensi hukum yang penting. Apabila setelah tahun buku berakhir ternyata perseroan mengalami kerugian atau tidak memiliki saldo laba yang cukup, maka dividen interim yang telah dibagikan wajib dikembalikan oleh pemegang saham kepada perseroan.

Lebih lanjut, apabila pemegang saham tidak dapat atau tidak bersedia mengembalikan dividen tersebut, maka Direksi dan Dewan Komisaris dapat dimintai pertanggungjawaban secara tanggung renteng atas kerugian perseroan.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa pembagian dividen interim harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Direksi dan Dewan Komisaris perlu memastikan bahwa kondisi keuangan perseroan benar-benar memungkinkan untuk melakukan pembagian dividen tanpa menimbulkan risiko bagi perseroan di kemudian hari.

Ilustrasi sederhana

Sebagai ilustrasi, misalnya suatu perseroan membagikan dividen interim sebesar Rp1.500 per saham selama tahun buku berjalan.

Apabila setelah tahun buku berakhir ternyata perseroan menderita kerugian dan tidak memiliki saldo laba positif, sehingga tidak ada dividen yang dapat dibagikan berdasarkan keputusan RUPS, maka seluruh dividen interim tersebut harus dikembalikan, yaitu Rp1.500 per saham.

Sebaliknya, apabila perseroan masih memiliki laba ditahan dan saldo laba positif, sehingga RUPS menetapkan dividen final sebesar Rp300 per saham, maka pemegang saham tetap berhak atas jumlah tersebut. Namun karena sebelumnya telah menerima dividen interim sebesar Rp1.500 per saham, maka selisih sebesar Rp1.200 per saham harus dikembalikan kepada perseroan.

Penutup

Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa pembagian dividen interim tidak memerlukan persetujuan RUPS, karena kewenangannya berada pada Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris. Namun demikian, pembagian dividen interim tetap harus memenuhi sejumlah syarat, termasuk adanya pengaturan dalam Anggaran Dasar, dilakukan sebelum tahun buku berakhir, serta memperhatikan kondisi keuangan perseroan.

Selain itu, karena sifatnya sementara, dividen interim juga mengandung risiko pengembalian apabila pada akhir tahun buku ternyata perseroan tidak memiliki laba yang cukup. Oleh karena itu, dalam praktiknya keputusan untuk membagikan dividen interim harus diambil secara hati-hati dan didasarkan pada pertimbangan keuangan yang matang.

Demikian, semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait