
Bu Lita, salah satu pemegang saham kami kemarin menginformasikan bahwa ia menolak dividen yang mejadi bagiannya tahun ini. Memang boleh ya, Bu pemegang saham menolak dividen?
Dividen merupakan porsi keuntungan yang dibagikan kepada pemegang saham dalam suatu Perseroan Terbatas (Perusahaan). Adapun prinsip dalam pembagian dividen yang diatur dalam Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) adalah sebagai berikut:
- Disepakati dalam RUPS Tahunan (RUPST), kecuali untuk pembagian dividen interim yang dapat dibagikan oleh Direksi diluar pelaksanaan RUPS Tahunan.
- Dividen diperhitungkan dari laba bersih Perusahaan setelah dikurangi dengan penyisihan dana cadangan, pembayaran kewajiban-kewajiban Perusahaan dan kemampuan going concern
- Dibagikan secara proporsional sesuai dengan persentase kepemilikan saham dalam Perusahaan.
Dengan demikian, UUPT sebenarnya tidak mengatur Hak Penolakan pemegang saham atas dividen yang menjadi bagiannya. Namun, mengingat pembagian dividen ditetapkan dalam RUPST, maka pemegang saham tersebut boleh saja mengutarakan penolakannya dalam RUPS dan selanjut RUPS dapat memutuskan langkah lanjutan yang dapat diambil, seperti misalnya:
- Menerima penolakan pemegang saham tersebut dan memutuskan bahwa dividen tersebut didistribusikan kepada pemegang saham lain. Langkah ini harus memperhatikan dan mengindahkan:
- Good Corporate Governance,
- Going concern Perusahaan, dan
- Pelindungan terhadap kreditur.
- Tetap memutuskan bagian dividen tersebut menjadi bagian dari pemegang saham yang menolak.
Lebih lanjut, meskipun UUPT tidak mengatur mengenai Hak Penolakan pembayaran dividen, namun Pasal 73 UUPT mengatur bahwa apabila pemegang saham tidak mengambil dividen, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Dividen yang tidak diambil setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal yang ditetapkan untuk pembayaran dividen lampau, dimasukkan ke dalam cadangan khusus.
- RUPS mengatur tata cara pengambilan dividen yang telah dimasukkan ke dalam cadangan khusus,
- Dividen yang telah dimasukkan dalam cadangan khusus dan tidak diambil dalam jangka waktu10 (sepuluh) tahun akan menjadi hak Perusahaann, dalam hal ini Perusahaan mencatatkan sebagai bagian dari Pendapatan Lain-Lain.
Demikian, semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk melakukan RUPS Tahunan paling lambat 6 bulan setelah berakhirnya tahun buku Perusahaan.



