APAKAH PERUSAHAAN JASA WAJIB MENGISI LKPM TAHAP KONSTUKSI?

HOME / ARTIKEL HUKUM

Perusahaan jasa wajib mengisi LKPM Tahap Produksi

APAKAH PERUSAHAAN JASA WAJIB MENGISI LKPM TAHAP KONSTUKSI?

“Bu Lita, katanya LKPM terdiri dari LKPM Konstruksi dan Produksi/Komersial, nah kami kan perusahaan jasa, Bu. Tidak ada tahapan konstruksi, apakah perusahaan kami tetap wajib lapor LKPM?

Pembagian LKPM menjadi menjadi tahap konstruksi dan tahap produksi bukan merujuk pada PROSES KERJA suatu perusahaan atau bisnis, namun merujuk pada TAHAPAN BISNIS perusahaan.

LKPM Tahap Konstruksi merupakan tahapan pelaporan realisasi investasi saat pelaku usaha melakukan persiapan atas rencana bisnisnya di Indonesia. Bagi perusahaan manufaktur, tahap konstruksi identik dengan proses pematangan lahan, pembangunan pabrik dan pengadaan mesin, namun bukan berarti perusahaan yang bergerak di bidang jasa tidak memiliki fase konstruksi/persiapan.

Bagi perusahaan jasa, tahapan dimana perusahaan mulai mencari kantor baik untuk dibeli/sewa dan masa perekrutan awal tenaga kerja dianggap sebagai fase konstruksi/persiapan. Oleh karena itu, perusahaan yang bergerak di bidang jasa juga wajib mengisi LKPM Konstruksi.

Hal yang membedakan pengisian LKPM Konstruksi perusahaan jasa dengan perusahaan manufaktur mungkin hanya pada:

1. Komponen pengisian
Pengisian LKPM perusahaan jasa, biasanya mengisi Modal Tetap hanya pada bagian “Lain-Lain”. Hal ini karena perusahaan jasa tidak melakukan pembebasan lahan, pembangunan gedung dan/atau impor mesin. Sehingga, biaya-biaya yang masuk kategori fase persiapan seperti sewa kantor, gaji karyawan, biaya legal, dll dikategorikan sebagai Modal Tetap subseksi “Lain-Lain”

2. Lama pemenuhan tahap konstruksi
Fase persiapan perusahaan jasa cenderung lebih cepat dan singkat pemenuhannya ketimbang perusahaan manufaktur. Oleh karena itu, biasanya perusahaan jasa cukup membutuhkan pelaporan LKPM 1 periode, lalu sudah bisa beroperasi secara komersial dan/atau mulai melapor LKPM Produksi/Komersial.

Demikian semoga bermanfaat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait