“Bu Lita, kalau saya mau mewakafkan saham milik saya sendiri, tetap butuh persetujuan RUPS gak Bu?”
Wakaf saham merupakan bentuk pemindahan hak atas saham dari pemegang saham (Wakif) untuk dikelola oleh pihak yang ditunjuk sebagai pengelola harta benda wakaf (Nazhir). Dikarenakan harta yang diwakafkan berupa saham, maka pemindahan tersebut wajib memperhatikan ketentuan dalam UUPT dan juga praktik yang ada. Adapun dalam UUPT terdapat 3 (tiga) hal yang harus diperhatikan, yaitu:
(1) Kewajiban pembuatan akta pengalihan saham sesuai Pasal 56 UUPT.
Pasal 56 UUPT mengatur bahwa setiap pemindahan hak atas saham wajib dibuat dalam bentuk akta. Akta tersebut wajib disampaikan kepada Direksi untuk dijadikan dasar pencantuman pemegang saham baru dalam Daftar Pemegang Saham (DPS). Dalam konteks wakaf, akta yang dimaksud berbentuk Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang wajib dibuat mengikuti ketentuan UU Wakaf.
(2) Kewajiban mengikuti tata cara pengalihan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
Penting untuk diperhatikan bahwa UUPT memberikan keleluasaan kepada para pemegang saham untuk mengatur dalam Anggaran Dasar (AD) perihal tata cara pemindahan hakatas saham. Misalnya, dalam Pasal 57 UUPT diatur bahwa AD dapat mengatur syarat pemindahan ha katas saham berupa:
i) Kewajiban penawaran saham yang akan dipindahkan kepada pemegang saham existing,
ii) Kewajiban persetujuan organ organ Perseroan lainnya perihal pemindahan saham, misalnya: perlunya persetujuan RUPS, Dewan Komisaris, dsb,
iii) Kewajiban mendapatkan persetujuan dari instansi tertentu.
Dengan demikian, selama AD tidak mengatur perlunya persetujuan RUPS untuk pemindahan ha katas saham, maka persetujuan RUPS tidaklah wajib.
(3) Kewajiban untuk melaporkan perubahan susunan pemegang saham baru ke sistem Administrasi Sistem Umum Kemenkumham.
Meskipun persetujuan RUPS bukan hal yang wajib dalam UUPT, namun perlu diperhatikan bahwa susunan pemegang saham yang baru wajib dilaporkan ke Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham) untuk memastikan Kemenkumham mengakui susunan pemegang saham baru tersebut yang dibuktikan dengan terbitnya Surat Penerimaan Pemberitahuan. Adapun dalam praktik, pelaporan susunan pemegang saham baru dilakukan melalui sistem AHU, dimana sistem AHU hanya menerima laporan tersebut apabila berbentuk Pernyataan Keputusan RUPS/Berita Acara RUPS.
Oleh sebab itu, meskipun AD tidak mengatur perlunya persetujuan RUPS untuk pengalihan saham, termasuk melalui skema wakaf, namun dalam praktik persetujuan RUPS tetap diperlukan.
Demikian, semoga bermanfaat!
Dasar Hukum:
1. UU No.40 Tahun 2007 (UUPT)
2. UU No.41 Tahun 2004 (UU Wakaf)



