BAGAIMANA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TANAH DAN BANGUNAN?

HOME / ARTIKEL HUKUM

dividen tanah dan bangunan

BAGAIMANA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TANAH DAN BANGUNAN?

Dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perseroan Terbatas”, Yahya Harahap menjelaskan bahwa salah satu bentuk dividen adalah Property Dividen atau Dividen Aktiva Selain Tunai atau Dividen Barang, yang salah satunya berupa Tanah dan Bangunan.

Mengapa Perseroan membagikan dividen dalam bentuk Tanah dan Bangunan?

Pembagian dividen dalam bentuk Tanah dan Bangunan biasanya dilakukan karena Perseroan memiliki cadangan Kas yang terbatas untuk membayar dividen. Namun, keterbatasan Kas disini jangan diartikan sebagai kondisi Perseroan tidak memiliki Saldo Laba Positif, sebab agar dapat membagian dividen dalam bentuk Tanah dan Bangunan, Perseroan tetap harus memiliki Saldo Laba Positif yang tercatat pada sisi Ekuitas. Dengan demikian, meskipun Kas yang tercatat pada sisi Aktiva tidak mencukupi, secara prinsip Perseroan tetap memperolah keuntungan dan oleh karenanya wajib membayar dividen kepada pemegang saham, meski bukan dalam bentuk uang tunai.

Bagaimana Mekanisme Pembagian Dividen Dalam Bentuk Tanah dan Bangunan?

Hingga saat ini belum ada peraturan tertentu yang mengatur mengenai pembagian dividen dalam bentuk Tanah dan Bangunan. Namun, hal yang pasti, pembagian tersebut wajib mengikuti rezim UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (UUPA). Secara singkat, saya berpendapat pembagian dividen dalam bentuk Tanah dan Bangunan dapat dilaksanakan dengan mekanisme berikut:

a) Penetapan RUPS mengenai pembagian dividen Tanah dan Bangunan,
b) Penilaian atas nilai Tanah dan Bangunan dengan Besaran Dividen Pemegang Saham oleh Penilai Tidak Terafiliasi.
c) Pembuatan Akta Notaris mengenai Pelepasan Hak Tanah dan Bangunan milik Perseroan kepada Negara
d) Pemegang Saham mengajukan Permohonan Hak atas Tanah dan Bangunan yang telah dilepaskan Perseroan kepada Negara/BPN. Permohonan ini guna mendapatkan Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah kepada Pemegang Saham yang mengajukan. Dengan demikian, dasar kepemilikan hak atas Tanah dan Bangunan Objek Dividen adalah Surat Keputusan Pemberian Hak atas Tanah.

Proses pembagian dividen Tanah dan Bangunan memang tidak sesederhana pembagian dividen dalam bentuk uang tunai karena adanya peralihan benda tidak bergerak. Selain itu, aspek perpajakannya pun tidak sederhana. Di satu sisi ada pajak atas dividen (PPh) dan pajak terkait Tanah dan Bangunan. Oleh karena itu, biasanya pembagian saham dalam bentuk ini dihindari baik oleh Perseroan maupun Pemegang Saham, namun bukan tidak mungkin untuk dilakukan karena tidak ada larangannya dalam UUPT.

Catatan:
Mekanisme yang saya sampaikan disini bukanlah suatu bentuk saran hukum. Perseroan yang hendak membagikan dividen dalam bentuk Tanah dan Bangunan disarankan untuk berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat.

Semoga bermanfaat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait