BERAPA MINIMAL INVESTASI YANG HARUS DILAPORKAN DALAM LKPM?

HOME / ARTIKEL HUKUM

Nilai realisasi investasi

BERAPA MINIMAL INVESTASI YANG HARUS DILAPORKAN DALAM LKPM?

“Bu Lita, sudah beberapa kali saya lapor LKPM, tapi selalu butuh perbaikan. Kalau lihat di bagian catatan verifikator, pasti yang dipertanyakan soal besaran modal kerja dan modal tetap. Memang berapa sih Bu minimal realisasi investasi yang harus dilaporkan tiap pelaporan?”

Laporan Kegiatan Penanaman Modal semestinya mencerminkan kondisi riil daripada realisasi investasi pelaku usaha. Secara spesifik, laporan yang diharapkan meliputi realisasi atas aspek-aspek berikut:

I. REALISASI PENANAMAN MODAL
Realisasi penanaman modal adalah segala bentuk pengeluaran yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk:

a. mendapatkan, merenovasi, atau mereparasi aset tetap, dan
b. biaya operasional untuk 1 turnover.
semua pengeluaran tersebut tidak mempertimbangkan adanya penyusutan.

II. Penggunaan Tenaga Kerja
Meliputi penambahan dan pengurangan atas TKI, TKA dan Tenaga Kerja Setempat.

III. Produksi Barang/Jasa dan Pemasaran Per Tahun
Hanya dilaporkan pada Kuartal IV.

IV. Kewajiban Perusahaan
Meliputi: Kewajiban Divestasi, BPJS Ketenagakerjaan, Kemitraan dengan UKM, Pelatihan tenaga kerja Indonesia, Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dan Kewajiban Pengelolaan Lingkungan.

V. Permasalahan Dihadapi Perusahaan

Sehubungan dengan Realisasi Penanaman Modal yang meliputi modal kerja dan modal tetap, pada dasarnya Perka BKPM No.5/2021 tidak memberikan acuan tertentu atas nilai minimal realisasi yang wajib dilaporkan. Hal ini mengingat LKPM merupakan upaya pemerintah untuk memahami kondisi riil dari kondisi perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha dan kendala yang dihadapi.

Namun, sangat penting bagi pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM dengan Aktual, Logis dan Benar. Apa maksudnya?

1. Aktual
Aktual bermakna data realisasi investasi yang disampaikan harus realisasi daripada periode pelaporan. Jika data yang disampaikan merupakan akumulasi dari periode sebelumnya, maka pelaku usaha wajib menjelaskan detail realisasi investasi untuk masing-masing periode pelaporan pada bagian “Permasalahan Dihapadapi Pelaku Usaha”.

2. Logis
Data LKPM harus disajikan secara logis agar verifikator memahami kondisi sebenarnya tanpa perlu melakukan verifikasi lapangan ke perusahaan.

Contoh pelaporan tidak logis:
PT XYZ bergerak pada bidang produksi spareparts melaporkan pada Kuartal II/2024 bahwa terjadi kenaikan tenaga kerja sebanyak 5000 orang, tanpa ada pengurangan sama sekali. Namun, atas pelaporan 5000 orang tersebut, PT XYZ menyatakan tidak ada kenaikan Modal Kerja, misalnya untuk komponen gaji. Pelaporan ini dianggap tidak logis karena kenaikan 5000 tenaga kerja semestinya berdampak pada peningkatan modal kerja.

3. Benar
Benar berarti data yang disampaikan merupakan data yang dapat dipertanggung-jawabkan sumber data pelaporannya. Data dianggap benar apabila:
– tercermin dalam laporan keuangan dan/atau
– dapat terlihat secara langsung realisasinya di lapangan.

Demikian, semoga bermanfaat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait