Dahulu ada salah seorang rekan yang bertanya kepada saya perihal Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) dan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA). Pertanyaannya kurang lebih begini:
“Bisa tidak KPPA diubah jadi PT PMA?”
Pertanyaan tersebut diajukan karena prinsipal luar negeri telah yakin untuk memulai usaha di Indonesia.
Adapun jawaban atas pertanyaan tersebut adalah : Tidak bisa.
Mengapa demikian?
Hal ini dikarenakan KPPA dan PT PMA adalah dua entitas yang berbeda. Representative Office adalah perpanjangan dari investor di Indonesia yang bukan merupakan badan hukum dan bukan badan usaha, melainkan hanya kantor administratif. Sehingga, pada prinsipnya KPPA tidak boleh melakukan kegiatan komersial apapun di Indonesia atas namanya sendiri.
Apabila terdapat calon pembeli yang tertarik dengan jasa atau produk milik prinsipal dari KPPA diluar negeri, maka kontrak harus dibuat antara prinsipal luar negeri dengan konsumen, tidak boleh dibuat oleh KPPA langsung dengan konsumen.
Sedangkan, PT PMA adalah suatu badan hukum yang boleh melakukan usaha secara komersial di Indonesia, yang mana PT PMA boleh langsung mengikatkan diri secara komersial dalam kontrak bisnis dengan konsumen.
Mengingat kondisi tersebut diatas, konversi dari KPPA menjadi PT PMA menjadi sangat tidak relevan dan tidak dapat dilakukan. Apabila prinsipal dari KPPA hendak mendirikan PT PMA, maka ia dapat langsung mendirikan PT PMA berdasarkan ketentuan UUPT dan UUPM. Dengan demikian, PT PMA dinyatakan berdiri sejak tanggal disahkannya pendirian melalui SK Kemenkumham, bukan sejak berdirinya KPPA.
Lalu, bagaimana nasib KPPA setelah prinsipal memutuskan mendirikan PT PMA?
Apabila prinsipal sudah memutuskan untuk mendirikan PT PMA, maka semestinya KPPA dibubarkan. Hal ini dikarenakan keberadaan dari KPPA menjadi tidak lagi relevan dengan tujuan PT PMA. Sebagaimana kita ketahui bahwa tujuan dan fungsi dari Representative Office berdasarkan Pasal 16 ayat (3) Perka BKPM No.4/2021 adalah:
a) sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan prinsipal dan afiliasinya di Indonesia,
b) mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha prinsipal dan afiliasinyadi Indonesia.
Bagaimana cara membubarkan KPPA?
Pembubaran KPPA dilakukan setidaknya dengan memperhatikan ketentuan 2 lembaga, yaitu:
a) Online Single Submission (OSS)
Pembubaran KPPA dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan Pencabutan Likuidasi dalam sistem OSS, dengan terlebih dahulu melaporkan LKPM periode terakhir sebelum pencabutan.
b) Dirjen Pajak:
Pembubaran KPPA juga harus menyelesaikan seluruh kewajiban pajak dan mencabut NPWP.
Demikian, semoga bermanfaat!
Dasar Hukum:
1) UUPT : UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
2) UUPM : UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
3) Perka No.4/2021: Peraturan Kepala BKPM No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.



