Salah satu pertanyaan yang seringkali ditanyakan investor asing kepada saya saat mereka hendak mendirikan perusahaan adalah,
“Boleh tidak Akta Pendirian perusahaan dibuat dalam bahasa Inggris atau bahasa ibu investor?”
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu kita pahami bahwa Akta Pendirian suatu perusahaan wajib dibuat oleh notaris Indonesia untuk kemudian dimintakan persetujuan pendirian ke Menteri Hukum & HAM (Menkumham).
Adapun Pasal 43 UU Jabatan Notaris mengatur bahwa akta notaris wajib dibuat dalam bahasa Indonesia. Namun, dalam hal penghadap tidak mengerti bahasa Indonesia, maka:
a) Notaris wajib menerjemahkan atau menjelaskan isi Akta itu dalam bahasa yang dimengerti oleh penghadap; dan/atau
b) Notaris membuat akta dalam bahasa asing untuk kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia (Pasal 44 UU Jabatan Notaris).
Meski pada dasarnya UU Jabatan Notaris memperbolehkan akta dibuat dalam bahasa asing, namun khusus Akta Pendirian perusahaan wajib dibuat dalam bahasa Indonesia, tidak diperkenankan untuk dibuat dalam bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUPT.
Bila Akta Pendirian wajib berbahasa Indonesia, bagaimana investor dapat memahami isi dalam Akta Pendirian? Dalam hal ini, investor memiliki beberapa alternatif, antara lain:
a) Meminta Notaris menjelaskan isi dari Akta Pendirian
UU Jabatan Notaris mengatur kewajiban notaris untuk menerjemahkan atau menjelaskan isi dalam akta dalam bahasa yang dimengerti oleh penghadap. Jika investor menghadap sendiri, maka investor dapat meminta kepada notaris untuk menjelaskan isi Akta Pendirian dengan bahasa yang dimengerti penghadap.
b) Menerjemahkan Akta Pendirian atau meminta penerjemah resmi untuk menjelaskan Akta Pendirian.
Apabila investor menghadap sendiri kehadapan notaris, maka investor dapat didampingi oleh penerjemah untuk menginterpretasikan isi Akta Pendirian yang dibacakan notaris. Pilihan lainnya adalah dengan menerjemahkan isi Akta Pendirian, baik sebelum peresmian Akta Pendirian maupun sebelumnya.
Apakah penerjemahan harus dilakukan oleh penerjemah tersumpah? Hal ini bergantung pada pilihan investor sendiri, tidak ada peraturan khusus yang mengatur kewajiban penerjemahan Akta Pendirian harus dilakukan oleh penerjemah tersumpah.
c) Meminta lawyer yang mendampingi investor untuk menjelaskan isi Akta Pendirian.
Apabila investor menggunakan jasa lawyer, maka lawyer tersebut dapat membantu menjelaskan isi dalam Akta Pendirian kepada investor. Inilah penting-nya untuk menggunakan jasa lawyer yang mampu berbahasa Inggris dan/atau bahasa ibu dari investor. Pilihan ini memiliki keuntungan tambahan, yaitu lawyer akan berusaha untuk memastikan kepentingan investor dapat terakomodir dalam Akta Pendirian. Hal ini adalah hal yang tidak dapat dilakukan oleh Notaris karena Notaris tidak boleh berat sebelah. (Catatan: tetap dalam koridor hukum).
Semoga bermanfaat!
Dasar Hukum:
- UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
- UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah oleh UU No.2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris)



