BOLEHKAH DIREKTUR DAN KOMISARIS PERUSAHAAN MENJADI PENGAWAS DARI KOPERASI KARYAWAN?

HOME / ARTIKEL HUKUM

BOLEHKAH DIREKTUR DAN KOMISARIS PERUSAHAAN MENJADI PENGAWAS DARI KOPERASI KARYAWAN?

Bu Lita, kalau nanti karyawan perusahaan kami membuat Koperasi Karyawan, kami sebagai Direktur dan Komisaris bisa menjadi pengurus atau pengawas tidak ya Bu? Karena Koperasi Karyawan membawa nama perusahaan secara tidak langsung. Jadi, kami dari Perusahaan kami merasa ada kepentingan menjaga juga”

Koperasi Karyawan merupakan badan hukum yang berbeda dengan Perusahaan tempat karyawan itu bekerja. Oleh karena itu, fungsi perwakilan oleh Direksi atau pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris dalam Perusahaan tidak serta merta dapat diterapkan ke dalam organisasi Koperasi Karyawan.

Lebih lanjut, penting pula untuk diperhatikan bahwa berdasarkan UU No.25/1992, Pengawas Koperasi hanya dapat dipilih dari dan oleh anggota Koperasi. Oleh karena itu, apabila Direktur atau Komisaris ingin bertindak sebagai pengawas Koperasi Karyawan, maka Direktur atau Komisaris harus terlebih dahulu terdaftar sebagai anggota Koperasi.

Persyaratan untuk dapat diterima sebagai anggota Koperasi sendiri ditentukan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi yang diputuskan berdasarkan Rapat Anggota. Apabila Direktur atau Komisaris tidak memenuhi kriteria untuk diterima sebagai anggota Koperasi, maka mereka tidak dapat dipilih menjadi Pengawas Koperasi.

Adapun dalam praktik, Direktur atau Komisaris biasanya tidak terlibat sebagai Anggota, Pengurus atau Pengawas Koperasi (“Organ Koperasi”). Hal ini dikarenakan syarat yang lazim dalam menjadi anggota Koperasi Karyawan adalah masih terikat kontrak sebagai karyawan atau pensiunan dari perusahaan tersebut. Khusus untuk Direktur atau Komisaris, biasanya akan diberikan titel lain selain daripada Organ Koperasi, seperti misalnya Dewan Penasihat yang hak dan tanggung-jawabnya juga diatur dalam AD/ART.

Apabila tidak ada jabatan tertentu yang dibuat khusus untuk Direktur atau Komisaris dalam rangka pengawasan, padahal Perusahaan memiliki kekhawatiran atas reputasi nama Perusahaan yang digunakan oleh Koperasi Karyawan, maka Perusahaan dapat membuat suatu perjanjian antara Perusahaan dan Koperasi terkait kewajiban Koperasi Karyawan untuk menjaga reputasi dari nama atau brand Perusahaan.

Demikian, semoga bermanfaat!

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait