BOLEHKAH KORUPTOR MENJADI DIREKSI ATAU KOMISARIS PERUSAHAAN?

HOME / ARTIKEL HUKUM

BOLEHKAH KORUPTOR MENJADI DIREKSI ATAU KOMISARIS PERUSAHAAN?

Salah satu langkah penting yang sangat penting dilakukan guna mewujudkan Good Corporate Governance (GCG) yang baik dalam perusahaan adalah melakukan background checking terhadap calon anggota Direksi dan Komisaris.

Mengapa demikian? Karena UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) secara spesifik melarang narapidana korupsi dan/atau mantan narapidana untuk menjabat sebagai Direktur atau Komisaris.

Apabila ternyata RUPS terlanjur mengangkat Direktur /Komisaris yang merupakan narapidana/mantan narapidana, maka pengangkatan tersebut dianggap BATAL DEMI HUKUM dan pembatalan harus diumumkan dalam surat kabar.

Adakah pengecualian dari ketentuan tersebut? Ada, yakni apabila telah lewat masa 5 tahun sejak Direktur/Komisaris tersebut dihukum sebelum tanggal efektif pengangkatannya.

Salah satu contoh pengangkatan Komisaris yang merupakan mantan napi korupsi adalah pengangkatan Emir Moeis, yang dihukum atas korupsi proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung. Emir divonis bersalah pada 2014 dan dijatuhi hukuman penjara 3 Tahun serta denda Rp 150 juta.

Namun, terhitung sejak tanggal 18 Februari 2021, Emir diangkat menjadi Komisaris BUMN, PT Pupuk Iskandar Muda.

Pengangkatan Emir diangkat sah karena telah lewat masa 5 tahun masa hukuman sebelum pengangkatannya sebagai Komisaris.

Menurut kamu, adil atau masuk akal tidak jika koruptor yang merugikan keuangan negara diangkat menjadi direktur/komisaris BUMN?

#seputarhukum #hukumindonesia #klinikhukum #hukumpraktis #hukumsaham #hukumkeuangan #konsultanhkum #tipshukum #korupsi #koruptor #komisaris #direksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait