BOLEHKAH MEWAKAFKAN HARTA MELALUI WASIAT?

HOME / ARTIKEL HUKUM

wakaf

BOLEHKAH MEWAKAFKAN HARTA MELALUI WASIAT?

“Bu Lita, saya ada rencana mau mewakafkan tanah saya, tapi nanti setelah saya meninggal dunia. Bisa gak ya Bu saya bikin wasiat supaya tanah tersebut jadi harta wakaf setelah saya meninggal”

Wakif dapat menjadikan hartanya menjadi harta wakaf setelah ia meninggal melalui instrument wasiat wakaf. Hal ini berarti si Wakif dalam hidupnya wajib membuat wasiat yang menjelaskan:

a)  harta benda yang diwakafkan,
b)  tujuan peruntukan wakaf,
c) pelaksana wasiat, yaitu.

UU Wakaf mengatur bahwa wasiat untuk mewakafkan harta dpaat dibuat secara lisan maupun secara tertulis disaksikan paling 2 (dua) orang saksi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a)   dewasa,
b)   beragama islam,
c)    berakal sehat,
d)   tidak terhalang melakukan perbuatan hukum

Meskipun demikian, saya pribadi berpendapat sebaiknya wasiat dibuat dalam bentuk tertulis dan dibuat dihadapan pejabat umum yang berwenang. Hal ini guna memberikan kepastian hukum apabila terdapat konflik dikemudian hari terdapat bukti dalam bentuk akta otentik.

Wakaf dengan wasiat dilaksanakan oleh penerima wasiat setelah pewasiat yang bersangkutan meninggal dunia. Penting pula untuk diperhatikan bahwa Harta benda wakaf yang diwakafkan dengan wasiat paling banyak 1/3 (satu pertiga) dari jumlah harta warisan setelah dikurangi dengan utang pewasiat, kecuali dengan persetujuan seluruh ahli waris.

Demikian, semoga bermanfaat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait