Salah satu instrumen terpenting dalam menilai kinerja perusahaan adalah perbandingan utang terhadap modal atau biasa disebut sebagai Debt to Equity Ratio (DER). Standar DER yang dijadikan acuan di Indonesia adalah 4:1 dan dapat dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:
DER = Total Liabilitas: Total Ekuitasx 100%
Merujuk pada rasio tersebut, dapat disimpulkan perusahaan dengan rasio DER dibawah 1 atau dibawah dibawah 100% merupakan perusahaan sehat. Hal ini karena perusahaan dianggap mampu untuk melunasi semua liabilitas dengan ekuitas yang dimilikinya.
Namun, apakah perusahaan dengan DER tinggi dengan serta merta menunjukkan perusahaan tidak sehat secara keuangan? Ternyata tidak.
Mengapa?
Karena setidaknya terdapat 2 hal yang dapat dievaluasi terlebih dahulu, yaitu:
1) BIDANG USAHA
Terdapat beberapa bidang usaha yang dikecualikan dari ketentuan DER, antara lain:
a) Perbankan, Asuransi, Reasuransi, Pembiayaan.
b) Infrastruktur.
c) Pertambangan minyak yang terikat dengan kontrak bagi hasil, kontrak karya atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan yang dalam kontraknya mengatur mengenai batasan perbandingan antara utang dan modal
d) Bidang usaha yang dikenakan PPh final berdasarkan peraturan tersendiri, contoh: konstruksi.
Mengapa bidang-bidang usaha tersebut dikecualikan?
Hal ini dikarena karateristik dari bisnis tersebut yang mengharuskan perusahaan menggunakan dana pihak lain atau dibutuhkan pendanaan yang tinggi.
Misalnya, perbankan sebagai lembaga intermediasi, secara nature memang menggunakan dana nasabah untuk menjalankan bisnisnya. Dana dari nasabah tersebut dikategorikan sebagai utang bank kepada nasabah. Dengan kondisi demikian, hampir dipastikan perbankan memiliki DER yang tinggi.
b) KARATERISTIK LIABILITAS
Selain daripada mempertimbangkan bidang usaha, analisis terhadap karateristik utang/kewajiban juga dapat dijadikan acuan dalam menentukan apakah perusahaan dengan DER tinggi tetap dapat dikategorikan sebagai perusahaan sehat.
Misalnya:
Apabila hutang jangka panjang lebih besar daripada hutang jangka pendek, boleh jadi kondisi keuangan akan menjadi kurang sehat. Hal ini dikarenakan perusahaan jadi memiliki kewajiban atas pokok dan bunga pinjaman dalam jangka waktu yang lama. Kondisi tersebut tentu dapat memengaruhi laba yang diperoleh perusahaan atau dapat mengganggu likuiditas di masa yang akan datang.
Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan.



