“Bu Lita, kemarin perusahaan saya tanda tangan kontrak pembiayaan untuk PT ABC, yang tanda tangan dengan Bapak XY, katanya beliau Direktur PT ABC, tapi Direktur yang lain bilang kalau penandatanganan itu tanpa sepengetahuan Direktur lainnya, jadi mereka bilang, PT ABC tidak terikat dengan perusahaan saya, benar begitu Bu?”
Dalam konteks Perseroan Terbatas (PT), pihak yang berwenang mewakili PT adalah Direktur yang berwenang untuk mewakili Direksi.
Sekali lagi saya tekankan bahwa pihak yang berwenang adalah:
“Direktur yang berwenang mewakili Direksi”
Mengapa saya tekankan kalimat tersebut?
Karena boleh jadi seorang Direktur tidak berwenang mewakili Direksi dan oleh sebab itu tidak berwenang mewakili PT.
Contoh:
1)Direktur Personalia tidak diperkenankan untuk mengubah spesimen tanda tangan bank/dilarang mengikatkan diri dalam kontrak bisnis, atau
2) Dalam Anggaran Dasar diatur penandatangan kontrak bisnis harus dengaj persetujuan 2 anggota Direksi, atau
3) Direktur tengah dikenakan sanksi, sehingga tidak berwenang mewakili Direksi.
Apabila ditemui kondisi demikian, maka Direktur bersangkutan tidak cakap mewakili dan perjanjian “DAPAT DIBATALKAN” apabila salah satu pihak merasa tidak puas atas tidak terpenuhinya syarat tersebut.
Terkait kondisi tersebut, adalah pengecualiannya?
Mari kita dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 534 PK/Pdt/2018 antara H. Abd Rahim Wellang, S.E (Bapak ARW) vs
PT CITRA SILIKA MALLAWA (PT CSM) dan H. Tauphan Ansar Nur (Bapak TAN).
Pada intinya Direktur Utama PT CSM, yaitu Bapak TAN telah menandatangani Perjanjian Hasil Kerja (Perjanjian HK) dengan Bapak ARW pada tanggal 1 Maret 2012. Bapak ARW telah melaksanakan pekerjaan sesuai Perjanjian HK dan telah menerima sebagian fee dari PT CRM. Akan tetapi, terdapat sisa Fee belum dibayarkan oleh PT CSM kepada Bapak ARW.
Atas kondisi tersebut, Bapak ARW mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT CRM, namun PT CRM berpendapat tindakan yang diambil oleh Bapak TAN adalah tindakan yang diambil atas nama dirinya sendiri, bukan mewakili PT CRM.
Oleh sebab itu, PT CRM menyatakan tidak terikat dengan Perjanjian HK dan menyatakan bahwa Fee yang sudah dibayarkan oleh PT CRM kepada Bapak ARW semestinya dianggap sebagai pinjaman yang harus dikembalikan berikut bunga-nya.
Adapun atas kasus tersebut, MA melalui putusan PK menelurkan kaidah sebagai berikut:
“Perjanjian yang dibuat secara pribadi oleh pengurus perseroan yang kemudian dijalankan/ dilaksanakan oleh perseroan dan telah mengambil manfaatnya, dianggap telah diakui dan dibenarkan oleh perseroan tersebut, sehingga terikat dan bertanggung jawab atas perjanjian itu”
Hal ini berarti, meskipun Direktur yang mengikatkan diri dalam Perjanjian tidak cakap mewakili PT, namun karena manfaat atas Perjanjian dirasakan oleh PT, maka Perjanjian tidak dapat dibatalkan dan tetap dianggap sah.
Putusan ini menjadi Landmark Decision MA.
Semoga bermanfaat!



