DO & DON’T PENYUSUNAN PERJANJIAN SEWA BAGI PERUSAHAAN YANG HENDAK MENYEWA KANTOR

HOME / ARTIKEL HUKUM

DO & DON’T PENYUSUNAN PERJANJIAN SEWA BAGI PERUSAHAAN YANG HENDAK MENYEWA KANTOR

“Bu Lita, kalau kami mau tanda tangan perjanjian sewa kantor, hal apa saja yang harus kami perhatikan?”
Lokasi kantor atau usaha (“Lokasi Usaha”) merupakan komponen esensial bagi bisnis. Hal ini dikarenakan Lokasi Usaha menjadi acuan atas:

a. Domisili Hukum, yakni alamat resmi badan hukum/badan usaha yang tertuang dalam Anggaran Dasar (AD) dan terdaftar di Menteri Hukum.

b. Lokasi Proyek, yakni tempat menjalankan kegiatan usaha yang terdaftar dalam sistem OSS-RBA dan menjadi dasar terbitnya Perizinan Berusaha.

Perubahan Domisili Hukum dan Lokasi Usaha dapat mengakibatkan perubahan AD/Data Perseroan atau membuat Perizinan Berusaha menjadi tidak valid. Oleh karena itu, pemilihan Lokasi Usaha merupakan aspek krusial kelangsungan bisnis Perusahaan, terutama apabila skema yang akan digunakan adalah sewa Lokasi Usaha.

Berikut ini adalah Do dan Don’t sebelum memilih Lokasi Usaha atau sebelum menandatangani Perjanjian Sewa Lokasi Usaha:

✅ Do’s (Harus Dilakukan)

1. Cek Legalitas Kepemilikan
Verifikasi kepemilikan melalui sertifikat tanah dan dokumen hukum, bukan hanya pengecekan KTP atau klaim sepihak atas kepemilikan.

2. Cek Perizinan dan Zonasi
Pastikan lokasi sesuai dengan peruntukan usaha. Salah zonasi bisa membuat usaha ditutup paksa.

3. Jelaskan Durasi dan Opsi Perpanjangan
Tulis secara rinci masa sewa, opsi perpanjangan, dan syaratnya untuk menghindari pengusiran sepihak.

4. Susun Skema Kenaikan Harga yang Jelas
Tetapkan formula kenaikan, seperti mengikuti inflasi atau persentase tetap, untuk menghindari sengketa tarif sewa.

5. Cantumkan Klausul Force Majeure dan Pemutusan
Antisipasi kejadian tak terduga (bencana, pandemi, kebijakan) dan atur mekanisme pemutusan kontrak secara adil, termasuk pengembalian uang sewa dan/atau ganti rugi.

❌ Don’ts (Harus Dihindari)
1. Menggunakan Kesepakatan Lisan atau Menggunakan Template
Hindari kesepakatan lisan agar apabila dikemudian hari memiliki bukti dokumen. Hindari pula menggunakan template karena setiap properti mungkin memiliki risiko hukum yang berbeda.

2. Mengabaikan Pajak dan Biaya Tambahan
Tetapkan secara tegas siapa yang menanggung PBB, listrik, air, dan biaya lain agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab.

3. Membatasi Penggunaan Properti
Tanpa batasan tertulis, pemilik dapat mempersoalkan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Oleh karena itu, sebaiknya jelaskan dalam perjanjian bahwa penyewa berhak menggunakan lokasi usaha untuk segala hal yang terkait dengan pelaksanaan usaha.

4. Mengabaikan Klausul Sublease atau Alih Hak
Jika penyewa ingin menyewakan kembali atau ingin meminjamkan kantor yang disewa ke perusahaan afiliasinya, maka atur kebolehan tersebut untuk untuk menghindari konflik..

5. Menandatangani Tanpa Review Hukum
Bahkan kontrak yang terlihat sederhana bisa menyimpan celah. Oleh karena itu, selalu konsultasikan dengan tim legal.

Semoga bermanfaat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait